Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR, Kampus Sedang Tidak Baik-baik Saja

Sejumlah survei menunjukkan masih banyak dosen menerima penghasilan di bawah upah minimum. Isu ini kini masuk ruang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ilustrasi/  Jessica Olivella/ Pexels.

DOSEN sering dilihat sebagai profesi terhormat. Mereka mengajar, meneliti, menulis jurnal, membimbing mahasiswa, hingga ikut menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Namun, di balik ruang kuliah dan gelar akademik, ada masalah yang jarang dibicarakan terang-terangan. Banyak dosen belum menerima penghasilan yang layak.

Isu ini kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juni 2026. Sidang itu membahas perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, hadir sebagai ahli. Ia memaparkan data yang cukup keras. Berdasarkan survei Serikat Pekerja Kampus pada 2026, sebanyak 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum daerahnya.

Angka ini bukan sekadar catatan. Angka ini membuka sisi lain dunia pendidikan tinggi yang sering tertutup oleh citra kampus sebagai ruang intelektual.

Gaji Dosen Rendah

Masalah penghasilan dosen ternyata bukan temuan baru. Nabiyla juga memaparkan hasil survei yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023.

Hasilnya, 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.

Bagi banyak orang, angka itu sulit dibayangkan sebagai pendapatan profesi yang menuntut pendidikan tinggi, riset berkelanjutan, dan tanggung jawab akademik besar.

Dosen tidak hanya masuk kelas lalu pulang. Mereka menyusun bahan ajar, membimbing skripsi, melakukan penelitian, menulis publikasi ilmiah, mengurus administrasi kampus, mengikuti akreditasi, dan sering kali tetap dituntut aktif dalam pengabdian masyarakat.

Di atas kertas, dosen adalah profesi strategis. Dalam praktiknya, sebagian dari mereka masih harus berhadapan dengan penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja.

Celah UU Guru Dosen

Pengujian di Mahkamah Konstitusi menyoroti Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen.

Para pemohon menilai pasal tersebut belum memberikan perlindungan yang cukup bagi dosen, terutama terkait jaminan penghasilan. Mereka mengaitkannya dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) tentang hak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Baca juga: UKT Naik, Gaji Dosen Tertinggal: Ada Apa dengan Sistem Kampus?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Negara mengakui dosen sebagai profesi khusus. Negara juga menempatkan dosen sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Namun, pengakuan itu belum sepenuhnya diikuti jaminan penghasilan yang jelas dan layak.

Kondisi ini menciptakan ironi. Profesi yang diminta mencetak generasi unggul justru belum selalu mendapat perlindungan ekonomi yang kuat.

Upah Minimum Saja Belum Cukup

Nabiyla juga mengingatkan bahwa upah minimum belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Artinya, ketika ada dosen yang penghasilannya bahkan berada di bawah upah minimum, persoalannya menjadi jauh lebih mendasar.

Pertanyaannya bukan hanya apakah dosen dibayar sesuai aturan. Pertanyaannya juga, bagaimana kualitas pendidikan bisa dijaga jika para pengajarnya hidup dalam tekanan ekonomi?

Kampus membutuhkan dosen yang fokus, produktif, dan terus berkembang. Tetapi semua itu sulit dicapai jika dosen harus mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar.

Baca juga: Masuk Sekolah Kok Pakai Jalan Belakang?

Masalah ini juga bisa berdampak ke mahasiswa. Dosen yang lelah secara ekonomi berpotensi kehilangan ruang untuk membaca lebih banyak, meneliti lebih serius, atau membimbing lebih optimal.

Pada akhirnya, isu gaji dosen bukan hanya isu kesejahteraan profesi. Ini juga isu masa depan pendidikan tinggi.

Pendidikan Butuh Kepastian

Perkara di Mahkamah Konstitusi ini menjadi penting karena membuka kembali pertanyaan besar tentang posisi dosen dalam sistem pendidikan nasional.

Apakah dosen cukup hanya diakui sebagai profesi strategis? Atau pengakuan itu harus diterjemahkan ke dalam jaminan penghasilan yang lebih tegas?

Bagi dunia kampus, kejelasan norma soal penghasilan bukan perkara administratif belaka. Kejelasan itu menentukan apakah dosen benar-benar dilindungi sebagai pekerja profesional.

Pendidikan tinggi tidak bisa hanya dibangun lewat gedung baru, akreditasi, atau slogan kampus unggul. Pendidikan tinggi juga membutuhkan tenaga akademik yang hidup layak.

Sebab, kualitas kampus tidak hanya lahir dari kurikulum. Kualitas itu juga lahir dari dosen yang dihargai secara adil. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *