
RIBUAN buruh turun ke jalan di Jakarta, Kamis (24/9). Di saat yang sama, DPR mengejar target menyelesaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober. Bagi orang yang baru mencari kerja atau masih berpindah dari satu kontrak ke kontrak lain, pertanyaannya sederhana. Aturan baru ini akan membuat pekerjaan lebih pasti, atau hanya mengganti nama undang-undang?
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia membawa 11 pokok tuntutan. Perhatian mereka mencakup upah, kerja kontrak, outsourcing, pesangon, pemagangan, hingga pelindungan pekerja platform. Perwakilan koalisi telah menyampaikan usulan itu kepada pemerintah dan DPR, tetapi menilai sejumlah poin penting belum terakomodasi.
Bagi pekerja muda, istilah-istilah tersebut bukan urusan rapat semata. Kontrak menentukan berapa lama mereka bisa merencanakan hidup. Aturan magang menentukan apakah pengalaman kerja menjadi jalan masuk yang layak. Pelindungan pekerja platform menentukan siapa bertanggung jawab ketika pekerjaan bergantung pada aplikasi.
Dikejar Batas Waktu
RUU ini punya tenggat. Pada Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang memisahkan ketentuan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang tersendiri. MK menilai tumpang tindih aturan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk bagi pekerja yang harus memahami haknya.
MK kemudian menegaskan batas waktunya, dua tahun sejak putusan 31 Oktober 2024. Karena itu, target DPR menyelesaikan pembahasan pada Oktober 2026 berkaitan dengan tenggat konstitusional, bukan semata pilihan jadwal politik.
Baca juga: Kerja ke Luar Negeri, Peluang atau Jalan Terpaksa?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perbedaan pandangan antara organisasi buruh dan kalangan pengusaha tinggal sedikit yang belum menemukan titik temu. Namun, bagi koalisi buruh, sedikitnya jumlah poin yang tersisa belum menjawab seberapa besar pengaruh poin-poin itu terhadap kehidupan pekerja. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut draf yang diterima pihaknya mengecewakan.
Pintu Masuk Kerja
Taruhannya terasa besar ketika melihat pasar kerja anak muda. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut tingkat pengangguran terbuka usia 15-24 tahun mencapai 17,4 persen. Pada saat yang sama, menurut dia, 48 persen perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai. Angka itu menggambarkan sulitnya pintu masuk kerja; ia tidak berarti seluruh penganggur muda akan langsung terbantu oleh RUU ini.
Baca juga: 17,4 Persen Anak Muda Menganggur, Apa yang Salah?
Pelatihan dan penciptaan pekerjaan tetap diperlukan. Tetapi setelah seseorang diterima bekerja, pertanyaan berikutnya juga penting, apakah statusnya jelas, upahnya layak, dan haknya bisa ditagih? Di situlah kualitas aturan ketenagakerjaan akan diuji.
Isi Lebih Penting
Aksi buruh menunjukkan bahwa kesepakatan atas isi RUU belum selesai. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan aspirasi koalisi akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan disampaikan kepada DPR. Pernyataan itu membuka ruang dialog, tetapi belum memastikan tuntutan mana yang akan masuk ke naskah akhir.
Baca juga: 732 Ribu Berebut Magang, Sesulit Apa Cari Kerja?
Karena itu, ukuran keberhasilan Oktober nanti bukan hanya tanggal pengesahan. Publik perlu melihat rumusan akhir tentang kontrak, outsourcing, upah, pemagangan, pesangon, dan pekerja platform. Apakah haknya tertulis jelas? Apakah ada cara menegakkannya saat perusahaan melanggar?
Pekerja muda tidak bisa membayar sewa dengan janji perlindungan. Mereka membutuhkan aturan yang dapat dipahami sejak menandatangani kontrak pertama, lalu benar-benar berlaku ketika muncul masalah. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.