Sudah Berdamai, Mengapa Perkara Tetap Jalan?

Ilustrasi suasana mediasi dalam proses keadilan restoratif. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak selalu menghentikan perkara ketika kasus sudah masuk persidangan. Ilustrasi/ MulaMula.

DUA orang berselisih. Perkara masuk pidana. Korban kemudian memaafkan, kerugian diganti, pelaku mengakui kesalahan, dan keduanya berdamai.

Apakah kasus selesai?

Jawabannya, belum tentu.

Di bawah KUHAP baru, waktu tercapainya perdamaian ternyata bisa menentukan jalan sebuah perkara. Perdamaian sebelum perkara masuk pengadilan dapat membuka pintu penghentian proses. Tetapi jika perkara sudah berada di meja hakim, hasilnya berbeda.

Inilah salah satu wajah baru keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memasukkan mekanisme keadilan restoratif secara lebih jelas ke dalam sistem peradilan pidana. Arahnya bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah, tetapi juga memulihkan korban dan menyelesaikan konflik yang lahir dari tindak pidana.

Namun, mekanismenya berubah mengikuti tahap perkara.

Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, kesepakatan restoratif dapat menjadi dasar penghentian perkara. Pada tahap penuntutan, proses restoratif juga dapat berujung pada penghentian penuntutan dengan mekanisme dan kontrol pengadilan yang ditentukan KUHAP.

Begitu perkara masuk persidangan, ceritanya lain.

Perdamaian Bukan Tombol “Stop”

Pasal 204 KUHAP memberi ruang kepada hakim untuk mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Tetapi, perdamaian di ruang sidang bukan tombol yang otomatis mematikan perkara.

Jika kesepakatan tercapai dan pemulihan dilakukan, hakim dapat memperhitungkannya dalam menentukan respons terhadap terdakwa. Perdamaian dapat menjadi keadaan yang meringankan ataupun menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan.

Artinya, proses pengadilan tetap memiliki fungsi sendiri. Hakim harus memeriksa perkara dan menentukan konsekuensi hukumnya.

Di sinilah muncul pertanyaan menarik.

Bayangkan dua kasus dengan keadaan nyaris sama. Kerugiannya sama. Pelaku sama-sama mengaku salah. Korban sama-sama telah menerima ganti rugi dan memaafkan.

Baca juga: Vonis Belum Turun, Nama Sudah Hancur

Pada kasus pertama, perdamaian terjadi ketika perkara masih ditangani penyidik.

Pada kasus kedua, perdamaian baru tercapai setelah perkara sampai ke pengadilan.

Mengapa yang satu dapat berhenti, sementara yang lain masih harus berakhir dengan putusan?

Secara prosedural, jawabannya cukup jelas: tahap prosesnya berbeda.

Sebelum perkara memasuki proses pengadilan, keadilan restoratif dapat bekerja sebagai pengalihan dari proses pidana konvensional. Ketika perkara sudah diperiksa hakim, pengadilan menjalankan fungsi adjudikasi, memeriksa dakwaan dan bukti, menentukan kesalahan, kemudian menjatuhkan putusan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada prosedur.

Kalau Korban Sudah Pulih?

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 sebenarnya sudah memberi arah sebelum KUHAP baru berlaku.

PERMA tersebut menempatkan pemulihan korban, kebutuhan korban, tanggung jawab terdakwa, serta pidana sebagai upaya terakhir dalam pendekatan keadilan restoratif. Tetapi aturan yang sama juga menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan mekanisme untuk otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Jadi, “sudah damai” tidak sama dengan “tidak ada perkara”.

Ada kepentingan lain yang tetap harus dilihat. Beratnya tindak pidana, tingkat kesalahan pelaku, dampak terhadap masyarakat, kemungkinan tindak pidana terulang, hingga kebutuhan melindungi publik.

Ini penting agar perdamaian tidak berubah menjadi jalan pintas yang menguntungkan pelaku hanya karena ia mampu mengganti kerugian.

Tetapi, ada sisi sebaliknya.

Jika korban benar-benar telah dipulihkan, terdakwa bertanggung jawab, dan konflik yang melahirkan perkara sudah selesai, apakah perdamaian cukup dicatat sekadar sebagai “hal yang meringankan”?

Baca juga: Satu KUHP, Mengapa Tafsir Hakim Bisa Berbeda?

Pertanyaan itu semakin penting karena KUHP baru mengubah cara melihat tujuan hukuman.

Pasal 51 KUHP menempatkan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta terciptanya rasa aman dan damai sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.

Pasal 54 juga meminta hakim mempertimbangkan berbagai keadaan konkret, termasuk sikap pelaku setelah tindak pidana, akibat terhadap korban, serta adanya pemaafan dari korban atau keluarganya.

Jadi, pertanyaan hakim semestinya tidak selalu berhenti pada berapa tahun hukuman harus dikurangi karena mereka sudah berdamai?

Pertanyaannya bisa bergerak lebih jauh. Setelah korban dipulihkan dan pelaku bertanggung jawab, hukuman seperti apa yang masih dibutuhkan?

Bukan Berarti Semua Harus Bebas

Tentu jawabannya tidak bisa disamaratakan.

Perdamaian dalam kasus ringan tidak dapat begitu saja diperlakukan sama dengan tindak pidana yang menimbulkan dampak luas atau menyangkut kepentingan publik besar.

Karena itu, inti keadilan restoratif bukan sekadar menghadirkan tanda tangan perdamaian di depan hakim.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan nilai pemulihan benar-benar masuk ke dalam putusan.

Mahkamah Agung sendiri menjelaskan PERMA 1/2024 lahir antara lain karena praktik keadilan restoratif pada perkara pidana dewasa sebelumnya belum memiliki pedoman yang seragam, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas putusan.

Baca juga: Penjara Penuh, Sistem Hukum Dipertanyakan

KUHAP baru memberi struktur yang lebih jelas. Tantangan berikutnya berada di ruang sidang.

Hakim harus menjaga dua hal sekaligus: perdamaian tidak boleh menjadi tiket otomatis untuk menghindari pertanggungjawaban, tetapi pemulihan korban juga tidak boleh hanya menjadi catatan kecil yang kehilangan makna saat vonis dibacakan.

Sebab keadilan restoratif mestinya bukan soal kapan orang berdamai.

Pertanyaan terpenting justru muncul sesudahnya. Setelah kerugian diperbaiki dan konflik selesai, apa yang masih perlu dilakukan hukum agar keadilan benar-benar tercapai? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *