Korupsi Iklim Mengintai di Balik Pembukaan Lahan

Pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur dapat mengubah fungsi ekologis kawasan jika tidak dikawal tata ruang dan penegakan hukum yang kuat. Foto: Ilustrasi/ Pok Rie/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id  Pembukaan lahan tidak selalu berhenti sebagai urusan izin, investasi, atau perluasan kebun. Di baliknya, ada risiko yang lebih besar berupa kerusakan hutan, emisi karbon, konflik tata ruang, dan bencana alam yang makin sering datang.

Isu ini kini masuk ke ruang riset hukum. Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN tengah memetakan hubungan antara aturan pemanfaatan lahan, pembukaan hutan, dan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon.

Fokusnya tidak sederhana. BRIN ingin melihat apakah regulasi yang ada sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pembukaan lahan ekstraktif.

Dalam diskusi riset bertajuk “State Capture Sebagai Bentuk Climate Corruption Dalam Pembukaan Lahan Ekstraktif dan Peningkatan Risiko Bencana Alam”, BRIN mengajak sejumlah pakar hukum membaca ulang tata kelola lingkungan Indonesia.

Isu yang dibahas bukan hanya soal lingkungan. Ini juga soal hukum, ekonomi, tata ruang, dan keselamatan warga.

Ketika Izin Tak Netral

Istilah climate corruption mungkin belum akrab di telinga publik. Secara sederhana, climate corruption adalah praktik penyalahgunaan kebijakan, izin, atau kewenangan yang memperburuk krisis iklim dan merugikan kepentingan publik.

Dalam konteks pembukaan lahan, risiko itu bisa muncul ketika regulasi memberi ruang terlalu besar bagi kepentingan ekstraktif. Misalnya, pembukaan hutan untuk perkebunan, tambang, atau proyek ekonomi lain yang tidak diimbangi perlindungan ekosistem.

Masalahnya, kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan pohon. Tapi, juga mengubah tutupan lahan, melemahkan daya serap air, meningkatkan emisi, dan memperbesar risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, serta kekeringan.

Baca juga: Inggris Suntik Dana Rp275 Miliar, Hutan Indonesia Diuji

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Nawawi, menyebut forum ini menjadi bagian dari riset mendalam yang sedang dilakukan tim peneliti BRIN. Diskusi lintas lembaga, kata dia, penting untuk memperkaya analisis dan mengumpulkan data secara multidisipliner.

“Masukan objektif dan akademis dari para pakar luar sangat bermanfaat bagi tim peneliti BRIN dalam memperkaya analisis guna melahirkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan kebijakan hukum lingkungan ke depan,” ujar Nawawi.

Hutan, Tata Ruang, dan Ekonomi

Salah satu titik penting dalam diskusi ini adalah hubungan antara hukum kehutanan, hukum agraria, dan tata ruang. Ketiganya sering berjalan dalam logika berbeda.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Tristam Pascal Moeliono, menilai tata kelola hutan perlu dibaca ulang dalam konteks krisis iklim. Menurut dia, perlindungan fungsi konservasi hutan kerap berhadapan langsung dengan kebutuhan ruang untuk komoditas dan pembangunan ekonomi.

Di titik ini, hukum tidak cukup hanya hadir sebagai prosedur. Hukum harus mampu menunjukkan batas yang jelas.

Perubahan tutupan hutan perlu memiliki indikator akuntabilitas. Publik harus bisa melihat siapa yang memberi izin, berdasarkan data apa izin itu keluar, dan bagaimana dampak ekologisnya dihitung.

Baca juga: Hutan Kita Terancam, Jutaan Hektare Legal Dibuka Industri

“Ke depan, tata kelola lingkungan hidup perlu memberikan perhatian yang lebih seimbang antara pertumbuhan ekonomi dengan daya dukung ekosistem serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal di sekitar kawasan,” kata Tristam.

Pernyataan ini penting. Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat lokal sering menjadi pihak pertama yang merasakan dampak ketika hutan berubah fungsi. Mereka menghadapi banjir, kehilangan sumber air, konflik lahan, atau perubahan mata pencaharian.

Sawit dan Risiko Kebijakan

Diskusi juga menyoroti tata kelola perkebunan skala besar, terutama sawit. Sektor ini punya kontribusi besar bagi ekonomi. Namun, ia juga kerap berada di pusat perdebatan lingkungan, tata ruang, dan hak atas lahan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menilai instrumen hukum di sektor perkebunan perlu dikawal lebih serius. Ia mengingatkan agar kebijakan publik tidak terdistorsi oleh kepentingan akumulasi pasar yang mengabaikan keberlanjutan.

Igam, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya data sektoral yang akurat. Tanpa data yang kuat, kebijakan tata kelola lahan mudah kehilangan arah.

Baca juga: Saat Pelanggaran Hutan Berbuah Rp6,6 Triliun

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum tata ruang. Menurut dia, akurasi penegakan hukum menjadi kunci dalam memitigasi risiko kerugian lingkungan atau loss and damage.

“Akurasi penegakan hukum tata ruang menjadi kunci penting dalam memitigasi risiko kerugian lingkungan,” ujar Igam.

Pernyataan ini membuka isu yang lebih luas. AMDAL, tata ruang, sanksi administratif, dan mekanisme penyelesaian tumpang tindih lahan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Semua instrumen itu harus benar-benar bekerja untuk menjaga kepentingan publik.

Bukan Sekadar Debat Akademik

Riset BRIN ini penting karena Indonesia menghadapi dua tekanan sekaligus. Di satu sisi, negara membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki komitmen menurunkan emisi dan memperkuat ketahanan terhadap bencana iklim.

Benturan dua agenda itu paling sering muncul di sektor berbasis lahan. Hutan, perkebunan, tambang, permukiman, dan infrastruktur kerap berebut ruang yang sama.

Karena itu, rekomendasi kebijakan berbasis riset menjadi penting. Negara membutuhkan peta yang lebih jelas: regulasi mana yang tumpang tindih, izin mana yang berisiko, dan instrumen hukum apa yang perlu diperkuat.

Bagi publik, isu ini juga tidak jauh. Ketika ruang hijau hilang, hutan menyusut, dan kawasan resapan berubah menjadi proyek, dampaknya bisa terasa langsung di kota dan desa.

Baca juga: Kayu Dunia Mulai Langka, Industri Global Ketar-ketir

Banjir yang makin sering, suhu yang makin panas, dan bencana yang makin mahal biayanya tidak bisa dilepaskan dari cara negara mengatur lahan.

Pada akhirnya, pembukaan lahan bukan hanya soal ekonomi. Ia juga soal keadilan iklim.

Hukum harus memastikan pembangunan tidak dibayar dengan rusaknya ekosistem dan meningkatnya risiko bencana bagi warga. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *