
JAKARTA, mulamula.id – Cara negara menghukum pelaku kejahatan mulai berubah. Tidak lagi sekadar membalas, tapi mulai diarahkan untuk memperbaiki.
Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi hakim dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pidana nonpenjara.
Ketua MA, Sunarto, menegaskan bahwa hukuman penjara jangka pendek sebaiknya dihindari. Terutama jika masih ada pilihan lain yang lebih efektif untuk mengembalikan pelaku ke masyarakat.
Baca juga: Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara, Negara Uji Wajah Baru Pemidanaan
Menurutnya, pemidanaan kini tidak lagi berdiri pada logika pembalasan semata. Ada tujuan yang lebih besar, yaitu memperbaiki perilaku pelaku sekaligus memulihkan korban.
Hal itu disampaikan Sunarto saat membuka Seminar Nasional Pemidanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang digelar Ikatan Hakim Indonesia, Selasa (21/4).
Mengubah Cara Menghukum
Lewat SEMA ini, hakim didorong untuk tidak lagi bergantung pada penjara sebagai solusi utama. Sebaliknya, berbagai alternatif mulai ditekankan.
Dalam praktiknya, pelaku bisa dikenakan pidana denda, diawasi tanpa harus dipenjara, atau menjalani kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk tetap berada di tengah masyarakat, sambil menjalani proses perbaikan.
Model seperti ini juga dianggap lebih relevan untuk pelanggaran tertentu yang tidak selalu membutuhkan hukuman penjara.
Lebih dari Sekadar Hukuman
Perubahan ini tidak hanya soal jenis hukuman, tapi juga cara melihat pelaku dan korban.
SEMA tersebut membuka ruang lebih luas bagi tindakan yang bersifat mendidik dan menyembuhkan. Misalnya, pelaku dapat diarahkan ke rehabilitasi medis atau sosial. Dalam kasus lain, mereka bisa diwajibkan mengikuti pelatihan kerja atau menjalani perawatan di lembaga tertentu.
Baca juga: Kerja Sosial Gantikan Penjara, Hukuman Baru Mulai Berlaku 2026
Di sisi lain, korban juga mulai ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses hukum. Pemulihan hak korban menjadi bagian dari pendekatan yang diusung.
Pendekatan ini mencoba memutus siklus kejahatan, bukan sekadar menghentikannya sementara.
Menjawab Masalah Lapas Penuh
Selama ini, lembaga pemasyarakatan di Indonesia menghadapi masalah klasik, kelebihan kapasitas.
SEMA ini diharapkan bisa menjadi salah satu jalan keluar. Dengan mengurangi hukuman penjara jangka pendek, beban lapas bisa ditekan. Sistem pemasyarakatan pun punya ruang lebih untuk fokus pada pembinaan yang lebih efektif.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan
Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dua aturan besar yang akan mengubah wajah hukum pidana Indonesia dalam waktu dekat.
Dalam seminar yang digelar Ikatan Hakim Indonesia, sejumlah tokoh turut hadir. Di antaranya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Hukum yang Lebih Relevan?
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam cara negara memandang kejahatan dan hukuman.
Pertanyaannya, apakah sistem hukum kita siap?
Yang jelas, penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Dan mungkin, bukan juga yang paling efektif. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.