Hakim Boleh Menafsirkan, tetapi Tak Boleh Mengganti Tuntutan

Seorang hakim memeriksa perbedaan antara petitum gugatan dan amar putusan di ruang sidang, ilustrasi isu ultra petita dan aliud dalam perkara perdata. Foto: Ilustrasi/ MulaMula.id.

DALAM perkara perdata, hakim memang bertugas menemukan hukum dan menghadirkan keadilan. Namun, kewenangan itu bukan cek kosong.

Hakim tetap harus bergerak di dalam batas perkara yang dibawa para pihak ke pengadilan. Ia boleh memperjelas. Ia boleh menafsirkan. Dalam kondisi tertentu, ia juga dapat menyempurnakan rumusan hukum.

Namun, hakim tidak boleh tiba-tiba memutus sesuatu yang tidak pernah disengketakan.

Batas ini penting karena gugatan bukan sekadar kumpulan cerita. Di dalamnya terdapat posita, yaitu fakta dan dasar gugatan, serta petitum, yakni hal yang secara konkret diminta penggugat kepada hakim.

Putusan seharusnya menjawab permintaan tersebut. Bukan menciptakan perkara baru dari meja hakim.

Ketika Putusan Lebih Jauh dari Permintaan

Pelanggaran terhadap batas tuntutan biasanya dikenal dengan istilah ultra petita.

Secara sederhana, ultra petita terjadi ketika hakim mengabulkan sesuatu yang tidak diminta atau memberikan lebih banyak daripada yang dituntut penggugat.

Misalnya, penggugat meminta ganti rugi Rp100 juta. Hakim kemudian mengabulkan Rp200 juta tanpa dasar tuntutan yang mendukung angka tersebut.

Masalahnya bersifat kuantitatif. Objek yang diputus masih sama, tetapi jumlahnya melampaui permintaan.

Namun, ada bentuk penyimpangan lain yang lebih serius. Hakim bukan sekadar menambah jumlah, melainkan mengganti objek atau jenis tuntutannya. Dalam diskusi hukum, keadaan ini kerap disebut aliud.

Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal

Contohnya, penggugat meminta pembagian atas satu rumah yang disebut jelas dalam gugatan. Namun, hakim justru menetapkan pembagian atas tanah lain yang tidak pernah dimasukkan dalam posita maupun petitum.

Nilainya mungkin lebih kecil. Akan tetapi, objeknya berbeda.

Di situlah letak pembeda pentingnya. Ultra petita menyoroti sesuatu yang diberikan terlalu banyak, sedangkan aliud menyoroti sesuatu yang diberikan dalam bentuk atau objek yang berbeda. Aliud bukan pelanggaran yang sepenuhnya terpisah, tetapi cara untuk membaca penyimpangan kualitatif dalam keluarga besar ultra petita.

Mengapa Hakim Dibatasi?

Larangan tersebut bukan dibuat untuk mengubah hakim menjadi “mesin pembaca gugatan”.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg.

Aturannya membentuk dua pagar sekaligus. Hakim wajib mengadili seluruh bagian gugatan, tetapi tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal yang tidak digugat atau memberikan lebih daripada yang diminta.

Artinya, hakim tidak boleh kurang menjawab. Namun, ia juga tidak boleh terlalu jauh melangkah.

Pembatasan itu melindungi hak tergugat. Seseorang menyusun pembelaan berdasarkan tuntutan yang dihadapinya. Bila objek baru mendadak muncul dalam putusan, tergugat kehilangan kesempatan untuk membantah, menghadirkan bukti, atau menjelaskan duduk perkaranya.

Karena itu, persoalan ultra petita bukan hanya kesalahan teknis. Itu berkaitan langsung dengan proses peradilan yang adil.

Tidak Semua Perbedaan Otomatis Melanggar

Amar putusan tidak harus menyalin petitum kata demi kata.

Praktik peradilan memberi ruang bagi hakim untuk merumuskan amar secara lebih tepat, sepanjang hal yang dikabulkan masih berpijak pada kejadian materiil dan posita yang telah diperiksa dalam persidangan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1971, misalnya, sering dirujuk untuk menjelaskan bahwa pengadilan dapat mengabulkan lebih dari rumusan tuntutan apabila masih sesuai dengan kejadian materiil. Sejumlah yurisprudensi lain juga menempatkan posita sebagai batas penting ketika hakim menyusun amar.

Baca juga: AI Bantu Freelancer Menang Gugatan, Pengacara Mulai Punya Saingan?

Di sinilah hakim harus membedakan antara menajamkan tuntutan dan mengganti tuntutan.

Menajamkan berarti memperjelas konsekuensi hukum dari fakta yang memang sudah diperdebatkan. Mengganti berarti memasukkan objek atau jenis hak baru yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara.

Selama amar masih berakar pada posita yang sama, perbedaan redaksi belum tentu menjadi ultra petita. Namun, ketika hakim berpindah ke objek lain, putusan berisiko masuk ke wilayah aliud.

Bagaimana dengan Kewenangan Ex Officio?

Dalam perkara tertentu, hukum memang memberi hakim kewenangan bertindak meskipun tidak ada permintaan yang dirumuskan secara eksplisit.

Di lingkungan peradilan agama, misalnya, hakim dapat menetapkan hak tertentu setelah perceraian, seperti nafkah iddah atau mut’ah, apabila ketentuan hukum dan fakta persidangan mendukungnya.

Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan memberi ruang kepada pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan atau menentukan kewajiban tertentu bagi bekas istri. Praktik peradilan agama juga mengenal penggunaan kewenangan ex officio untuk melindungi hak perempuan setelah perceraian.

Namun, kewenangan ex officio bukan tiket bagi hakim untuk menciptakan objek sengketa baru.

Hak yang diberikan harus mempunyai dasar dalam undang-undang, melekat sebagai akibat hukum perkara, dan didukung oleh fakta yang telah diuji. Bukan sekadar lahir dari penilaian subjektif tentang apa yang dianggap paling adil.

Putusan Harus Menjawab Perkara yang Sama

Sebelum membacakan putusan, hakim perlu memastikan tiga bagian tetap terhubung. Apa yang didalilkan dalam posita, apa yang diminta dalam petitum, dan apa yang ditetapkan dalam amar.

Pemeriksaan ini semakin penting dalam perkara dengan banyak objek, seperti sengketa waris atau harta bersama. Satu kekeliruan menyebut tanah, rekening, kendaraan, atau bangunan dapat membuat putusan menjawab objek yang salah.

Hakim tentu bukan sekadar corong para pihak. Ia wajib menemukan hukum yang tepat.

Baca juga: Bukan Cuma Nakhoda, Hukum Perikanan Harus Kejar Pengendali

Namun, menemukan hukum berbeda dengan menciptakan tuntutan.

Keadilan tidak hanya dinilai dari niat baik di balik putusan. Keadilan juga ditentukan oleh apakah setiap pihak mengetahui perkara yang harus dihadapi, memperoleh kesempatan membela diri, dan akhirnya menerima putusan atas sengketa yang memang dibawa ke pengadilan.

Ketika amar menjawab perkara lain, putusan mungkin terlihat menyelesaikan masalah. Padahal, itu justru menciptakan masalah hukum baru. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *