SIM Mati, Haruskah Ulang dari Nol?

Telat sehari, ulang dari nol? Ilustrasi/ AI-generated/ MulaMula.

Telat memperpanjang SIM membuat pengendara harus kembali mengikuti proses penerbitan baru. Kini, aturan itu diuji di Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya, apakah keterlambatan administratif otomatis menghapus kompetensi mengemudi?

SATU tanggal yang terlewat dapat mengubah seluruh proses.

Pemegang surat izin mengemudi atau SIM yang datang sebelum masa berlaku habis cukup mengajukan perpanjangan. Namun, ketika terlambat, bahkan hanya sebentar, SIM tidak lagi diproses melalui jalur yang sama. Pemegangnya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Aturan tersebut kini kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Jangkung Sido Sentosa menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu telah memasuki sidang perbaikan permohonan pada Senin, 14 September 2026.

Pasal tersebut menyatakan SIM kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Masalahnya, undang-undang tidak menjelaskan sampai kapan kata “dapat diperpanjang” masih berlaku.

Jangkung meminta MK memberi masa tenggang satu tahun. Artinya, SIM yang telah kedaluwarsa tetap dapat diperpanjang selama belum melewati satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku.

Ia mengaku terlambat memperpanjang SIM karena kondisi ekonomi. Kewajiban mengulang proses penerbitan dari awal dinilainya menambah beban keuangan dan tidak memberi toleransi administratif kepada warga.

Telat Sehari, Kembali Menjadi Pemohon Baru

Aturan teknisnya terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat (3) pada prinsipnya mengharuskan SIM yang telah melewati masa berlaku diajukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru. Pengecualian dapat diberikan apabila keterlambatan terjadi karena keadaan kahar berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Akibatnya tegas. Orang yang terlambat tidak hanya membayar biaya administrasi. Ia juga harus kembali memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan yang berlaku bagi pemohon baru.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.

Apakah perbedaan antara datang sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa cukup kuat untuk menghasilkan konsekuensi yang sangat berbeda? Lebih tajam lagi, apakah telat mengurus dokumen berarti kemampuan seseorang mengemudikan kendaraan ikut hilang?

Jawabannya tentu tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

Baca juga: Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Begitu Saja

SIM bukan sekadar kartu identitas. Pasal 77 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk mendapatkannya, seseorang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus tes pengetahuan dan keterampilan.

Karena itu, negara memiliki alasan sah untuk memastikan pemegang SIM tetap layak berada di jalan. Keselamatan pengguna jalan lain juga harus dilindungi.

Namun, tujuan yang sah belum tentu membenarkan setiap cara yang dipilih.

Masalahnya Ada pada Proporsionalitas

Uji konstitusional perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah negara boleh mengatur masa berlaku SIM. Tentu boleh.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah konsekuensi bagi warga yang terlambat sudah proporsional.

Seseorang yang terlambat satu hari diperlakukan sama dengan orang yang SIM-nya telah mati bertahun-tahun. Keduanya harus kembali melalui jalur penerbitan baru. Padahal, jarak waktu dapat memengaruhi tingkat risiko dan kebutuhan evaluasi kompetensi.

Aturan yang menyamaratakan semua keterlambatan memang sederhana untuk dijalankan. Namun, sederhana bagi administrasi belum tentu adil bagi warga.

Jangkung menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengenai tanggung jawab negara terhadap warga miskin dan anak terlantar.

Baca juga: Masuk Sekolah Kok Pakai Jalan Belakang?

Argumen mengenai kepastian hukum cukup relevan. Frasa “dapat diperpanjang” dalam UU LLAJ memang tidak menentukan secara eksplisit apakah hak memperpanjang langsung hilang ketika masa berlaku berakhir.

Namun, permintaan masa tenggang satu tahun juga perlu diuji secara kritis. Satu tahun bukan waktu singkat. Jika perpanjangan tetap diberikan tanpa pemeriksaan memadai, negara dapat dianggap mengabaikan fungsi SIM sebagai instrumen keselamatan.

Jalan tengah lebih mungkin ditemukan melalui kebijakan berjenjang.

Keterlambatan dalam waktu singkat dapat dikenai denda administratif atau pemeriksaan kesehatan ulang tanpa mengharuskan seluruh proses dimulai dari nol. Semakin lama SIM kedaluwarsa, semakin banyak tahapan evaluasi yang harus diulang. Setelah melewati batas tertentu, penerbitan baru dapat diwajibkan sepenuhnya.

Model seperti itu membedakan kelalaian administratif ringan dari kebutuhan nyata untuk menguji kembali kompetensi.

Gugatan Lama Belum Menjawab Substansi

Sebelumnya, ketentuan serupa pernah dipersoalkan dalam Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ahmad Royani. MK menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam batas waktu yang ditentukan.

Artinya, perkara tersebut kandas secara prosedural. MK belum menjawab pokok persoalan apakah kewajiban membuat SIM baru setelah terlambat memperpanjang bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR, Kampus Sedang Tidak Baik-baik Saja

Permohonan Jangkung membuka kembali ruang itu dengan tawaran yang lebih konkret. Masa tenggang satu tahun.

MK nantinya tidak hanya menilai kepentingan satu pemegang SIM. Putusannya dapat menentukan cara negara memperlakukan jutaan warga yang berhadapan dengan tenggat layanan publik.

Disiplin administratif tetap penting. Keselamatan jalan juga tidak dapat ditawar. Namun, hukum yang baik tidak cukup hanya tegas. Sebaliknya, perlu membedakan orang yang tidak lagi kompeten dari orang yang sekadar terlambat datang ke loket.

Sebab, kalender dapat membuat SIM kedaluwarsa. Tetapi, kalender tidak otomatis menghapus kemampuan seseorang mengemudi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *