
PENJUAL yang mengandalkan marketplace untuk mencari pelanggan perlu mencatat dua tanggal, 1 Oktober dan 1 November 2026. Yang pertama adalah rencana penunjukan ulang platform sebagai pemungut pajak. Yang kedua adalah awal pemungutan pajak penghasilan dari transaksi pedagang. Menyamakan kedua tanggal itu bisa membuat pelaku usaha mengira uang hasil penjualannya akan dipotong lebih cepat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memperjelas jadwal tersebut. “Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” katanya kepada wartawan.
Penjelasan Inge sejalan dengan pengumuman resmi DJP yang menunda pemungutan hingga 31 Oktober. Empat platform yang disiapkan ialah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keputusan penunjukan sebelumnya dibatalkan saat kebijakan ditunda sehingga perlu diterbitkan kembali.
Kebingungan muncul setelah sejumlah pemberitaan menyebut 1 Oktober sebagai awal pemungutan. Penjelasan Inge memberi pembedaan yang penting bagi pedagang Platform bisa ditunjuk pada Oktober, sementara pemungutan baru dimulai sebulan kemudian. Jika ada keputusan baru yang mengubah jadwal, dokumen resminya harus menjadi rujukan berikutnya.
Pajak Siapa, Dihitung dari Apa?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menugasi marketplace yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarif pungutannya 0,5 persen dari nilai bruto transaksi yang tercantum dalam tagihan, di luar PPN dan PPnBM. DJP menegaskan, mekanisme ini bukan jenis pajak baru dan bukan pajak yang dipungut langsung dari pembeli.
Besarnya terlihat kecil, tetapi dasar hitungnya penting. Pada transaksi dengan nilai bruto Rp100.000 yang memenuhi syarat pemungutan, 0,5 persennya setara Rp500. Angka itu diambil dari nilai transaksi sesuai ketentuan, bukan dari keuntungan bersih setelah biaya barang, promosi, dan ongkos operasional. Penjelasan teknis DJP juga menyebut pungutan dapat menjadi kredit pajak; bagi pedagang yang memakai skema PPh final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final, bukan lapisan pajak 0,5 persen kedua. Penjelasan DJP merinci mekanismenya.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti hingga 2027
Bagaimana dengan toko kecil? Wajib pajak orang pribadi dengan total omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan ini jika menyampaikan surat pernyataan yang disyaratkan kepada marketplace. Batas tersebut menghitung gabungan omzet dari seluruh toko daring dan luring, bukan Rp500 juta untuk setiap akun. Pengecualian pemungutan perlu diurus; jangan menganggap sistem platform otomatis mengetahui omzet usaha di tempat lain.
Mengapa Sempat Ditunda?
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keempat platform telah melakukan pengujian sistem dan siap menjalankan kebijakan. “Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live,” katanya, sebagaimana diberitakan Kontan. Kesiapan sistem menjawab pekerjaan platform, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan pedagang tentang administrasi dan arus kas.
Pada Agustus, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta kebijakan ditunda karena mempertimbangkan daya beli. “Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik,” ujarnya. DJP kemudian menetapkan 1 November sebagai awal pemungutan serta menyatakan pungutan yang terlanjur diambil saat penundaan akan dikembalikan melalui marketplace.
Baca juga: Transaksi Kartu Kredit Kini Terpantau Pajak, 27 Bank Wajib Laporkan Data ke DJP
Bagi penjual, pertanyaan berikutnya lebih konkret. Apakah platform sudah menyediakan cara mudah untuk mengirim surat pernyataan, memperlihatkan bukti pungut, dan mengurus transaksi yang dibatalkan? Bagi pembeli, aturan ini tidak otomatis menambah pajak di halaman pembayaran. Namun, jika pedagang menyesuaikan harga untuk menutup biaya usahanya, dampaknya bisa terasa pada harga barang. Itu kemungkinan ekonomi, bukan kepastian yang sudah diukur.
Sebelum pemungutan dimulai, pedagang sebaiknya menghitung total omzet lintas kanal, memeriksa status perpajakannya, dan membaca pemberitahuan resmi dari platform. Tanggal yang perlu dipegang saat ini, 1 November untuk pemungutan dan 1 Oktober untuk penunjukan ulang marketplace. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.