Lawan Penipuan Online, Siapa Menjaga Data Kita?

Menteri Luar Negeri Sugiono menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di New York, 24 September 2026. Foto: Kemlu RI.

PESAN itu tampak datang dari kurir. Ada tautan untuk memperbarui alamat, lalu permintaan mengisi data dan kode sekali pakai. Beberapa menit kemudian, akun atau uang pemilik ponsel raib. Bagi banyak orang, penipuan daring hadir dalam bentuk yang sesederhana itu. Pelakunya pun bisa bekerja dari luar negeri, sementara korban kebingungan harus melapor ke mana.

Di tengah persoalan tersebut, Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di New York pada Kamis, 24 September 2026. Pemerintah berharap perjanjian ini memperkuat kerja sama antarnegara untuk menangani kejahatan yang melintasi batas, termasuk penipuan dan perjudian daring serta eksploitasi seksual anak. Penandatanganan itu membuka satu pertanyaan yang dekat dengan hidup pengguna internet. Ketika negara bekerja sama mengejar pelaku, siapa memastikan data warga tetap terlindungi?

Pelaku Melintasi Batas

Penyidik bisa menemukan korban di Indonesia, tetapi jejak transaksi, akun, atau bukti elektronik yang dibutuhkan berada di negara lain. Kerja sama lintas negara menjadi penting karena penyelidikan tak selalu bisa berhenti di wilayah tempat korban melapor.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut konvensi tersebut sebagai dasar untuk memperkuat pencegahan dan penanganan tindak pidana siber, sekaligus kerja sama penegak hukum Indonesia dengan negara lain. Bagi korban, tujuan akhirnya mudah dipahami. Laporan ditindaklanjuti dan pelaku tidak lolos hanya karena berpindah yurisdiksi.

Baca juga: 668 Ribu Laporan Scam, Uang Korban Kembali Berapa?

Namun, tujuan yang baik tidak otomatis menjawab bagaimana bukti diperoleh. Data percakapan, informasi akun, dan jejak digital dapat menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Data yang sama juga menyangkut privasi seseorang. Karena itu, aturan tentang siapa yang boleh memintanya, untuk perkara apa, dan melalui pengawasan seperti apa sama pentingnya dengan kemampuan berbagi bukti.

Batas Akses Data

Kekhawatiran tersebut datang dari kelompok hak asasi manusia yang mengikuti perumusan konvensi. Deborah Brown dari Human Rights Watch mengingatkan bahwa cakupan kerja sama bukti elektronik dalam perjanjian ini dapat menjangkau kejahatan serius di luar serangan terhadap sistem komputer.

Menurut penilaian organisasinya, perlindungan HAM di dalam konvensi belum cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Itu adalah kritik terhadap desain perjanjian, bukan bukti bahwa penandatanganannya telah membuat data warga Indonesia diserahkan ke negara lain.

Baca juga: Data Kamu Dikirim ke Luar Negeri, Siapa Menjaga Keamanannya?

Di sinilah pekerjaan rumah Indonesia berada. Kerja sama untuk memburu jaringan penipuan perlu berjalan bersama batas permintaan data yang jelas, pengawasan yang dapat diuji, serta jalan bagi warga untuk menggugat penyalahgunaan. Tanpa itu, upaya melindungi korban bisa menimbulkan pertanyaan baru tentang perlindungan pengguna internet.

Belum Berlaku Otomatis

Tanda tangan bukan ratifikasi. Pemerintah menyatakan masih akan menyiapkan proses ratifikasi dan langkah penerapan dalam hukum nasional. Catatan perjanjian PBB juga menunjukkan Indonesia sebagai penanda tangan, sementara konvensi secara keseluruhan belum berlaku karena syarat jumlah ratifikasinya belum terpenuhi. Jadi, belum tepat menyebut perjanjian ini telah mengubah kewenangan penyidik di Indonesia hari ini.

Baca juga: Buron Sejak 2022, Kenapa Bos Net89 Belum Tertangkap?

Masa sebelum ratifikasi justru kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang rinci. Bukti elektronik apa yang dapat diminta? Siapa yang menyetujui permintaan itu? Bagaimana data disimpan, dibatasi penggunaannya, lalu dihapus? Dan bagaimana warga mengetahui bahwa haknya dilanggar?

Korban penipuan daring membutuhkan negara yang mampu mengejar pelaku sampai ke luar batas wilayahnya. Pengguna internet juga membutuhkan negara yang mampu membatasi kuasanya sendiri. Keberhasilan konvensi ini bagi Indonesia kelak harus diukur dari keduanya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *