Rp67,2 Miliar Ditemukan di Brankas Kafe, Polisi Buru Jejak Uangnya

Barang bukti hasil penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, berupa koper berisi emas batangan dan tumpukan uang tunai. Temuan ini menjadi rangkaian pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi menemukan brankas berisi uang di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa.

SEBUAH brankas besar tersembunyi di balik lemari di lantai dua sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Isinya bukan stok makanan, dokumen bisnis biasa, atau perlengkapan operasional kafe. Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Sebagian berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Temuan itu menjadi bagian dari penggeledahan serentak yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, polisi menyita uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.

Namun, perkara ini bukan hanya tentang tumpukan uang di dalam brankas.

Penyidik sedang memburu hubungan antara uang tersebut dan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyentuh sejumlah perusahaan negara.

Uang dalam Tiga Mata Uang

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan uang yang ditemukan di Kafe de’Clan terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259,15 juta.

Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Di Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 jenis barang bukti. Termasuk uang tunai dalam 16 mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penyidik juga menyita dokumen dan perangkat elektronik. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk mencari komunikasi, transaksi, kepemilikan aset, serta kemungkinan hubungan antarpihak.

Penggeledahan di dua tempat itu merupakan bagian dari operasi yang berkembang ke 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Keterangan awal polisi sempat menyebut sekitar delapan titik ketika rangkaian operasi masih berjalan.

Tiga Perkara dalam Satu Operasi

Penggeledahan dilakukan melalui skema penyidikan bersama atau joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada tiga kelompok perkara yang sedang ditelusuri.

Pertama, dugaan korupsi tata kelola dan pasokan batu bara yang berkaitan dengan sistem kelistrikan PLN. Polisi mendalami kemungkinan penyimpangan dalam pasokan bahan bakar pembangkit yang disebut berhubungan dengan gangguan kelistrikan atau blackout.

Kedua, dugaan korupsi atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.

Ketiga, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia atau KNI. Perkara ini berkaitan dengan lingkungan bisnis PT Krakatau Steel.

Ketiga perkara itu memiliki objek dan rangkaian peristiwa berbeda. Karena itu, uang yang ditemukan tidak otomatis dapat dianggap berasal dari seluruh perkara tersebut.

Penyidik masih harus membuktikan siapa pemiliknya, dari mana uang itu berasal, untuk apa disimpan, dan apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu.

Mengapa Uang Tunai Penting?

Dalam penyidikan korupsi, menemukan uang bukan akhir dari perkara.

Uang tersebut baru menjadi petunjuk awal. Penyidik tetap harus membangun hubungan antara aset, transaksi, pelaku, dan tindak pidana asal.

Di sinilah penyidikan pencucian uang menjadi penting.

Pencucian uang biasanya dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Caranya bisa melalui penukaran mata uang, pemindahan rekening, transaksi usaha, pembelian aset, atau penggunaan nama pihak lain.

Karena itu, keberadaan uang dalam berbagai mata uang dan penggeledahan tempat penukaran uang dapat membuka jalur pemeriksaan lebih luas.

Penyidik bisa membandingkan nomor seri uang, catatan penukaran valuta asing, rekaman transaksi, dokumen perusahaan, data perbankan, hingga komunikasi elektronik.

Namun, aktivitas menyimpan atau menukar mata uang asing tentu tidak otomatis melanggar hukum. Unsur pidana baru muncul apabila penyidik dapat membuktikan kaitannya dengan hasil korupsi, suap, gratifikasi, atau kejahatan lain.

Dari Brankas Menuju Pemilik Dana

Kasus ini kini memasuki tahap yang lebih menentukan.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai jumlah uang yang disita. Publik juga perlu mengetahui siapa yang menguasai dana tersebut dan apa hubungan mereka dengan perkara yang sedang disidik.

Penelusuran kepemilikan menjadi penting karena uang tunai sering kali tidak meninggalkan jejak sejelas transfer bank.

Penyidik harus mencari bukti pendukung. Misalnya, rekaman kamera pengawas, sidik jari, percakapan digital, dokumen penitipan, saksi yang mengetahui pergerakan uang, atau catatan transaksi money changer.

Tanpa rangkaian bukti itu, tumpukan uang hanya akan menjadi temuan besar yang belum menjelaskan kejahatan apa pun.

Sebaliknya, apabila hubungan antara uang dan tindak pidana dapat dibuktikan, penyidik dapat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pendekatan TPPU juga memungkinkan aparat mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Jangan Berhenti pada Besarnya Angka

Nilai Rp67,2 miliar memang mudah mencuri perhatian. Visual brankas, koper, dan tumpukan uang juga cepat menjadi konsumsi publik.

Tetapi ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa dramatis penggeledahan dilakukan.

Ukuran utamanya adalah apakah penyidik mampu menjelaskan aliran dana secara transparan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan mengembalikan aset yang terbukti berasal dari kejahatan.

Pada tahap sekarang, penggeledahan dan penyitaan belum membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, langkah berikutnya akan jauh lebih penting daripada penemuan brankas.

Publik menunggu jawaban. Uang itu milik siapa, berasal dari mana, dan kepentingan apa yang sedang dibiayainya? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *