Ketika Pencemaran Disangkal, Data Ilmiah Bisa Menjadi Saksi

Petugas melakukan pengukuran dan mencatat data di kawasan tercemar. Data lapangan menjadi salah satu fondasi penting untuk menelusuri sumber pencemaran dan memperkuat penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Foto: Ilustrasi/ Gustavo Fring/ Pexels.

SLEMAN, mulamula.id Asap bisa terbawa angin. Limbah dapat mengalir jauh dari titik pembuangan. Zat pencemar di laut juga dapat berpindah mengikuti arus.

Ketika dampaknya baru terlihat beberapa hari atau bahkan beberapa bulan kemudian, menemukan pihak yang bertanggung jawab tidak selalu mudah.

Di sinilah pemodelan lingkungan berperan. Teknologi ini dapat membantu peneliti menelusuri sumber pencemaran, membaca arah penyebarannya, serta memperkirakan wilayah yang terdampak.

Pemodelan lingkungan adalah metode ilmiah yang menggunakan data dan perhitungan komputer untuk menggambarkan pergerakan pencemar serta dampaknya terhadap lingkungan.

Metode tersebut semakin penting dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Sebab, perkara pencemaran tidak cukup hanya dibuktikan melalui dugaan, foto kerusakan, atau kesaksian warga.

Proses hukum membutuhkan bukti yang mampu menjelaskan hubungan antara sumber pencemaran dan kerusakan yang terjadi.

Menelusuri Jejak Pencemar

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Widodo Setiyo Pranowo, menjelaskan pemodelan dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan memetakan sebaran dampaknya.

Teknologi tersebut juga dapat memperkirakan luas wilayah yang terkena pencemaran.

“Pendekatan ilmiah melalui pemodelan memungkinkan kita memahami hubungan sebab-akibat secara objektif,” ujar Widodo dalam Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Sawit, Kemenangan Sains di Meja Hukum

Kegiatan itu diselenggarakan Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau KLH/BPLH.

Menurut Widodo, pemodelan tidak hanya dapat merekonstruksi pencemaran yang telah terjadi. Metode ini juga mampu memprediksi pergerakan polutan di udara, sungai, laut, dan wilayah pesisir.

Hasilnya dapat digunakan untuk menilai risiko lingkungan dan menentukan strategi pemulihan yang paling tepat.

Model Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Meski berbasis teknologi, hasil pemodelan tidak otomatis menjadi bukti yang kuat.

Keandalannya sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Data lapangan harus akurat. Sampel harus diambil sesuai prosedur. Pengujian juga perlu dilakukan oleh laboratorium yang kompeten dan terakreditasi.

Data observasi, hasil laboratorium, dan pemodelan kemudian harus dibaca secara terpadu.

Baca juga: Korporasi Pembuat Bencana Sumatra Kini Wajib Pulihkan Lingkungan

Integrasi tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai sumber pencemaran, jalur penyebaran, tingkat kerusakan, dan pihak-pihak yang terdampak.

“Hal ini sangat membantu dalam proses verifikasi, penghitungan kerugian lingkungan, dan penentuan strategi pemulihan,” kata Widodo sebagaimana dikutip dari laman resmi BRIN.

Artinya, pemodelan bukan mesin yang langsung menentukan siapa yang bersalah. Teknologi ini merupakan salah satu alat ilmiah untuk membantu penyidik, pemerintah, ahli, dan penegak hukum memahami suatu kasus secara objektif.

Menentukan Kerugian dan Pemulihan

Bukti ilmiah juga penting karena sengketa lingkungan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang mencemari.

Proses penyelesaian sengketa harus menghitung besarnya kerugian lingkungan. Pemerintah dan pihak terkait juga perlu menentukan bentuk pemulihan yang sesuai.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, mengatakan dukungan ahli dan bukti ilmiah menjadi fondasi penting dalam penyelesaian sengketa.

Baca juga: ‘Precautionary Principle’, Mengapa Hukum Tidak Menunggu Bukti Kerusakan Lingkungan

“Kajian ilmiah menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup berjalan secara objektif, terukur, dan memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Tanpa bukti yang kuat, proses penegakan hukum berisiko berhenti pada perdebatan klaim. Pihak terdampak mengatakan telah terjadi pencemaran, sementara pihak yang dituding dapat menyangkal hubungan antara kegiatannya dan kerusakan yang muncul.

Data ilmiah membantu mempersempit ruang perdebatan tersebut.

Teknologi Tetap Membutuhkan Manusia

Kompleksitas kasus pencemaran terus meningkat. Sumber polutan dapat berasal dari banyak lokasi. Dampaknya juga bisa melintasi batas kabupaten, provinsi, bahkan wilayah laut.

Kondisi itu menuntut kerja sama antara peneliti, pemerintah daerah, pengawas lingkungan hidup, laboratorium, dan penegak hukum.

Kepala Bidang Wilayah II Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Ariwono, menilai kompetensi para pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar kasus di lapangan dapat ditangani dengan tepat.

Baca juga: MK Pasang Tameng, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dikriminalisasi

Kemampuan membaca dan menginterpretasikan data juga menjadi tantangan tersendiri. Pemodelan yang canggih tidak akan banyak membantu apabila hasilnya tidak dipahami atau tidak digunakan dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, penguatan teknologi perlu berjalan bersama peningkatan kapasitas manusia.

Ketika pencemaran semakin sulit dilihat secara langsung, data ilmiah dapat membantu membuat jejaknya kembali terlihat. Namun, kekuatan bukti tersebut tetap bergantung pada ketelitian pengambilan data, independensi kajian, serta keberanian menggunakan hasilnya untuk menegakkan hukum. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *