
JAKARTA, mulamula.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah besar dalam penegakan hukum agraria. Pemerintah berhasil merebut kembali 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal dari potensi total 5 juta hektar yang dilaporkan bermasalah.
“Hasil verifikasi menunjukkan 3,7 juta hektar melanggar aturan. Dari jumlah itu, 3,1 juta hektar kini dikuasai kembali negara,” kata Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Payung Hukum Penertiban
Pelanggaran mencakup perkebunan di hutan lindung, pengusaha yang tidak melaporkan luas lahan, hingga pemilik yang mengabaikan panggilan auditor negara. Penertiban ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, yang menjadi landasan untuk membersihkan tumpang tindih pemanfaatan lahan dan mengembalikan fungsi ekosistem.
Prabowo mengungkap adanya putusan pengadilan 18 tahun lalu terkait penyitaan kebun sawit yang tak pernah dijalankan. “Sekarang lahan itu kita ambil kembali,” tegasnya.
Proses pengambilalihan kerap diwarnai perlawanan. Untuk itu, TNI dikerahkan mengawal tim penertiban. “Berani melawan pemerintah NKRI, kita hadapi,” ujarnya.
mplikasi bagi Industri Sawit
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar dunia. Industri ini menjadi sumber devisa utama, namun juga menuai kritik karena deforestasi, konflik lahan, dan dampak sosial. Pemulihan jutaan hektar lahan ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini juga membuka peluang pemanfaatan lahan untuk restorasi ekosistem, peningkatan cadangan karbon, atau pengembangan perkebunan berkelanjutan berbasis prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
Meski begitu, masa depan lahan pasca-penertiban akan menjadi sorotan. Apakah akan direhabilitasi, dialokasikan untuk proyek publik, atau kembali masuk ke rantai industri sawit? Transparansi pengelolaan akan menentukan keberhasilan jangka panjang. ***
INFOBOKS – Lahan Sawit Ilegal di Indonesia
- Potensi total bermasalah: 5 juta hektar
- Terverifikasi melanggar aturan: 3,7 juta hektar
- Sudah kembali ke negara: 3,1 juta hektar
- Potensi pemanfaatan: restorasi hutan, cadangan karbon, perkebunan berkelanjutan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.