
JAKARTA, MulaMula.id – Selaras era digital yang terus berkembang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkenalkan sistem penindakan pelanggar lalu lintas yang terbaru, yang menggunakan teknologi digital untuk melayani generasi Z yang terhubung secara online.
Dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem ini bukan hanya tentang memberikan tilang fisik, tetapi juga tentang memberikan notifikasi langsung melalui SMS, e-mail, dan WhatsApp dari nomor resmi Direktorat Lalu Lintas. Ini adalah langkah yang sesuai dengan kebutuhan dan pola perilaku generasi Z yang lebih terhubung secara digital.
Langkah 1: Terima notifikasi pelanggaran
- Pastikan Anda telah menerima notifikasi pelanggaran melalui SMS, e-mail, atau WhatsApp dari nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Periksa pesan dari nomor 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, atau 087817174000.
Langkah 2: Konfirmasi kepemilikan kendaraan
- Gunakan laman resmi ETLE Korlantas di https://etle-korlantas.info/id/ untuk melakukan konfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Langkah 3: Verifikasi pelanggaran
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK Anda.
- Pilih opsi ‘Cek Data’. Jika tidak terdapat pelanggaran, Anda akan melihat pesan “No Data Available”. Namun, jika ada pelanggaran, Anda akan melihat catatan waktu, lokasi, status, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan yang terlibat.
Langkah 4: Lakukan konfirmasi pelanggaran
- Konfirmasikan pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi melalui website ETLE Korlantas atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Langkah 5: Bayar denda tilang elektronik
- Setelah konfirmasi dilakukan, surat tilang akan dikeluarkan.
- Lakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui metode pembayaran BRIVA dalam waktu 15 hari sejak tanggal pelanggaran.
Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus tilang elektronik menggunakan sistem ETLE. Pastikan untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari masalah lebih lanjut. Semoga artikel ini membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di masyarakat.