
DI BALIK pagar kayu dalam kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman menemukan deretan bangunan yang menyerupai rumah. Ada sofa, televisi, kulkas, hingga meja makan. Di salah satu kulkas, tim menemukan minuman beralkohol. Seorang yang ditemui di area itu mengaku sebagai warga binaan.
Temuan dalam inspeksi Rabu, 23 September 2026, itu memunculkan pertanyaan yang lebih penting daripada seberapa nyaman bangunannya. Siapa yang tinggal di sana, siapa yang memberi izin, dan apakah semua warga binaan punya kesempatan yang sama?
Di Balik Pagar Kayu
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan petugas menyebut salah satu bangunan sebagai rumah asimilasi. Namun, setelah memeriksa area tersebut, Ombudsman menduga ada fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan. Tim juga mencatat keberadaan tempat parkir, fasilitas olahraga, kolam, serta jalan di belakang area parkir yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengamanan memadai. Semua itu masih harus diperiksa lebih lanjut.
Inspeksi kali ini punya latar yang tak bisa diabaikan. Ombudsman sebelumnya menyatakan petugas Lapas Cibinong menghalangi pemantauan mendadak pada 18 Juni 2026, meski tim telah menyampaikan surat tugas dan tujuan kedatangannya. Dalam kunjungan September, Ombudsman kembali mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses sebelum akhirnya memeriksa area lapas. Keterangan mengenai hambatan itu juga perlu diuji bersama penjelasan pihak lapas.
Bila pengawas negara kesulitan masuk, publik berhak bertanya bagaimana penggunaan fasilitas di dalam lapas diawasi setiap hari.
Dokumentasi Ombudsman RI: inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Penjelasan Ditjenpas
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberi penjelasan berbeda. Menurutnya, lokasi yang diperiksa adalah area asimilasi, sedangkan sejumlah rumah di sana merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan. Ia mengatakan tim masih mendalami apakah ada hal yang tidak semestinya di area itu dan akan menindak pelanggaran yang terbukti.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi juga menyebut hunian yang dipersoalkan sebagai tempat asimilasi. Ia mengatakan tim telah turun ke lokasi untuk memeriksa temuan Ombudsman. Dengan demikian, status bangunan telah mendapat penjelasan dari Ditjenpas, tetapi penggunaan setiap unit dan identitas penghuninya tetap membutuhkan pembuktian yang terbuka.
Surat keputusan rumah dinas, misalnya, dapat menjelaskan peruntukan sebuah bangunan. Dokumen itu saja belum menjawab siapa yang menempatinya saat inspeksi. Sebaliknya, keberadaan warga binaan di area asimilasi juga belum dengan sendirinya membuktikan ada transaksi atau fasilitas berbayar. Dua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data penghuni, dasar penempatan, dan hasil pemeriksaan petugas.
Pemerintah dan DPR Turun Tangan
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan mempersilakan media melihat langsung lokasi. Ia meminta dipastikan apakah fasilitas itu rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana menjelang bebas, atau hunian bagi narapidana tertentu yang sanggup membayar. Yusril menyatakan petugas yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai ketentuan.
Baca juga: Penjara Penuh, Sistem Hukum Dipertanyakan
Dari DPR, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan temuan tersebut kepada Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk didalami melalui fungsi pengawasan. Komisi XIII kemudian menyatakan akan memanggil pejabat terkait guna meminta kejelasan dan menentukan langkah perbaikan.
Langkah itu baru akan berarti jika pemeriksaan menghasilkan jawaban yang dapat diperiksa publik. Ombudsman meminta evaluasi menyeluruh, mulai dari aturan dan fasilitas hingga petugas serta pengawasan internal. Syafrida menegaskan evaluasi perlu menjangkau tata kelola lapas dan rutan lain, bukan berhenti di Cibinong.
Ujian Kesetaraan di Lapas
Asimilasi adalah bagian dari proses pembinaan. Rumah dinas juga memiliki fungsi yang sah. Persoalannya muncul apabila sebutan itu tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya, atau apabila akses terhadap hunian ditentukan oleh kedekatan dan kemampuan membayar. Dugaan tersebut belum terbukti dalam kasus Cibinong.
Karena itu, pemeriksaan mesti menjawab tiga hal secara terang, yakni status tiap bangunan, siapa penghuninya saat Ombudsman datang, dan atas dasar apa mereka berada di sana. Temuan minuman beralkohol serta catatan mengenai akses keluar masuk juga memerlukan penjelasan tersendiri. Mengganti sebutan “apartemen” dengan “rumah dinas” tidak menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan itu.
Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?
Lapas adalah tempat negara menjalankan putusan pengadilan sekaligus menjamin hak warga binaan. Jika perlakuan di dalamnya berbeda tanpa dasar yang sah, kepercayaan pada proses pemasyarakatan ikut terkikis. Kini pemerintah telah membuka pintu pemeriksaan, dan DPR berjanji mengawasinya. Publik menunggu pintu itu benar-benar terbuka sampai pada dokumen, penghuni, dan keputusan yang membuat fasilitas tersebut ada. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.