Aturan Pidana Berubah, Bisakah Vonis Lama Dipangkas?

Perubahan aturan pidana dapat membuka jalan menuju hukuman yang lebih ringan. Namun, vonis lama tidak otomatis berubah dan tetap harus diuji melalui Peninjauan Kembali. Foto: Ilustrasi/ AI/ MulaMula.id.

SEORANG terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan aturan yang berlaku ketika perkaranya disidangkan. Beberapa tahun kemudian, negara mengubah aturan tersebut. Ancaman penjaranya lebih ringan, dendanya turun, atau perbuatannya bahkan tidak lagi dipidana.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak. Apakah terpidana tetap harus menjalani hukuman lama?

Persoalan ini menguat setelah KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026. Ketiganya mengubah banyak bagian dalam sistem pidana Indonesia, termasuk ancaman minimum, besaran denda, serta hubungan antara pidana penjara dan denda.

Perubahan itu bukan cuma urusan pasal. Bagi orang yang sudah divonis, selisih beberapa kata dalam undang-undang bisa berarti perbedaan bertahun-tahun di dalam penjara.

Hukum Memilih yang Ringan

KUHP Nasional melalui Pasal 3 ayat (1) membawa prinsip penting. Jika aturan pidana berubah setelah suatu perbuatan dilakukan, aturan baru digunakan, kecuali aturan lama justru lebih menguntungkan pelaku.

Prinsip ini dikenal sebagai lex favor reo, yakni ketika terdapat dua aturan yang dapat diterapkan, hukum semestinya memilih ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Untuk perkara yang masih berjalan, arahnya relatif jelas. Pasal 618 KUHP Nasional menyatakan perkara yang masih dalam proses peradilan menggunakan KUHP baru, kecuali aturan sebelumnya lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa.

Baca juga: Satu KUHP, Mengapa Tafsir Hakim Bisa Berbeda?

Masalah menjadi lebih rumit jika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Proses pemeriksaan biasa telah selesai. Pintu yang mungkin digunakan tinggal Peninjauan Kembali atau PK, upaya hukum luar biasa yang diperiksa Mahkamah Agung.

Pasal 318 KUHAP baru tetap menempatkan “keadaan baru” atau novum sebagai salah satu alasan mengajukan PK. Jika dikabulkan, Pasal 322 memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Di sinilah perdebatan dimulai. Apakah undang-undang yang baru terbit dapat disebut sebagai novum?

Bukan Bukti Baru

Dalam pengertian klasik, novum merupakan fakta atau keadaan yang sebenarnya sudah ada ketika perkara disidangkan, tetapi belum diketahui hakim. Fakta itu harus cukup kuat untuk menunjukkan bahwa putusan mungkin berbeda jika sejak awal terungkap.

Kasus Sengkon dan Karta sering menjadi contoh. Keduanya dihukum atas pembunuhan dan perampokan, lalu muncul pengakuan dari pelaku sebenarnya. Fakta tersebut bukan dibuat setelah putusan, melainkan baru diketahui belakangan.

Perubahan undang-undang memiliki karakter berbeda. Itu bukan fakta yang tersembunyi ketika persidangan berlangsung. Aturan itu memang belum ada.

Baca juga: SEMA Keluar, Apakah Kita Wajib Mengikutinya?

Karena itu, menyebut peraturan baru sebagai novum tidak otomatis benar. Tafsir tersebut memperluas arti novum dari “keadaan baru yang ditemukan” menjadi “keadaan hukum yang berubah”.

Namun, menutup pintu PK hanya karena perubahan undang-undang bukan novum juga menimbulkan persoalan keadilan. Seseorang dapat tetap menjalani hukuman berat, padahal negara sendiri telah memutuskan bahwa ancaman pidana untuk perbuatan yang sama seharusnya lebih ringan.

Jadi, inti persoalannya bukan sekadar memberi label novum. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah sistem peradilan menyediakan jalan agar aturan yang lebih menguntungkan benar-benar dapat dinikmati oleh terpidana.

Bukan Potongan Otomatis

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus banyak ancaman minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP. Pengecualian diberikan antara lain untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Perubahan besar juga terjadi pada sejumlah tindak pidana narkotika. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, misalnya, sebelumnya mengancam kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan penjara minimum empat tahun serta denda minimum Rp800 juta.

Dalam rezim baru, sebagian ketentuan narkotika masuk ke Pasal 609 KUHP Nasional dan disesuaikan kembali melalui UU Penyesuaian Pidana. Hilangnya ancaman minimum khusus dapat memberi ruang lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional.

Tetapi perubahan aturan tidak berarti seluruh vonis lama otomatis dipotong. Terpidana tetap harus mengajukan PK dan menjelaskan secara konkret mengapa aturan baru lebih menguntungkan dalam perkaranya.

Baca juga: Hakim Boleh Menafsirkan, tetapi Tak Boleh Mengganti Tuntutan

Mahkamah Agung juga perlu menilai apakah perubahan tersebut memengaruhi jenis tindak pidana, batas hukuman, pidana minimum, denda, atau bahkan status perbuatannya. Tidak setiap perubahan redaksi menghasilkan hukuman yang lebih ringan.

Karena itu, peraturan baru lebih aman diposisikan bukan sebagai novum dalam arti tradisional, melainkan sebagai perkembangan hukum yang dapat mendukung permohonan PK untuk memperoleh penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Perdebatan istilah tetap penting. Namun, hukum pidana tidak boleh berhenti pada permainan istilah. Jika negara telah mengakui bahwa suatu hukuman terlalu berat, sistem peradilan semestinya memiliki mekanisme untuk memperbaikinya.

Sebab keadilan bukan hanya soal menjatuhkan vonis yang benar pada masanya. Keadilan juga berarti berani meninjau kembali hukuman ketika hukumnya sendiri telah berubah. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *