
JAKARTA, Mulamula.id – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus Harun Masiku. Tim penyidik KPK baru-baru ini menemukan mobil milik Harun Masiku yang telah terparkir di satu lokasi selama bertahun-tahun.
Harun Masiku, mantan kader PDI-P, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Catatan Baru Kasus Harun Masiku
Penemuan mobil ini menambah catatan baru dalam upaya penegakan hukum terhadap Masiku, yang hingga kini masih buron.
Nawawi Pomolango, dalam Media Gathering di Bogor pada Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa mobil tersebut terparkir dalam waktu yang lama tanpa ada aktivitas yang mencurigakan.
“Temuan ini mungkin tidak besar, tetapi ini adalah bagian dari usaha kami untuk melacak keberadaan Harun Masiku,” ujar Nawawi.
Sejak Harun penetapan sebagai tersangka pemberi suap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, proses penegakan hukum menghadapi berbagai kendala.
Salah satunya adalah hilangnya penyidik Rossa Purbo Bekti dari KPK, yang sebelumnya terlibat dalam upaya penangkapan Harun.
Rossa, yang ditarik kembali ke Polri, menyebabkan kekacauan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, Nawawi menyatakan bahwa KPK terus berkomitmen dalam pencarian Harun. Rossa kembali ditempatkan dalam tim penyidik sebagai bentuk keseriusan KPK dalam kasus ini.
Nawawi bahkan rutin menghubungi Rossa untuk mengecek perkembangan pencarian. “Hampir setiap minggu saya menelepon Rossa untuk menanyakan kemajuan,” tambah Nawawi.
Sudah Hampir 4 Tahun tak Tertangkap
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020, di mana delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.
Saat itu, Harun berhasil lolos dari penangkapan dan terakhir kali terdeteksi di sekitar sebuah perguruan tinggi di Jakarta Selatan.
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, dan Agustiani Tio Fridelina, eks Anggota Bawaslu, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pencarian Harun kini memasuki tahun keempat, dan upaya KPK untuk menuntaskan kasus ini masih terus berlanjut. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.