12 Ribu WNI Eks Online Scam Minta Pulang dari Kamboja

Ilustrasi dokumen perjalanan dan tiket pesawat. Ribuan WNI eks pekerja online scam di Kamboja meminta fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Foto: RDNE/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.idRibuan warga Indonesia kembali terseret dalam pusaran jaringan penipuan daring di Kamboja.

Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Phnom Penh mencatat, 12.019 WNI melapor dan meminta difasilitasi pulang ke Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resminya.

Angka itu bukan sekadar catatan dokumen. Dalam enam bulan pertama 2026 saja, jumlah WNI eks jaringan online scam yang meminta pulang sudah lebih dari dua kali lipat dibandingkan seluruh kasus sepanjang 2025, yakni 5.088 WNI.

Di balik angka besar itu, ada cerita yang lebih rumit. Banyak WNI tidak memegang paspor. Sebagian menghadapi denda overstay. Sebagian lain sudah mendapat penghapusan denda, tetapi belum bisa pulang karena tidak punya uang untuk membeli tiket.

Bukan Lowongan Biasa

Kasus ini kembali membuka sisi gelap migrasi kerja digital.

Banyak orang berangkat karena tergiur tawaran kerja luar negeri. Iklannya sering terlihat sederhana. Gaji besar. Syarat ringan. Tiket atau akomodasi dijanjikan. Pekerjaan disebut berkaitan dengan layanan pelanggan, admin, marketing, atau operator aplikasi.

Namun, setelah tiba di negara tujuan, sebagian pekerja justru masuk ke jaringan penipuan daring.

Modusnya bisa beragam. Ada yang diminta menghubungi calon korban. Ada yang mengoperasikan akun palsu. Ada pula yang terseret skema investasi bodong, percintaan palsu, judi daring, atau penipuan berbasis aplikasi.

Bagi anak muda, ini menjadi peringatan penting. Tidak semua pekerjaan digital itu aman. Tidak semua tawaran kerja luar negeri legal. Dan tidak semua gaji besar datang tanpa risiko.

Terjebak Dokumen dan Denda

Masalah para WNI tidak berhenti pada status pekerjaan.

KBRI Phnom Penh mencatat, mayoritas WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat proses kepulangan tidak bisa dilakukan begitu saja.

Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP bagi WNI yang tidak memegang dokumen perjalanan.

Baca juga: 4.882 WNI di Kamboja Minta Pulang, Banyak Mengaku Kerja di Online Scam

Pemerintah Kamboja ikut memberikan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI. Kebijakan ini seharusnya mempercepat proses pemulangan.

Namun, sebagian WNI tetap belum kembali ke Indonesia.

Dalam pertemuan KBRI Phnom Penh dengan otoritas Imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak WNI yang sudah mendapat penghapusan denda agar segera pulang.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyebut salah satu hambatannya adalah biaya perjalanan.

“Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,” kata Krishnajie.

Pernyataan itu menunjukkan masalah yang lebih manusiawi. Ada WNI yang secara administratif sudah bisa keluar, tetapi secara finansial belum mampu pulang.

Ada yang Masih Ditahan

KBRI juga mendampingi WNI yang diamankan otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan jaringan online scam.

Data KBRI menyebut, 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja. Sebanyak 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo.

Selain itu, sekitar 1.250 WNI berada di fasilitas detensi Pochentong setelah terjaring operasi penertiban.

Baca juga: Suara Bisa Ditiru AI, Lansia Jadi Sasaran Scam

KBRI juga menyediakan penampungan sementara secara terbatas untuk WNI yang rentan. Mereka termasuk perempuan, bayi, anak-anak, dan warga yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Saat ini, sekitar 120 WNI masih tinggal di fasilitas penampungan sementara sambil menunggu kepulangan ke Indonesia.

Jangan Tergoda Scam

KBRI Phnom Penh mengingatkan WNI agar tidak terlibat dalam jaringan online scam di Kamboja. Apalagi, masih ada WNI yang baru masuk ke negara itu dan terhubung dengan jaringan penipuan daring.

“KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,” ujar Krishnajie.

Peringatan ini penting karena Kamboja sedang memperketat pemberantasan online scam. Artinya, siapa pun yang masih nekat masuk ke jaringan itu harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

“Semua pihak termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,” tegasnya.

Baca juga: Singapura Tak Main-main, Penipu Online Kini Bisa Dicambuk

Kasus ini bukan sekadar urusan luar negeri. Ini juga soal literasi kerja digital.

Anak muda perlu lebih waspada membaca tawaran kerja lintas negara. Cek nama perusahaan. Cek alamat kantor. Cek legalitas perekrut. Jangan menyerahkan paspor kepada pihak yang tidak jelas. Jangan mudah percaya pada tawaran gaji besar tanpa kontrak resmi.

Bekerja di luar negeri bisa menjadi peluang. Tetapi, peluang yang tidak jelas bisa berubah menjadi jebakan.

Dalam kasus online scam, risikonya bukan hanya kehilangan uang. Risikonya bisa sampai kehilangan kebebasan.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *