
Bersedia difoto di kantor bukan berarti menyetujui wajah dipakai untuk promosi. Putusan MA memperlihatkan batas yang perlu dipahami pekerja dan perusahaan.
DATANG untuk bekerja, lalu wajah mendadak muncul dalam iklan perusahaan. Foto yang semula terasa seperti dokumentasi kantor berubah menjadi materi promosi. Tidak ada penjelasan, tidak ada permintaan persetujuan tertulis.
Bagi pekerja, situasi ini bisa terasa serba salah. Mau protes, khawatir dianggap tidak mendukung perusahaan. Diam saja, wajah terus beredar untuk menawarkan produk atau layanan.
Padahal, hubungan kerja tidak otomatis memberi perusahaan kebebasan memakai potret karyawan untuk iklan. Ada persetujuan yang harus diperhatikan, sekalipun pemotretan berlangsung di kantor dan perusahaan membiayai produksinya.
Batas itu terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016. Perkaranya berawal dari penggunaan potret seorang dokter untuk promosi rumah sakit tempatnya bekerja. Sengketa tersebut berujung pada kewajiban membayar ganti rugi Rp200 juta.
Dari Kerja ke Materi Promosi
Menurut uraian perkara dalam publikasi resmi MA, dokter tersebut bekerja sebagai Resident Medical Officer sejak Februari 2011. Tugasnya mencakup pemeriksaan, diagnosis, dan pelayanan darurat.
Sekitar Desember 2011, seseorang memotretnya di lingkungan rumah sakit atas permintaan pihak rumah sakit. Saat itu, ia tidak memperoleh penjelasan mengenai tujuan pemotretan.
Pada Februari 2012, dokter tersebut mengetahui potretnya telah digunakan untuk promosi layanan kesehatan. Wajahnya muncul dalam brosur dan iklan surat kabar tanpa sepengetahuan maupun izinnya.
Pihak rumah sakit mengajukan alasan yang mungkin terdengar familiar di dunia kerja. Dokter itu merupakan karyawan, sehingga hak cipta yang timbul selama bekerja dianggap menjadi milik perusahaan. Dengan alasan tersebut, rumah sakit menilai penggunaan potretnya tidak membutuhkan izin.
Baca juga: Wajib Serahkan KTP di Resepsionis Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tidak menerima pembenaran itu. Sekalipun hak cipta atas brosur dan iklan berada pada pihak rumah sakit, penggunaan potret dokter tetap harus mengikuti ketentuan mengenai persetujuan orang yang dipotret.
MA kemudian menolak kasasi rumah sakit dengan memperbaiki amar putusan. Kewajiban membayar ganti rugi Rp200 juta tetap dipertahankan. Sementara itu, uang paksa Rp500 ribu per hari dihapus karena tergugat sudah dihukum membayar sejumlah uang.
Artinya, yang dihapus adalah uang paksa, bukan tanggung jawab atas penggunaan potret tanpa izin. Angka Rp200 juta pun merupakan hasil perkara tersebut, bukan tarif otomatis untuk setiap sengketa foto.
Punya Foto, Belum Tentu Bebas Memakainya
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur penggunaan potret untuk reklame atau periklanan komersial. Ketentuan ini mensyaratkan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Di sinilah dua urusan sering tercampur. Hak atas karya foto dan persetujuan orang yang wajahnya ada di dalam foto.
Perusahaan bisa saja memiliki hak menggunakan karya foto berdasarkan perjanjian dengan fotografer. Namun, kepemilikan tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan persetujuan orang yang dipotret untuk kebutuhan iklan.
Bayangkan seorang barista difoto saat membuat kopi. Foto itu kemudian dipasang dalam kampanye berbayar untuk menjual paket minuman. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang memegang kamera atau membayar fotografer, melainkan juga apakah barista tersebut menyetujui penggunaan potretnya untuk promosi.
Baca juga: UU Satu Data Disahkan, Siapa Bisa Mengakses Data Kita?
Begitu pula ketika seseorang tersenyum di depan kamera. Kesediaan mengikuti pemotretan tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa ia memberikan persetujuan tertulis bagi segala penggunaan komersial.
Bagi tim pemasaran, batas ini perlu masuk sejak perencanaan produksi. Persetujuan sebaiknya menjelaskan tujuan, media, dan jangka waktu penggunaan. Kejelasan tersebut membantu kedua pihak memahami pemanfaatan foto yang mereka sepakati.
Dokumen persetujuan juga perlu dibaca pekerja sebelum ditandatangani. Perhatikan apakah penggunaannya terbatas pada satu kampanye atau mencakup promosi lain, termasuk setelah hubungan kerja berakhir.
Tidak Semua Unggahan Punya Konteks Sama
Meski demikian, jangan menyederhanakan aturan menjadi anggapan bahwa setiap foto tanpa izin pasti melanggar Pasal 12. Pasal tersebut secara khusus mengatur penggunaan potret untuk reklame atau periklanan komersial.
Foto untuk pemberitaan, dokumentasi kegiatan, dan iklan memiliki konteks berbeda. Penilaiannya perlu melihat tujuan serta cara penggunaan. Unggahan berlabel “dokumentasi” pun perlu diperiksa apabila sebenarnya berfungsi menawarkan produk atau layanan.
Dalam perkara dokter tersebut, persoalannya terang. Potret digunakan untuk mempromosikan layanan rumah sakit. Hubungan kerja tidak menghapus kewajiban memperhatikan persetujuan.
Baca juga: Surat Edaran Bukan Hukum yang Mengikat
Bagi pekerja yang menghadapi situasi serupa, langkah awal yang masuk akal adalah menyimpan bukti penggunaan foto. Catat tautan, tanggal, materi iklan, dan komunikasi terkait pemotretan. Periksa pula kontrak kerja atau dokumen persetujuan yang pernah ditandatangani sebelum mengajukan keberatan.
Bagi perusahaan, meminta izin sejak awal memberi kepastian tentang batas penggunaan sekaligus menjaga kepercayaan orang yang tampil dalam promosi.
Wajah karyawan dapat membantu membangun citra perusahaan. Justru karena memiliki nilai promosi, penggunaannya perlu disepakati dengan jelas. Status sebagai pekerja bukan persetujuan tanpa batas. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.