TA Khalid Ingatkan Revisi UUPA Jangan Jadi “Pepesan Kosong”

Anggota Baleg DPR, TA Khalid, dalam RDPU pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia memperingatkan pemerintah agar tidak memberi “pepesan kosong” kepada Aceh. Foto: TVP.

JAKARTA, mulamula.id Tokoh masyarakat Aceh, TA Khalid, melontarkan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menegaskan bahwa rakyat Aceh tidak boleh kembali disuguhi “pepesan kosong” berupa janji manis di atas kertas tanpa realisasi nyata.

“Ini seperti bungkusan yang indah, tapi isinya tidak ada,” ucap Khalid yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Soroti Implementasi yang Mandek

Khalid menilai banyak pasal dalam UUPA yang seharusnya bisa dijalankan, namun di lapangan justru terganjal. Kondisi ini membuat manfaat yang dijanjikan undang-undang belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Aceh.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025), membahas Revisi UU Pemerintahan Aceh bersama sejumlah tokoh dan perwakilan daerah. Foto: TVP.

Ia meminta revisi kali ini benar-benar menjawab kebutuhan riil di daerah, bukan sekadar kosmetik politik. “Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pasal yang disusun bisa terlaksana. Jangan sampai Aceh lagi-lagi hanya mendapat janji,” tegasnya.

Pesan ke Jusuf Kalla dan DPR

Dalam forum itu, Khalid juga menyampaikan pesan khusus kepada Jusuf Kalla, salah satu arsitek perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki. Menurutnya, komitmen yang dibangun sejak 2005 harus dijaga agar tetap memberi manfaat maksimal.

Baca juga: Jusuf Kalla Ingatkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Jangan Langgar MoU Helsinki

Revisi UUPA, kata Khalid, seharusnya tidak hanya mengutak-atik aturan, melainkan menjadi momentum memperkuat otonomi dan kesejahteraan rakyat Aceh. Kritik keras ini menjadi pengingat bagi DPR dan pemerintah agar fokus pada substansi, bukan sekadar teks undang-undang. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *