Mengenal Doxing: Ancaman Baru bagi Jurnalis di Era Digital

Doxing, ancaman baru bagi jurnalis di era digital. Foto: Pexels.

PADA 20 Juni 2024, Ni Luh Anggela, seorang jurnalis dari Bisnis Indonesia, menerbitkan artikel mengenai peningkatan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia di kanal ekonomi bisnis.com. Namun, hanya beberapa hari kemudian, akun Instagram @greschinov melakukan tindakan yang mengejutkan: pelaku menyebarkan data pribadi Anggela dan menuduhnya memanipulasi data jurnalistik. Tindakan ini dikenal sebagai doxing, sebuah ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di era digital.

Apa Itu Doxing?

Doxing adalah praktik mencari, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, sering kali dengan tujuan merugikan, mengintimidasi, atau melemahkan individu tersebut.

Informasi yang disebarkan dapat mencakup nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, dan bahkan detail keluarga atau pekerjaan. Doxing biasanya dilakukan untuk mengancam, mempermalukan, atau membalas dendam.

Doxing dan Kebebasan Pers

Dalam konteks jurnalistik, doxing merupakan ancaman serius yang bisa menghambat kebebasan pers. Jurnalis yang menjadi korban doxing sering kali menghadapi ancaman fisik, pelecehan online, dan tekanan mental yang parah.

Ini bukan hanya melanggar privasi mereka, tetapi juga menempatkan mereka dalam bahaya nyata, yang dapat mengganggu pekerjaan mereka dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.

Baca juga: Waspada! Aplikasi Menyamar Whatsapp Berpotensi Mencuri Data Sensitif Pengguna

Kasus Ni Luh Anggela adalah contoh nyata. Pelaku menyebarkan informasi pribadi Anggela setelah tidak setuju dengan artikel yang ditulisnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar privasinya tetapi juga menempatkannya dalam situasi yang berbahaya.

AJI Jakarta mengecam keras tindakan ini dan menegaskan bahwa segala bentuk protes terhadap artikel jurnalistik harus menempuh mekanisme yang diatur undang-undang, seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.

Mengapa Doxing Berbahaya?

Doxing bisa berakibat fatal. Korban doxing bisa menghadapi berbagai bentuk ancaman, seperti:

  • Ancaman Fisik: Informasi yang disebarluaskan dapat digunakan untuk melacak dan menyerang korban.
  • Pelecehan Online: Korban sering kali menjadi target pelecehan online yang berkelanjutan, termasuk trolling dan ancaman.
  • Kehilangan Privasi: Kehidupan pribadi korban terganggu, dengan detail pribadi mereka tersebar luas tanpa persetujuan.
  • Dampak Mental: Tekanan mental akibat doxing bisa sangat berat, menyebabkan stres, kecemasan, dan trauma.
Perlindungan Terhadap Doxing

Untuk melindungi diri dari doxing, beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:

  • Privatisasi Informasi: Batasi jumlah sharing informasi pribadi secara online.
  • Pengaturan Privasi: Gunakan pengaturan privasi yang ketat di media sosial dan platform online lainnya.
  • Kesadaran Digital: Waspadai phishing dan upaya lain untuk mengumpulkan informasi pribadi secara tidak sah.
  • Pelaporan: Jika menjadi korban doxing, segera laporkan kepada pihak berwenang dan platform online tempat informasi tersebut disebarkan.

Doxing adalah ancaman nyata bagi jurnalis dan kebebasan pers di era digital. Kasus Ni Luh Anggela menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan tindakan untuk melindungi privasi dan keselamatan jurnalis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan kepada seluruh pihak untuk menolak tindakan doxing dan mendukung perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan setiap ancaman terhadapnya harus mendapat penanganan serius. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *