Transfer Bank Disebut Kena Pajak, Uang Kiriman Ikut Dipotong?

Kirim uang untuk keluarga atau membayar kos tidak otomatis membuat nominal transfer terkena PPN. Pajak atas biaya jasa layanan memiliki ketentuan tersendiri. Foto: Vitaly Gariev/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id – Baru gajian, sudah waktunya membayar kos, mengirim uang untuk orang tua, dan memindahkan saldo ke rekening belanja. Lalu muncul kabar transfer bank dan dompet digital bakal dikenai pajak. Apakah uang yang dikirim akan ikut terpotong?

Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan baru yang otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Pembaca perlu membedakan uang yang dipindahkan, biaya jasa layanan, dan pembayaran produk digital dari luar negeri.

Ketiganya bisa muncul dalam aplikasi yang sama, tetapi perlakuan pajaknya berbeda. Karena itu, kabar “transfer kena pajak” tanpa penjelasan objek pungutan mudah membuat orang salah memahami dampaknya terhadap saldo.

Uang Kiriman Tetap Dibedakan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan kabar tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer,” kata Suahasil.

Baca juga: Gaji Setara UMP Bebas Pajak, Isi Dompet Bertambah Berapa?

Ia menjelaskan, ketentuan PPN atas biaya jasa tertentu dalam layanan transfer dan dompet digital sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. Dasar pengenaannya adalah imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan nominal uang yang dikirim nasabah.

Sebagai ilustrasi, seseorang mengirim Rp1 juta kepada keluarganya. Angka Rp1 juta tersebut tidak otomatis menjadi dasar pengenaan PPN hanya karena uang berpindah melalui aplikasi. Biaya layanan yang mungkin muncul perlu dibaca sebagai komponen tersendiri.

Pajak pada Biaya Jasa

Pembedaan itu memiliki dasar dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pasal 8 ayat (1) menyatakan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik merupakan barang yang tidak dikenai PPN. Sementara itu, ayat (2) mengatur sejumlah layanan sistem pembayaran, termasuk layanan dompet elektronik dan transfer dana, sebagai jasa kena pajak.

Baca juga: Transaksi Kartu Kredit Kini Terpantau Pajak, 27 Bank Wajib Laporkan Data ke DJP

Bagi pengguna, langkah praktisnya adalah membaca rincian transaksi sebelum menekan tombol konfirmasi. Perhatikan jumlah kiriman, biaya administrasi, serta komponen pajak apabila tercantum.

Saldo yang berkurang setelah transaksi perlu ditelusuri berdasarkan rincian tersebut. Jangan langsung menyimpulkan seluruh selisih sebagai pajak atas uang kiriman.

Memahami Transaksi Luar Negeri

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN mengatur mekanisme berbeda. Dasarnya adalah PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam siaran pers DJP tertanggal 1 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan administrasi pemungutan pajak.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” ujar Bimo.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti hingga 2027

DJP menyatakan sistem tersebut mulai diterapkan sejak 25 September 2026. SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanismenya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan dan belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Artinya, keterlibatan bank atau penyedia pembayaran dalam pemungutan tidak membuat semua perpindahan uang melalui lembaga tersebut otomatis terkena PPN.

Hindari Salah Membaca Tagihan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti juga menegaskan batas cakupan sistem tersebut.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN,” kata Inge kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Menurut Inge, transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Apabila pajak transaksi digital luar negeri sudah dipungut pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Untuk kebutuhan sehari-hari, pegang perbedaan dasarnya: nominal kiriman, biaya layanan, dan pembelian produk digital memiliki konteks masing-masing. Jika tagihan terasa janggal, simpan bukti transaksi dan minta penjelasan penyedia layanan mengenai dasar setiap pungutan.

Membaca rincian beberapa detik sebelum membayar bisa membantu menjaga uang sekaligus menghindari kesimpulan keliru dari kabar yang beredar. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *