Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional Anti-Pencucian Uang

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjabat tangan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta. Foto: Instagram/ @yusrilihzamhd.

JAKARTA, mulamula.id Presiden Prabowo Subianto menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang diteken pada 25 Agustus lalu.

Perpres ini sekaligus merevisi aturan lama, yakni Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang selama lebih dari satu dekade menjadi rujukan. Perubahan paling mencolok ada pada kepemimpinan. Jika sebelumnya jabatan ketua selalu dipegang Menko Polhukam, kini dialihkan kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Penguatan Koordinasi

Langkah ini dianggap sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor. Sebab, tindak pidana pencucian uang kerap bersinggungan dengan beragam bidang. Mulai keuangan, perdagangan, hingga keamanan. Dengan posisi baru ini, Yusril akan mengoordinasikan kementerian dan lembaga kunci, termasuk PPATK, Bank Indonesia, OJK, hingga aparat penegak hukum.

Baca juga: Triliunan Bansos Menguap di Rekening Mati, Sistem Penyaluran Dipertanyakan

“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menko Perekonomian,” demikian tertulis dalam beleid tersebut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditetapkan sebagai sekretaris merangkap anggota.

Daftar Kementerian dan Lembaga

Komite ini dihuni para pejabat strategis lintas kementerian dan lembaga. Mulai dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, hingga Menteri ATR/BPN. Tak ketinggalan, ada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dilibatkan karena isu pencucian uang kerap bersinggungan dengan kejahatan lingkungan.

Di luar jajaran menteri, lembaga independen dan aparat keamanan juga masuk daftar anggota. Antara lain Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, hingga Kepala BNN.

Pergeseran Strategi

Penunjukan Yusril menandai pergeseran strategi dalam pemberantasan kejahatan keuangan. Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan besar. Mulai dari praktik layering dana ilegal, aliran uang lintas negara, hingga kejahatan berbasis lingkungan dan narkotika.

Dengan komposisi yang lebih luas, publik menaruh harapan agar komite ini tak hanya bersifat koordinatif di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mendorong penindakan dan pencegahan yang efektif. Apalagi, reputasi Indonesia di mata dunia terkait rezim anti pencucian uang kerap menjadi sorotan, baik oleh FATF (Financial Action Task Force) maupun lembaga internasional lain. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *