
SEBELAS kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2026.
Angka itu bukan sekadar statistik penindakan. Rentetan kasus tersebut memperlihatkan satu pola yang terus berulang. Jabatan, proyek pemerintah, anggaran daerah, dan kebutuhan politik bertemu dalam ruang yang rawan transaksi.
Kasus terbaru menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. KPK menangkapnya pada Senin, 20 Juli 2026, terkait dugaan penerimaan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penangkapan itu menambah panjang daftar kepala daerah yang berhadapan dengan KPK hanya dalam tujuh bulan pertama 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi di daerah tidak lahir dari satu penyebab. Integritas pejabat menjadi faktor penting. Namun, kelemahan sistem juga menyediakan celah bagi penyimpangan.
Salah satu persoalan yang terus muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Pernyataan itu membuka pertanyaan yang lebih besar. Apakah korupsi kepala daerah hanya soal pribadi yang serakah? Atau ada sistem politik yang membuat kekuasaan daerah terlalu mudah berubah menjadi alat mengembalikan modal?
Dari Proyek hingga Jual Beli Jabatan
Modus yang diduga muncul dalam 11 kasus tersebut berbeda-beda. Namun, sebagian besar berada di sekitar sumber daya yang dikuasai pemerintah daerah.
Ada proyek pengadaan. Ada pengisian jabatan. Ada dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah. Ada pula penerimaan yang dikaitkan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Wali Kota Madiun Maidi menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2026. Ia ditangkap pada 19 Januari dalam perkara dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Perkaranya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Namanya juga dikaitkan dengan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Disumpah di Istana, Tujuh Kepala Daerah Pilkada 2024 Berakhir di KPK
KPK kemudian menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Enam hari kemudian, giliran Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring OTT. Perkaranya berkaitan dengan dugaan suap berupa ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 2025–2026.
Istilah “ijon proyek” menggambarkan transaksi yang dilakukan sebelum proyek benar-benar berjalan. Pemberian uang diduga menjadi jalan untuk mengamankan proyek atau keuntungan tertentu sejak awal.
Jawa Tengah Paling Banyak
Daftar berikutnya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan untuk pengumpulan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2026.
Pada 10 April, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penindakan berlanjut pada 8 Juni. Bupati Muara Enim Edison terjaring OTT terkait dugaan suap pengadaan di pemerintah kabupaten tersebut.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyusul pada 29–30 Juni 2026. KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 Juli.
Sehari setelahnya, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Perkaranya berkaitan dengan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca juga: Delapan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK
Pada 9 Juli, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan. Ia diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dari seluruh kasus tersebut, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kepala daerah paling banyak terjaring OTT. Empat orang berasal dari Pati, Pekalongan, Cilacap, dan Sukoharjo.
Perlu dicatat, status tersangka bukan putusan bersalah. Pembuktian setiap perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ongkos Politik dan Kuasa Anggaran
Kepala daerah memegang kewenangan yang besar. Mereka memengaruhi penyusunan anggaran, penempatan pejabat, pemberian izin, hingga pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah.
Kewenangan itu diperlukan agar pemerintahan daerah dapat bekerja. Namun, kekuasaan yang luas tanpa pengawasan kuat juga membuka peluang penyalahgunaan.
Masalah menjadi lebih rumit ketika proses memenangkan pilkada membutuhkan dana besar.
Calon kepala daerah harus membiayai kampanye, konsolidasi partai, saksi, logistik, iklan, dan mobilisasi politik. Tidak seluruh biaya itu selalu tercatat secara terang dalam laporan dana kampanye.
Jika dana berasal dari penyandang modal, kemenangan politik berpotensi melahirkan utang kepentingan. Balasannya bisa muncul dalam bentuk akses proyek, kemudahan izin, penempatan orang tertentu, atau kebijakan yang menguntungkan kelompok pendukung.
Di sinilah korupsi tidak lagi bisa dibaca sebagai kegagalan moral seorang pejabat saja. Ada hubungan antara pembiayaan politik yang tidak transparan, besarnya kewenangan kepala daerah, dan lemahnya kontrol terhadap pengadaan serta pengisian jabatan.
Retret Belum Menutup Celah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku prihatin dengan rentetan penangkapan tersebut. Ia meminta kepala daerah lain melakukan introspeksi dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Tito, pemerintah telah memberikan pembekalan, retret, pembinaan, serta mendorong sistem keuangan yang lebih transparan. Para kepala daerah juga pernah dikumpulkan Presiden Prabowo Subianto di Sentul.
Namun, OTT tetap terjadi.
Baca juga: Masuk Sekolah Kok Pakai Jalan Belakang?
Fakta itu menunjukkan pembekalan etika tidak cukup jika insentif korupsi di dalam sistem masih tersedia. Retret dapat mengingatkan pejabat tentang tanggung jawab. Sistem digital dapat membuat transaksi lebih mudah dilacak. Akan tetapi, keduanya tidak otomatis memutus transaksi politik yang dibangun sejak masa pencalonan.
Pencegahan perlu bergerak lebih jauh. Transparansi penyumbang dana kampanye harus diperkuat. Pengadaan dan promosi jabatan harus lebih terbuka. Pengawasan masyarakat serta lembaga legislatif daerah juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen.
Sebelas OTT dalam tujuh bulan adalah alarm keras. Jika kasus terus dibaca sebagai kesalahan sebelas individu, Indonesia mungkin hanya akan mengganti nama dalam daftar berikutnya.
Persoalan sebenarnya lebih dalam. Kekuasaan daerah masih memiliki banyak pintu transaksi, sementara biaya untuk mendapatkannya tetap mahal. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.