Jusuf Kalla Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Jangan Langgar MoU Helsinki

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, saat menghadiri RDPU di Baleg DPR RI, Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan revisi UU Pemerintahan Aceh tidak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki. Foto: TVP.

JAKARTA, mulamula.id Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memberi pesan penting terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, setiap perubahan tidak boleh keluar dari koridor Perjanjian Helsinki yang menjadi fondasi perdamaian di Aceh.

“Selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka dapat dilakukan,” kata JK usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Konteks Perjanjian Helsinki

Perjanjian Helsinki adalah nota kesepahaman yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan itu mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun dan membuka jalan bagi otonomi khusus serta stabilitas politik di Aceh.

Baca juga: Prabowo Berlutut Hormati Teungku Nyak Sandang, Tokoh Aceh di Balik Pesawat Pertama RI

JK, yang berperan besar dalam proses perdamaian, menegaskan tujuan utama kesepakatan tersebut tetap sama, yakni mensejahterakan rakyat Aceh. “Revisi boleh saja, tetapi jangan keluar dari semangat kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Lihat ke Depan, Bukan ke Belakang

JK menilai DPR masih sejalan dengan prinsip Perjanjian Helsinki dalam pembahasan RUU. Menurutnya, penyesuaian memang diperlukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun ia menekankan pentingnya orientasi ke masa depan.

Baca juga: Aceh Dua Dekade Damai, Saatnya Mengakhiri Amnesia Sejarah di Kelas

“Setiap revisi tentu bisa sesuai zamannya. Tapi syaratnya, melihat Aceh ke depan. Jangan lagi ke belakang, karena itu sudah selesai,” tegasnya.

Substansi Revisi UU

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi UU mencakup beberapa aspek krusial. Di antaranya kewenangan Pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, penggunaan dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan qanun.

“Masukan Pak Jusuf Kalla sangat penting agar substansi revisi tetap berada pada jalur perdamaian dan pembangunan,” katanya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *