Setiap Klik Ada Harganya, Rekening OB Jadi Jejak Pemerasan Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dikawal petugas KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Foto: Dok. KPK.

JAKARTA, mulamula.id Layanan izin tinggal warga negara asing sudah menggunakan sistem digital. Namun, satu klik di dalam sistem itu diduga memiliki harga tidak resmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemohon atau biro jasa diduga harus membayar uang tambahan agar dokumennya segera diproses. Berkas yang tidak disertai pembayaran disebut dapat ditahan atau tidak dilanjutkan di dalam sistem.

Dari praktik tersebut, muncul istilah “setiap klik ada harganya.”

Kasus ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak otomatis membuat pelayanan publik bebas dari pungutan liar. Ketika akses terhadap sistem masih dikuasai jaringan tertentu, tombol persetujuan dapat berubah menjadi alat pemerasan.

Perintah Turun, Uang Naik

KPK menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Menurut KPK, Silmy diduga meminta jatah kepada Jaya Saputra saat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Permintaan tersebut diduga diteruskan kepada petugas di bawahnya. Mereka kemudian menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal WNA.

KPK menilai praktik itu tidak berjalan sebagai tindakan individual. Terdapat dugaan rantai perintah, pengumpulan uang, rekening penampungan, hingga pembagian hasil.

Perintah untuk menarik uang diduga bergerak dari jajaran atas menuju petugas pelayanan atau top down. Sebaliknya, uang dikumpulkan dari tingkat bawah untuk disetorkan kepada pejabat di atas atau bottom up.

Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Imigrasi Masuk Ujian Integritas

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pola tersebut menggambarkan dugaan pemerasan yang berlangsung secara sistemik.

“Perintah berjalan secara top down, sedangkan setoran uang mengalir secara bottom up. Uang dikumpulkan di tingkat bawah dengan menggunakan rekening-rekening nominee yang atas nama office boy, cleaning service, kerabat, maupun pihak lainnya,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diterima para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperkirakan sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap Jumat. Menurut KPK, Silmy diduga memperoleh bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Rekening Pekerja Dipinjam

Aliran uang diduga sengaja dipisahkan dari rekening milik para pejabat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah menelusuri 96 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dalam perkara tersebut.

KPK menemukan sebagian rekening memakai nama pihak lain atau nominee. Nama office boy, cleaning service, keluarga, kerabat, hingga rekening yang dibeli diduga digunakan sebagai tempat penampungan.

Rekening nominee adalah rekening yang tercatat atas nama seseorang, tetapi kendali atau manfaat ekonominya diduga dimiliki pihak lain.

Penggunaan rekening pekerja berpenghasilan rendah dapat membuat transaksi terlihat tidak langsung berkaitan dengan pejabat. Modus tersebut juga menyulitkan penyidik melacak siapa yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati uang.

Temuan ini sekaligus memperlihatkan posisi rentan pekerja di tingkat bawah. Nama mereka dapat digunakan sebagai lapisan pelindung bagi pihak yang memiliki kewenangan lebih besar.

Namun, penggunaan nama seseorang sebagai pemilik rekening tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui asal-usul uang. Peran setiap pemilik rekening tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Klik Jadi Alat Tekan

Perkara tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026.

Dugaan pemerasan berkaitan dengan proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon atau biro jasa disebut sengaja tidak diproses jika tidak disertai pembayaran tambahan.

Pemerasan dalam pelayanan publik terjadi ketika pejabat atau pegawai menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa masyarakat menyerahkan uang atau memberikan sesuatu.

Dalam kasus izin tinggal WNA, kendali atas proses digital diduga menjadi sumber tekanan. Petugas tidak perlu meminta uang di depan loket. Mereka cukup menahan proses, tidak menekan tombol, atau membiarkan dokumen berhenti di dalam sistem.

Baca juga: Musim Bongkar Korupsi Tiba, atau Sekadar Riak Penegakan Hukum?

Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah. Pelayanan digital tidak cukup hanya memindahkan formulir dan persetujuan ke layar komputer.

Sistem juga harus memiliki batas waktu pelayanan yang jelas, jejak audit yang dapat diperiksa, alasan penolakan yang transparan, dan mekanisme pengaduan yang melindungi pemohon.

Tanpa pengawasan tersebut, digitalisasi hanya memindahkan ruang pungutan liar dari loket fisik menuju sistem elektronik.

Kepastian Layanan Dipertaruhkan

Izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif. Izin tersebut menentukan kepastian hukum bagi pekerja asing, tenaga ahli, investor, pelajar, hingga keluarga yang tinggal di Indonesia.

Ketika prosesnya bergantung pada pembayaran di luar tarif resmi, biaya dan waktu pelayanan menjadi sulit diprediksi.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pemohon. Praktik semacam ini juga dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan menciptakan persepsi bahwa pelayanan dapat dipercepat melalui uang.

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lain dari lingkungan Imigrasi. Mereka terdiri atas pejabat tinggi, kepala kantor imigrasi, kepala subdirektorat, ketua tim, hingga staf.

Para tersangka belum menyampaikan tanggapan mengenai seluruh dugaan yang disampaikan KPK.

Status tersangka juga belum membuktikan seseorang bersalah. Seluruh tersangka tetap memiliki hak membela diri dan wajib dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi reformasi pelayanan Imigrasi. Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi bagaimana sistem pelayanan dapat dikuasai dan digunakan untuk menekan pemohon. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *