OJK Panggil Indosaku, Penagihan Pindar Disorot Usai Dugaan Intimidasi

Kantor OJK di Jakarta. Otoritas menegaskan penagihan pinjaman daring tidak boleh melanggar hukum atau mengintimidasi. Foto: OJK.

JAKARTA, mulamula.idPraktik penagihan pinjaman daring (pindar) kembali jadi sorotan. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan langsung. Indosaku dipanggil. Dugaan pelanggaran muncul. Publik resah.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindakan oknum debt collector di Semarang. Penagihan disebut melewati batas. Ada indikasi intimidasi.

Dalam keterangan resmi OJK, Selasa (28/4), otoritas menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

OJK merespons cepat. Tidak hanya memanggil penyelenggara, tetapi juga melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tujuannya, memastikan siapa yang bertanggung jawab.

Penagihan Tak Boleh Semena-mena

OJK menegaskan satu hal penting, penagihan utang tidak boleh melanggar hukum.

Ada batasnya. Tidak boleh ada ancaman. Tidak boleh mempermalukan. Tidak boleh merendahkan martabat.

Baca juga: 97 Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, KPPU Bongkar Dugaan “Main Harga” di Industri

Prinsip ini bukan sekadar imbauan. Itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi ini menekankan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam sektor jasa keuangan.

Artinya, semua proses penagihan harus profesional. Harus beretika. Dan harus aman bagi masyarakat.

Indosaku Diperiksa, Sanksi Menanti

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Dugaan keterkaitan dengan oknum penagih sedang didalami.

Langkah berikutnya lebih tegas. OJK akan melakukan pemeriksaan khusus.

Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi siap dijatuhkan. Mulai dari administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan.

Tak hanya itu. AFPI juga diminta bergerak. Komite etiknya akan menelusuri keterlibatan pihak ketiga. Opsi blacklist pun terbuka bagi penyedia jasa penagihan yang melanggar.

Tanggung Jawab Tak Bisa Dialihkan

Satu pesan penting dari OJK, perusahaan tidak bisa lepas tangan.

Meski menggunakan pihak ketiga, tanggung jawab tetap ada di penyelenggara. Semua tindakan debt collector tetap menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: Pelarian Tersangka Kasus Perbankan Surabaya Berakhir di Gambir

Karena itu, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk meninjau ulang kerja sama dengan vendor penagihan.

Tujuannya, mencegah kejadian serupa terulang.

Sinyal Tegas untuk Industri Fintech

Kasus ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini alarm untuk seluruh industri pinjaman daring.

OJK ingin memastikan praktik pindar tetap sehat. Transparan. Dan tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: Influencer Saham Didenda Rp 5,35 Miliar, OJK Bongkar Pola Transaksi Semu

Koordinasi dengan berbagai instansi juga akan diperkuat. Penanganan kasus diupayakan tegas dan memberi efek jera.

Di tengah pertumbuhan fintech yang cepat, satu hal jadi jelas, inovasi tidak boleh mengorbankan etika. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *