
BAYANGKAN seseorang diserang di jalan. Ia melawan untuk menyelamatkan diri, lalu penyerangnya terluka. Polisi menyelidiki, jaksa membawa perkara ke pengadilan, dan ia duduk di kursi terdakwa. Pertanyaannya terasa janggal. Kalau ia membela diri, mengapa masih diadili?
Jawabannya ada pada satu hal yang sering luput. Peristiwa yang tampak seperti pembelaan diri belum tentu memenuhi syarat pembelaan diri menurut hukum. Hakim harus memeriksa apa yang terjadi, kapan serangan berlangsung, dan apakah tindakan untuk menghentikannya memang diperlukan.
Sejak 2 Januari 2026, pemeriksaan itu bertumpu pada KUHP nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP mengenal dua jalan yang dapat membuat seseorang tidak dijatuhi pidana meski perbuatannya diperiksa di pengadilan, alasan pembenar dan alasan pemaaf. Keduanya terdengar mirip, tetapi menjawab pertanyaan berbeda.
Perbuatannya atau Pelakunya?
Alasan pembenar menyangkut perbuatannya. Tindakan yang semula tampak memenuhi unsur tindak pidana kehilangan sifat melawan hukumnya karena dilakukan dalam keadaan yang dibenarkan hukum.
Pasal 34 KUHP, misalnya, mengatur pembelaan terhadap serangan seketika yang melawan hukum. Orang yang melindungi dirinya dari serangan semacam itu bisa memiliki alasan pembenar. Namun, sekadar berkata “saya membela diri” tidak otomatis cukup. Rangkaian kejadian tetap harus dibuktikan di persidangan.
KUHP juga menempatkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, dan ketiadaan sifat melawan hukum dalam kelompok alasan pembenar. Pengaturannya terdapat pada Pasal 31 hingga Pasal 35.
Baca juga: Sudah Berdamai, Mengapa Perkara Tetap Jalan?
Alasan pemaaf melihat sisi lain. Dapatkah pelakunya dimintai pertanggungjawaban pidana? Perbuatannya tetap salah menurut hukum, tetapi keadaan tertentu membuat pelakunya tidak patut dipidana.
Contohnya, Pasal 43 KUHP mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan. Seseorang mungkin bereaksi terlalu jauh. Hakim lalu harus menilai kaitan antara serangan, keguncangan jiwa, dan tindakannya. Ini berbeda dari pembelaan yang sejak awal dibenarkan.
Pembedaan tersebut penting bagi pembaca yang mengikuti sebuah perkara. Dua terdakwa sama-sama bisa keluar dari ruang sidang tanpa pidana, tetapi alasan hukumnya belum tentu sama.
Status Terdakwa Belum Menentukan Hasil
Mengapa orang yang merasa punya alasan pembenar atau pemaaf masih bisa dituntut? Karena klaim itu harus diuji terhadap fakta. Ada kemungkinan para pihak berbeda cerita. Siapa menyerang lebih dulu, apakah ancaman masih berlangsung, atau apakah tindakan terdakwa dilakukan setelah bahaya berlalu.
Di titik inilah pengadilan bekerja. Status terdakwa menunjukkan bahwa ada dakwaan yang sedang diperiksa; status itu bukan putusan bahwa orang tersebut bersalah. Sebaliknya, keyakinan seseorang bahwa tindakannya benar juga belum menggantikan pemeriksaan bukti.
Baca juga: Aturan Pidana Berubah, Bisakah Vonis Lama Dipangkas?
KUHP baru membuat pemisahan alasan pembenar dan pemaaf lebih terang. Namun, ada detail yang perlu dibaca hati-hati. Pasal 38 menyebut penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Pasal 39 mengatur keadaan tertentu yang membuat seseorang tidak dapat dijatuhi pidana, meski masih dapat dikenai tindakan. Jadi, kondisi disabilitas tidak boleh disederhanakan menjadi alasan otomatis untuk menghapus pidana.
Bebas atau Lepas?
Sesudah hakim memeriksa fakta, muncul pertanyaan yang lebih teknis tetapi punya arti besar, putusannya bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum?
KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, memberi rumusan yang tegas. Pasal 244 ayat (3) menyatakan bahwa apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan kata lain, perbuatannya dinilai terbukti, tetapi hukum memberi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana.
Di sinilah muncul perdebatan. Jika alasan pemaaf terbukti, putusan lepas mudah dipahami. Perbuatannya tetap melawan hukum, tetapi pelakunya tidak dapat dipidana. Bagaimana jika yang terbukti justru alasan pembenar? Karena sifat melawan hukum dari perbuatannya hilang, ada argumen bahwa putusan bebas lebih tepat. Namun, Pasal 244 ayat (3) KUHAP baru mengarahkan putusan lepas ketika perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana. Argumen tentang putusan bebas itu merupakan kritik terhadap rumusan undang-undang, bukan aturan yang berlaku saat ini.
Baca juga: BAP Saksi Tetap Rahasia, Hak Saksi Jangan Gelap
Itu adalah usulan penafsiran, bukan bunyi Pasal 244 ayat (3). Rumusan KUHAP yang berlaku menyebut putusan lepas ketika perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana. Perbedaan antara teks undang-undang dan kritik terhadapnya perlu dijaga agar pembaca tidak mengira pengadilan sudah diwajibkan memakai dua jenis putusan tersebut.
Bagi publik, perkara ini lebih dari soal istilah. “Tidak terbukti melakukan perbuatan”, “melakukan perbuatan yang dibenarkan hukum”, dan “melakukan perbuatan salah tetapi dimaafkan” membawa penjelasan yang berbeda. Putusan pengadilan perlu membuat alasan itu terbaca jelas, terutama bagi orang yang hidup dan reputasinya ikut dipertaruhkan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.