BAP Saksi Tetap Rahasia, Hak Saksi Jangan Gelap

Ilustrasi berita acara pemeriksaan saksi dalam proses pidana. MK menegaskan BAP saksi tetap menjadi bagian dari informasi penyidikan yang bersifat rahasia. Foto: Ilustrasi/ AI-generated/ Mulamula.id.

MAHKAMAH Konstitusi menegaskan berita acara pemeriksaan atau BAP saksi bukan dokumen yang bisa dibuka begitu saja.

Lewat Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026, MK menolak permintaan agar penyidik wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi seketika setelah pemeriksaan selesai. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Perkara ini diajukan Billy Anggara Jufri, Ardi Muhammad Fikri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Yanuardi. Empat di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Jambi. Mereka menguji Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pasal itu mengatur keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam BAP. Dokumen tersebut ditandatangani penyidik, tersangka, dan/atau saksi setelah pihak yang diperiksa membaca dan mengerti isinya.

Baca juga: Ketika Pencemaran Disangkal, Data Ilmiah Bisa Menjadi Saksi

Para pemohon menilai aturan itu belum cukup. Sebab, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menyerahkan salinan BAP kepada saksi. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa salinan BAP harus diberikan kepada saksi seketika.

Di atas kertas, isu ini terdengar teknis. Namun, dampaknya dekat dengan kehidupan banyak orang.

Seseorang bisa saja dipanggil sebagai saksi dalam perkara pidana. Ia datang, menjawab pertanyaan, lalu menandatangani BAP. Setelah itu, proses hukum berjalan. Perkara bisa berlangsung berbulan-bulan. Dalam situasi seperti itu, saksi mungkin ingin punya pegangan atas keterangan yang pernah disampaikan.

Namun, MK melihat masalah ini dari sisi lain. Bagi Mahkamah, penyidikan adalah tahap yang tertutup dan rahasia. Kerahasiaan itu mencakup isi BAP saksi maupun tersangka.

Rahasia Penyidikan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan Mahkamah, menyatakan isi BAP bukan informasi yang ditujukan untuk umum atau publik. Menurut MK, terbukanya informasi penyidikan yang masih rahasia justru bisa mengganggu pengungkapan tindak pidana dan pelakunya.

Logika MK cukup jelas. Pada tahap penyidikan, aparat masih mengumpulkan keterangan, mencari bukti, dan menyusun konstruksi perkara. Jika isi BAP saksi mudah beredar, ada risiko keterangan antar-saksi saling dipengaruhi. Ada pula risiko strategi penyidikan terbaca terlalu dini.

Baca juga: Aset Eddy Tansil Pulang, Orangnya Masih Buron

Dalam perkara pidana, informasi bisa menjadi alat. Informasi yang keluar pada waktu yang tidak tepat bisa merusak proses pencarian kebenaran.

Karena itu, MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga menegaskan kekhawatiran soal perbedaan keterangan antara satu saksi dan saksi lain merupakan ranah penilaian hakim di persidangan.

Artinya, jika ada keterangan yang berbeda, berubah, atau saling bertentangan, forum untuk mengujinya berada di pengadilan. Hakim yang akan menilai apakah perbedaan itu wajar, penting, atau justru menunjukkan masalah dalam pembuktian.

Hak Saksi

Meski begitu, putusan ini tidak berarti posisi saksi boleh diabaikan.

Saksi bukan sekadar pelengkap berkas. Dalam banyak perkara pidana, keterangan saksi justru menjadi bagian penting dari pembuktian. Karena itu, cara penyidik memeriksa, mencatat, dan meminta tanda tangan saksi tetap harus dijaga.

Pasal 36 ayat (1) KUHAP sendiri memberi pagar penting. BAP harus ditandatangani setelah saksi membaca dan mengerti isinya. Frasa ini tidak boleh dianggap formalitas.

Baca juga: Hukum Jangan Tunduk pada Kuasa Korporasi

Saksi harus benar-benar diberi kesempatan membaca. Saksi juga harus bisa memahami isi BAP. Jika ada bagian yang tidak sesuai dengan keterangannya, saksi harus punya ruang untuk meminta perbaikan sebelum tanda tangan diberikan.

Di titik ini, perlindungan terhadap saksi tidak selalu harus berbentuk salinan dokumen. Perlindungan bisa hadir melalui prosedur yang jujur, pencatatan yang akurat, dan pemeriksaan yang tidak menekan.

Masalahnya, praktik di lapangan tidak selalu ideal. Tidak semua saksi paham haknya. Tidak semua berani meminta koreksi. Tidak semua punya pendamping hukum. Relasi antara saksi dan aparat juga sering timpang.

Inilah bagian yang membuat putusan MK tetap menyisakan pekerjaan rumah.

Batas Transparansi

Putusan ini menunjukkan bahwa transparansi dalam hukum pidana punya batas. Publik boleh menuntut proses hukum yang adil dan akuntabel. Namun, tidak semua dokumen penyidikan bisa dibuka sejak awal.

Kerahasiaan tetap dibutuhkan agar penyidikan tidak bocor, tidak terganggu, dan tidak mudah dimanipulasi. Namun, kerahasiaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk membuat saksi berada dalam ruang gelap.

Yang perlu diperkuat setelah putusan ini adalah standar pemeriksaan. Penyidik harus memastikan saksi tahu apa yang ditandatangani. Saksi harus diberi waktu yang cukup untuk membaca. Koreksi harus dicatat. Proses pemeriksaan tidak boleh sekadar mengejar tanda tangan.

Baca jugfa: Hukum Jangan Hanya Milik Orang Kaya

Dengan begitu, rahasia penyidikan tetap terjaga, tetapi hak saksi tidak hilang.

Putusan MK ini pada akhirnya menegaskan satu garis penting. BAP saksi bukan konsumsi publik. Namun, keadilan dalam pemeriksaan saksi tetap harus terang.

Dalam hukum pidana, rahasia penyidikan memang penting. Tetapi hak saksi tidak boleh ikut gelap. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *