RUU PPRT Disahkan di Hari Kartini, PRT Kini Punya Payung Hukum

Pekerja rumah tangga menjalankan aktivitas domestik di sebuah rumah. UU PPRT kini memberi payung hukum atas relasi kerja yang selama ini berada di ruang abu-abu. Foto: Ilustrasi/ Annushka Ahuja/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Momentum Hari Kartini tahun ini mencatat sejarah baru. DPR akan mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Setelah bertahun-tahun mandek, regulasi ini akhirnya hadir sebagai payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Sebuah langkah yang selama ini ditunggu, terutama dalam isu perlindungan hak dan pengakuan kerja domestik.

Perlindungan yang Selama Ini Kosong

Selama ini, pekerjaan rumah tangga sering berada di “zona abu-abu”. Tidak sepenuhnya diakui sebagai hubungan kerja formal. Akibatnya, banyak PRT bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan, dan rentan terhadap kekerasan.

Undang-undang baru ini mencoba menutup celah itu.

Baca juga: Solusi untuk PRT dari mahasiswa ITB Menangi SDGs Challenge

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi ini berlandaskan nilai kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, hingga kepastian hukum.

Artinya, relasi kerja di rumah tangga kini tidak lagi hanya soal “kepercayaan”, tetapi juga soal hak yang diakui negara.

Hak PRT Kini Lebih Jelas

Undang-undang ini menetapkan standar baru. PRT berhak atas:

  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Upah yang layak
  • Waktu kerja dan istirahat yang jelas
  • Hak libur dan cuti
  • Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa konsep decent work kini menjadi dasar.

PRT tidak lagi dipandang sekadar “membantu”, tetapi sebagai pekerja yang memiliki standar kerja layak.

Rekrutmen hingga Pengawasan Diatur

Undang-undang ini juga menyasar sistem yang selama ini sering jadi sumber masalah, perekrutan.

PRT bisa direkrut secara langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT). Namun, perusahaan ini wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

Ada beberapa poin penting lain:

  • Dilarang memotong upah pekerja
  • Calon PRT berhak mendapat pelatihan vokasi
  • Pengawasan melibatkan pemerintah hingga tingkat RT/RW
  • Perlindungan tetap berlaku bahkan untuk pekerja yang sudah bekerja sebelum UU ini disahkan

Menariknya, aturan ini juga membedakan dengan jelas siapa yang bukan PRT. Mereka yang membantu dalam konteks keluarga, adat, atau pendidikan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga.

Lebih dari Sekadar Payung Hukum

Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Tapi dampaknya jauh lebih besar dari sekadar angka.

Ini adalah pengakuan.

Baca juga; May Day 2025: Buruh Serukan Perubahan Kebijakan Omnibus Law

Pengakuan bahwa kerja domestik adalah kerja nyata. Bahwa jutaan orang yang selama ini bekerja di balik layar rumah tangga juga berhak atas perlindungan yang sama seperti pekerja lain.

Namun, tantangan berikutnya tidak kecil.

Implementasi.

Peraturan turunan harus selesai maksimal satu tahun. Di situlah ujian sesungguhnya, apakah hukum ini benar-benar hidup di lapangan, atau berhenti di atas kertas.

Karena pada akhirnya, undang-undang ini bukan hanya tentang aturan. Ini tentang martabat kerja yang selama ini sering tak terlihat. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *