Saat Aturan Tak Lagi Adil, Bolehkah Hakim Menyimpang?

Ilustrasi persidangan di pengadilan. Hakim tidak hanya membaca bunyi pasal, tetapi juga menimbang rasa keadilan dalam memutus perkara. Ilustrasi: AI/ MulaMula.

BAYANGKAN seorang anak harus tinggal bersama orang tua yang tidak mampu memberikan pengasuhan layak, hanya karena aturan hukum menyebut demikian. Di atas kertas, putusan itu mungkin terlihat benar. Namun, apakah hasilnya benar-benar adil?

Persoalan seperti ini memperlihatkan bahwa menegakkan hukum tidak selalu sesederhana membaca pasal lalu menjatuhkan putusan.

Indonesia memang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum utama. Namun, kehidupan masyarakat terus berubah. Aturan yang disusun untuk menciptakan kepastian belum tentu mampu menjawab seluruh persoalan yang muncul di ruang sidang.

Di sinilah muncul perdebatan mengenai contra legem, sebuah pendekatan ketika hakim dalam keadaan tertentu mengambil putusan yang menyimpang dari bunyi ketentuan tertulis demi mewujudkan keadilan.

Tetapi, bolehkah hakim melakukannya. Sampai sejauh mana kewenangan itu dapat digunakan?

Ketika Pasal Tak Cukup

Dalam tradisi hukum dikenal ungkapan Latin dura lex, sed lex. Artinya, hukum itu keras, tetapi tetaplah hukum.

Prinsip tersebut menekankan pentingnya kepastian. Setiap orang perlu mengetahui aturan yang berlaku dan konsekuensi ketika melanggarnya.

Masalah muncul ketika penerapan suatu ketentuan secara harfiah justru menghasilkan keadaan yang bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.

Seorang hakim kemudian menghadapi pilihan sulit. Mengikuti bunyi pasal secara ketat atau mencari penyelesaian yang lebih mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Baca juga: Hakim Boleh Menafsirkan, tetapi Tak Boleh Mengganti Tuntutan

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan kerangka penting untuk menjawab persoalan ini.

Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Artinya, hakim bukan sekadar pembaca undang-undang. Hakim juga harus memahami persoalan manusia di balik perkara yang diperiksa.

Namun, ketentuan tersebut bukan izin untuk mengesampingkan aturan sesuka hati. Hakim tetap terikat pada hukum, kewenangan peradilan, dan kewajiban menjelaskan dasar putusannya.

Karena itu, contra legem harus dibedakan dari penafsiran hukum biasa. Tidak setiap putusan yang berbeda dari pemahaman umum suatu pasal otomatis merupakan tindakan melawan bunyi undang-undang.

Hak Asuh Jadi Contoh

Persoalan hak asuh anak memperlihatkan mengapa penerapan hukum membutuhkan pertimbangan yang tidak selalu sederhana.

Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz, atau belum berusia 12 tahun, merupakan hak ibunya.

Ketentuan ini memberikan pedoman umum dalam penyelesaian sengketa pengasuhan setelah perceraian.

Namun, bagaimana apabila persidangan membuktikan bahwa pengasuhan oleh ibu justru membahayakan keselamatan atau perkembangan anak?

Apakah hakim harus tetap menyerahkan pengasuhan kepada ibu hanya karena bunyi ketentuan tersebut?

Jawabannya tidak selalu demikian.

Pasal 156 huruf c KHI memungkinkan pengadilan memindahkan hak asuh apabila pemegang pengasuhan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Dengan demikian, pengalihan hak asuh dalam kondisi tersebut sebenarnya telah mempunyai dasar dalam KHI sendiri. Hakim tidak harus menggunakan pendekatan contra legem untuk melakukannya.

Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Bukti, Gugup Bukan Berarti Bersalah

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga memperoleh perlindungan melalui Pasal 14 UU Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Aturan itu menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama ketika pemisahan dari orang tua harus dilakukan.

Praktik peradilan bahkan menunjukkan kemungkinan penyelesaian yang lebih beragam.

Dalam Putusan Nomor 171/PK/Ag/2022, Mahkamah Agung menetapkan tiga anak yang belum mumayyiz berada dalam pengasuhan bersama ayah dan ibu.

Putusan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa pengasuhan tidak selalu harus mengikuti pola tunggal. Kondisi anak dan kepentingan terbaiknya tetap menjadi pertimbangan penting.

Keadilan Bukan Kebebasan

Meski menawarkan ruang koreksi, pendekatan contra legem menyimpan persoalan serius.

Jika hakim terlalu mudah menyimpangi ketentuan tertulis, kepastian hukum bisa melemah. Masyarakat akan kesulitan memperkirakan bagaimana aturan diterapkan terhadap persoalan yang serupa.

Sebaliknya, apabila hakim hanya mengejar kepastian tekstual tanpa memperhatikan fakta dan dampaknya, putusan berisiko kehilangan rasa keadilan.

Keseimbangan inilah yang harus dijaga.

Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan putusan pengadilan memuat alasan dan dasar putusan, termasuk ketentuan hukum atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar mengadili.

Kewajiban tersebut penting karena setiap pertimbangan hakim harus dapat diperiksa dan diuji.

Ketika mengambil pendekatan yang menyimpang dari bunyi norma tertulis, hakim perlu menjelaskan alasan hukumnya, fakta yang mendukung, serta mengapa penerapan ketentuan secara biasa tidak memberikan penyelesaian yang adil.

Penjelasan itu dikenal sebagai ratio decidendi, yakni dasar pertimbangan hukum yang menentukan putusan.

Tanpa argumentasi yang kuat, dalih keadilan dapat berubah menjadi pembenaran atas keputusan yang subjektif.

Terlebih lagi, ruang penafsiran dan penyimpangan hukum tidak dapat disamaratakan pada seluruh jenis perkara. Dalam hukum pidana, misalnya, asas legalitas menetapkan batas penting terhadap perluasan pertanggungjawaban pidana.

Putusan Harus Bisa Diuji

Perdebatan tentang contra legem pada akhirnya bukan sekadar persoalan apakah hakim boleh menyimpang dari pasal.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa setiap putusan tetap mempunyai legitimasi hukum, melindungi hak para pihak, dan tidak bergantung pada penilaian pribadi hakim semata.

Putusan yang berbeda dari bunyi ketentuan umum mungkin dapat dibenarkan apabila didukung alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, alasan keadilan saja tidak cukup untuk membenarkan setiap penyimpangan.

Hakim harus mampu menunjukkan hubungan antara fakta persidangan, norma yang berlaku, dan hasil putusannya.

Baca juga: Satu KUHP, Mengapa Tafsir Hakim Bisa Berbeda?

Masyarakat pun berhak memahami mengapa suatu perkara diputus dengan cara tertentu, terutama ketika hasilnya berbeda dari yang lazim diperkirakan.

Pada titik ini, kualitas peradilan tidak hanya diukur dari kesesuaian putusan dengan bunyi pasal, tetapi juga dari ketepatan penalaran dan perlindungan hak yang dihasilkannya.

Sebab, hukum yang baik membutuhkan kepastian. Namun, kepastian itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keadilan.

Dan keadilan tidak boleh berubah menjadi alasan bagi hakim untuk bertindak tanpa batas. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *