
JAKARTA, mulamula.id – Tokoh masyarakat Aceh, TA Khalid, melontarkan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menegaskan bahwa rakyat Aceh tidak boleh kembali disuguhi “pepesan kosong” berupa janji manis di atas kertas tanpa realisasi nyata.
“Ini seperti bungkusan yang indah, tapi isinya tidak ada,” ucap Khalid yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Soroti Implementasi yang Mandek
Khalid menilai banyak pasal dalam UUPA yang seharusnya bisa dijalankan, namun di lapangan justru terganjal. Kondisi ini membuat manfaat yang dijanjikan undang-undang belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Aceh.

Ia meminta revisi kali ini benar-benar menjawab kebutuhan riil di daerah, bukan sekadar kosmetik politik. “Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pasal yang disusun bisa terlaksana. Jangan sampai Aceh lagi-lagi hanya mendapat janji,” tegasnya.
Pesan ke Jusuf Kalla dan DPR
Dalam forum itu, Khalid juga menyampaikan pesan khusus kepada Jusuf Kalla, salah satu arsitek perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki. Menurutnya, komitmen yang dibangun sejak 2005 harus dijaga agar tetap memberi manfaat maksimal.
Baca juga: Jusuf Kalla Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Jangan Langgar MoU Helsinki
Revisi UUPA, kata Khalid, seharusnya tidak hanya mengutak-atik aturan, melainkan menjadi momentum memperkuat otonomi dan kesejahteraan rakyat Aceh. Kritik keras ini menjadi pengingat bagi DPR dan pemerintah agar fokus pada substansi, bukan sekadar teks undang-undang. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.