
JAKARTA, mulamula.id – Baru tujuh hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto langsung terseret kasus hukum. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung melakukan penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan. Bukan hanya karena waktunya yang singkat, tetapi juga karena posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Kasus Nikel Jadi Pintu Masuk
Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung menyebut perkara ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Hery diduga menerima uang saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief, Kamis (16/4).
Uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dana itu disebut berkaitan dengan pengaturan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan kepada Kementerian Kehutanan.
Dugaan Intervensi Kebijakan
Dalam konstruksi perkara, perusahaan PT TSHI disebut tengah bermasalah dalam perhitungan PNBP.
Penyidik menduga, ada upaya intervensi agar perusahaan bisa menghitung sendiri beban kewajibannya. Kebijakan tersebut kemudian dikoreksi.
“Ada penerimaan uang, untuk saat ini kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Langkah ini dinilai membuka celah kerugian negara dalam sektor yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Dari Pengawas Jadi Tersangka
Kasus ini menyentuh titik sensitif. Ombudsman selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas maladministrasi dan pelayanan publik.
Namun kali ini, dugaan pelanggaran justru datang dari dalam.
Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 5 yang berkaitan dengan suap dan penyalahgunaan jabatan.
Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?
Ia kini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Hery.
Profil Singkat
Hery Susanto lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia memulai karier sebagai aktivis pelayanan publik sebelum masuk ke Ombudsman.
Ia menjadi anggota Ombudsman periode 2021–2026. Pada 10 April 2026, ia dilantik sebagai Ketua untuk periode 2026–2031.
Baca juga: Buron Sejak 2022, Kenapa Bos Net89 Belum Tertangkap?
Selama di Ombudsman, ia menangani isu kemaritiman, investasi, dan energi, sektor yang kini terkait dengan kasusnya.
Secara akademik, Hery merupakan lulusan Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia, serta meraih gelar doktor di bidang kependudukan dan lingkungan hidup.
Dalam laporan LHKPN per Maret 2026, total kekayaannya tercatat sekitar Rp4,17 miliar.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.