Dapat Bantuan Hukum, Mengapa Lembaganya Tak Tercatat di Putusan?

Terdakwa didampingi penasihat hukum dalam persidangan. KUHAP baru membuka pertanyaan tentang cara putusan mencatat lembaga pemberi bantuan hukum. Ilustrasi/ MulaMula.

SEORANG terdakwa mendapat bantuan hukum dari sebuah lembaga. Di ruang sidang, seorang advokat dari lembaga itu mendampinginya. Ketika putusan terbit, nama advokat tercantum. Namun, dari putusan itu belum tentu terlihat lembaga mana yang menyediakan layanan bantuan hukumnya.

Di sinilah judul tersebut perlu dibaca dengan tepat. Persoalannya bukan klaim bahwa semua putusan menghilangkan nama lembaga. Persoalannya ialah template putusan belum secara khusus menyediakan rumusan yang membedakan lembaga pemberi layanan dari orang yang mendampingi terdakwa.

Pertanyaan itu menjadi relevan sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan Pemberi Bantuan Hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan berdasarkan undang-undang bantuan hukum. KUHAP sebelumnya tidak menyebut istilah itu secara eksplisit.

Perubahan ini tampak kecil sampai kita bertanya, jika hukum kini mengenali pemberi bantuan hukum sebagai lembaga, bagaimana putusan mencatat perannya?

Lembaga Bukan Pendamping

Ada dua pihak yang perlu dibedakan. Lembaga menyediakan layanan bantuan hukum. Seseorang menjalankan pendampingan dalam perkara. Keduanya terhubung, tetapi identitas dan kedudukan hukumnya tidak sama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur persyaratan lembaga pemberi bantuan hukum. Lembaga harus memenuhi ketentuan, antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Undang-undang ini juga mengatur perekrutan advokat, paralegal, dosen, serta mahasiswa hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Namun, berada dalam satu organisasi tidak berarti setiap orang memiliki kewenangan yang sama untuk bertindak di persidangan.

Baca juga: Membela Diri, Mengapa Tetap Bisa Jadi Terdakwa?

Karena itu, mencatat nama lembaga saja tidak cukup. Putusan juga perlu menjelaskan siapa yang hadir mendampingi terdakwa dan dalam kapasitas apa. Sebaliknya, hanya mencatat nama advokat dapat membuat asal layanan bantuan hukumnya tidak terlihat.

Perbedaan itu bukan perkara gengsi organisasi. Terdakwa berhak mengetahui siapa yang mendampinginya. Publik juga berkepentingan melihat bagaimana hak atas bantuan hukum dijalankan, terutama ketika layanan tersebut disediakan melalui skema bantuan hukum.

Satu Kalimat, Dua Keadaan

Penulisan putusan pengadilan berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022. Menulis di kanal resmi Mahkamah Agung, Fikrinur Setyansyah mengusulkan agar template putusan dapat mencatat lembaga pemberi bantuan hukum, selain orang yang mendampingi terdakwa di persidangan.

Coba bayangkan dua perkara. Dalam perkara pertama, terdakwa memilih advokat sendiri. Dalam perkara kedua, terdakwa memperoleh layanan dari lembaga bantuan hukum dan didampingi advokat yang bekerja bersama lembaga tersebut.

Baca juga: Sudah Berdamai, Mengapa Perkara Tetap Jalan?

Jika kedua putusan hanya menulis “terdakwa didampingi advokat”, keterangannya benar, tetapi belum menceritakan keadaan yang sama secara utuh. Pada perkara kedua, ada lembaga penyedia layanan yang belum tentu terbaca dalam putusan.

KUHAP baru sendiri menggunakan istilah advokat dan pemberi bantuan hukum dalam pengaturan pendampingan. Pasal 155 juga membedakan ketentuan penunjukan pendamping menurut keadaan dan ancaman pidana dalam perkara. Maka, cara mencatat pendampingan sebaiknya mengikuti apa yang sungguh terjadi, bukan memaksakan satu kalimat untuk semua situasi.

Catat Sesuai Kenyataan

Solusinya bukan menghapus kata “advokat” dari template. Kata itu tetap diperlukan untuk mencatat orang yang menjalankan pembelaan sesuai kapasitas hukumnya. Yang patut dipertimbangkan ialah menambah pilihan rumusan ketika terdakwa memperoleh layanan melalui lembaga bantuan hukum.

Dalam keadaan demikian, putusan dapat mencatat nama lembaga, nama orang yang mendampingi, kapasitasnya, serta dasar pendampingannya. Jika terdakwa memakai advokat pilihannya sendiri, putusan mencatat itu. Jika ia menolak pendampingan, putusan menjelaskan penolakan tersebut sesuai prosedur.

Baca juga: SIM Mati, Haruskah Ulang dari Nol?

Perubahan template tetap perlu diselaraskan dengan KUHAP, aturan advokat, aturan bantuan hukum, dan praktik administrasi pengadilan. Sampai ada pembaruan resmi, pencantuman identitas lembaga dalam rumusan putusan masih merupakan usulan.

Bagi pembaca awam, seluruh perdebatan ini mungkin terlihat seperti urusan redaksi putusan. Padahal, putusan adalah salah satu rekam jejak bagaimana pengadilan memperlakukan hak terdakwa. Semakin jelas pencatatannya, semakin mudah pula orang memeriksa apakah pendampingan berlangsung dan siapa yang menjalankannya.

KUHAP baru sudah memberi tempat bagi pemberi bantuan hukum dalam bahasa undang-undang. Tantangan berikutnya lebih praktis, memastikan putusan dapat menjawab tiga pertanyaan sederhana. Terdakwa mendapat bantuan dari siapa, didampingi oleh siapa, dan atas dasar apa? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *