Putusan Hakim Ini Tak Biasa, Pelaku KDRT Dilarang Mabuk 2 Tahun

Foto: Ilustrasi/ Sora Shimazaki/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.idHukuman penjara bukan lagi satu-satunya cara hakim menghukum pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Di Sumatera Barat, seorang suami justru dijatuhi hukuman yang tak biasa, dilarang minum alkohol selama dua tahun.

Putusan itu datang dari Pengadilan Negeri Koto Baru dalam perkara KDRT yang melibatkan seorang pria bernama Retno Candra. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri. Namun alih-alih langsung dipenjara, majelis memilih pendekatan berbeda.

Candra dijatuhi pidana penjara enam bulan. Tetapi hukuman itu tidak perlu dijalani selama ia mematuhi masa pidana pengawasan selama 12 bulan dan tidak mengulangi tindak pidana.

Yang menarik, hakim menambahkan syarat khusus. Terdakwa dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol selama 24 bulan.

Putusan seperti ini masih jarang terdengar di Indonesia. Biasanya perkara KDRT berakhir dengan hukuman penjara biasa atau percobaan. Namun dalam kasus ini, pengadilan mencoba menyentuh akar masalah yang dianggap memicu kekerasan.

Kekerasan Saat Mabuk

Dalam persidangan terungkap bahwa peristiwa terjadi ketika terdakwa mendatangi korban yang berada di kamar mandi sambil membawa piring berisi nasi. Piring itu dilempar hingga mengenai pelipis dan tangan korban.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menjambak rambut korban dan memukul kepala korban menggunakan tangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek, memar, dan bengkak di beberapa bagian tubuh.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Penjara Penuh, Sistem Hukum Dipertanyakan

Namun hakim juga melihat faktor lain di balik kekerasan tersebut. Dalam pertimbangannya, terdakwa disebut melakukan kekerasan ketika berada dalam kondisi mabuk.

Karena itu, larangan mengonsumsi alkohol dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi sekaligus perlindungan terhadap korban.

Pengadilan menilai hukuman tidak hanya soal membalas kesalahan, tetapi juga mencegah kekerasan terulang di masa depan.

Restorative Justice Masuk Rumah Tangga

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana konsep restorative justice mulai diterapkan lebih luas di pengadilan pidana Indonesia.

Restorative justice adalah pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata penghukuman.

Dalam perkara ini, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Arah Baru Pemidanaan, MA Utamakan Hukuman Nonpenjara

Majelis menilai perkara layak diselesaikan lewat pendekatan tersebut karena korban dan terdakwa telah mencapai perdamaian tertulis.

Terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp250 ribu. Korban juga menyatakan telah memaafkan dan berharap kekerasan tidak terulang lagi.

Hakim menilai kesepakatan itu dilakukan secara sukarela dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Pengadilan tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga bagaimana hubungan rumah tangga para pihak dapat dipulihkan tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan yang dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung.

Hukuman yang Mulai Bergeser

Kasus ini menunjukkan arah baru dalam cara pengadilan melihat pidana. Hukuman tidak lagi selalu identik dengan penjara penuh.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan mulai membuka ruang bagi hukuman yang lebih spesifik terhadap akar perilaku pelaku. Pendekatan seperti rehabilitasi, pembatasan perilaku tertentu, hingga pengawasan sosial mulai digunakan dalam sejumlah perkara.

Namun pendekatan ini juga memunculkan perdebatan.

Sebagian pihak menilai restorative justice bisa membantu mencegah konflik rumah tangga makin parah dan memberi kesempatan pelaku berubah. Tetapi ada juga yang khawatir pendekatan damai justru membuat korban KDRT rentan mengalami kekerasan berulang.

Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan menjadi penting. Terutama untuk memastikan korban benar-benar terlindungi setelah proses hukum selesai.

Majelis hakim sendiri menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti menghapus kesalahan terdakwa. Pengadilan tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana.

“Majelis berharap terdakwa benar-benar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun anggota keluarganya,” ujar hakim dalam putusan tersebut.

Setelah putusan dibacakan, majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Belum ada pernyataan dari pihak terdakwa terkait putusan tersebut. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *