Eddy Tansil Masih Diburu, Aset Korupsi Terus Dikejar

Kejaksaan Agung menegaskan perburuan terhadap Eddy Tansil masih berjalan, sambil terus mengejar pemulihan aset dalam kasus korupsi Bank Bapindo. Ilustrasi foto/ Mulamula.id.

JAKARTA, mulamula.id – Nama Eddy Tansil kembali masuk percakapan publik. Bukan karena tertangkap. Bukan pula karena lokasi persembunyiannya akhirnya terbuka.

Kejaksaan Agung justru menegaskan satu hal lain. Perburuan terhadap terpidana kasus korupsi Bank Bapindo itu belum berhenti.

Eddy Tansil sudah buron sejak kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996. Hampir 30 tahun berlalu, jejaknya masih menjadi misteri. Namun, negara menyatakan tetap mengejar dua hal sekaligus, orangnya dan asetnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pencarian Eddy Tansil masih berjalan. Namun, sampai Selasa, 23 Juni 2026, Kejagung belum mendapat titik terang soal keberadaannya.

“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat,” kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Aset Tetap Diburu

Kejagung tidak hanya menunggu kabar soal lokasi Eddy Tansil. Lembaga itu juga terus memproses pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi lama tersebut.

Bagi Kejagung, penyelamatan aset menjadi bagian penting dari eksekusi putusan. Sebab, kasus Eddy Tansil bukan hanya soal seseorang yang kabur dari hukuman. Kasus ini juga menyangkut uang negara dalam jumlah besar.

“Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil,” ujar Anang.

Pernyataan itu muncul beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai Rp51,68 miliar.

Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?

Aset itu dipulihkan melalui skema penyerahan sukarela. Selain uang, ada pula aset tidak bergerak. Di antaranya tanah dan bangunan di Megamendung, Bogor, lahan di Gunung Putri, Bogor, serta sejumlah bidang tanah di Serang, Banten.

Kabar ini membuat kasus Eddy Tansil kembali terasa dekat. Publik diingatkan bahwa perkara besar dari era Orde Baru itu belum benar-benar selesai.

Buron Tiga Dekade

Eddy Tansil adalah terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo melalui Golden Key Group. Nilai kasusnya disebut mencapai ratusan juta dolar AS.

Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Eddy bersalah. Putusan itu kemudian tetap mengikat hingga tingkat kasasi pada 1995.

Eddy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda, uang pengganti, dan kerugian negara dalam jumlah besar.

Namun, eksekusi hukuman itu tidak berjalan sampai selesai.

Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari LP Cipinang. Pelarian tersebut diduga melibatkan bantuan oknum petugas. Sejak saat itu, Eddy menghilang.

Namanya masuk daftar buronan. Jejaknya pernah disebut mengarah ke luar negeri. Pada 2013, Kejagung pernah menyebut ada informasi Eddy berada di China. Pemerintah Indonesia juga pernah menempuh jalur kerja sama hukum lintas negara.

Namun, sampai kini, belum ada penangkapan.

Keadilan Belum Penuh

Kasus Eddy Tansil menunjukkan wajah rumit penegakan hukum korupsi. Negara bisa mengejar aset. Negara bisa melelang tanah, bangunan, dan dana yang terkait perkara. Tetapi pertanyaan terbesar tetap menggantung, di mana Eddy Tansil?

Pemulihan aset memang penting. Korupsi merampas uang publik. Karena itu, pengembalian aset menjadi bagian dari rasa keadilan.

Namun, keadilan tidak bisa berhenti pada uang.

Dalam perkara korupsi besar, publik tidak hanya ingin melihat kerugian negara dipulihkan. Publik juga ingin melihat terpidana menjalani hukuman. Putusan pengadilan tidak cukup hanya tercatat di dokumen. Putusan harus dijalankan.

Baca juga: Aset Eddy Tansil Pulang, Orangnya Masih Buron

Di sinilah kasus Eddy Tansil menjadi simbol. Kasus ini bukan sekadar cerita lama tentang korupsi perbankan. Kasus ini juga menguji kemampuan negara menjaga wibawa hukum setelah vonis dijatuhkan.

Kalau aset kembali, tetapi terpidana tetap bebas, pesan hukumnya bisa kabur. Seolah-olah negara mampu mengejar harta, tetapi belum mampu membawa pulang pelaku.

Ujian Lama Negara

Kejagung menyebut pihak keluarga Eddy Tansil pernah dimintai informasi. Namun, hasilnya belum membuka titik terang soal lokasi buronan tersebut.

Pihak keluarga juga sempat menyerahkan aset secara sukarela. Tetapi informasi mengenai keberadaan Eddy belum diperoleh.

Ini membuat kasus tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah panjang. Apalagi pelarian Eddy Tansil sudah melewati banyak pemerintahan, banyak jaksa agung, dan banyak periode penegakan hukum.

Tiga dekade adalah waktu yang terlalu panjang bagi satu buronan korupsi besar.

Karena itu, pernyataan Kejagung bahwa perburuan masih berjalan perlu diikuti transparansi. Publik perlu tahu sejauh mana status pencarian. Apakah kerja sama internasional masih aktif. Apakah red notice atau mekanisme hukum lintas negara masih ditempuh. Apakah ada perkembangan baru yang bisa dijelaskan tanpa mengganggu proses pencarian.

Kasus Eddy Tansil menyisakan pelajaran penting. Korupsi tidak selesai hanya karena sebagian aset kembali. Penegakan hukum juga tidak selesai hanya karena negara berhasil memulihkan uang.

Selama terpidana masih bebas, keadilan masih punya lubang besar.

Dan selama Eddy Tansil belum ditemukan, kasus ini akan tetap menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya diuji saat vonis dibacakan. Hukum justru diuji ketika putusan harus benar-benar dijalankan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *