
JAKARTA, mulamula.id – Setelah sebelumnya mengumumkan penanganan puluhan perkara pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda Rp 5,3 miliar kepada pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi.
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan atas aktivitas perdagangan saham dan penyampaian informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui analisis transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola perdagangan.
Dari Trader Muda ke Influencer Saham
Belvin dikenal publik sebagai pegiat pasar modal yang aktif sejak 2014. Dalam sejumlah wawancara, ia menyebut memulai aktivitas trading dengan modal sekitar Rp 12 juta.
Namanya semakin dikenal pada 2021, ketika ia mengaku mampu meraih keuntungan signifikan dalam periode tertentu. Sejak saat itu, jumlah pengikutnya di Instagram @belvinvvip meningkat hingga sekitar 1,7 juta akun.
Baca juga: Influencer Saham Didenda Rp 5,35 Miliar, OJK Bongkar Pola Transaksi Semu
Selain membagikan analisis pasar melalui media sosial, Belvin juga mengelola komunitas edukasi saham berbayar di Telegram bernama Belvinmology dengan puluhan ribu anggota. Kanal tersebut digunakan untuk berbagi materi, analisis teknikal, serta daftar pantauan saham (watchlist).
Dalam profil media sosialnya, ia menyatakan bukan seorang influencer.
Temuan OJK atas Tiga Saham
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Belvin dinyatakan melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
- PT MD Pictures Tbk (FILM)
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
OJK menyebut terdapat pola penempatan order beli dan jual melalui beberapa rekening efek sehingga membentuk harga yang dinilai tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Baca juga: Era Influencer Saham Diawasi Ketat, OJK Tangani 32 Kasus Baru
Regulator juga menyatakan adanya penyampaian informasi, rencana transaksi, maupun proyeksi harga saham melalui media sosial, sementara pada saat yang sama dilakukan transaksi dengan arah berbeda.
Menurut OJK, pola tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham.
Atas temuan tersebut, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Era Baru Investor Digital
Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah investor ritel, terutama dari kalangan generasi muda. Media sosial kini menjadi salah satu sumber informasi utama terkait investasi.
Baca juga: Polri Masuk Bursa, Saham Gorengan Mulai Dibidik
OJK sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pasar modal mencakup analisis transaksi dan pemantauan penyebaran informasi publik.
Regulator menegaskan bahwa ketentuan hukum pasar modal berlaku setara bagi seluruh pihak, baik individu maupun korporasi, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.