Mulai Juli, Beli SIM Card Harus Scan Wajah

Ilustrasi registrasi SIM card dengan pemindaian wajah. Mulai Juli 2026, pelanggan akan menjalani verifikasi biometrik saat mendaftarkan nomor seluler. Foto: Ilustrasi/ AI-generated/ Mulamula.id.

JAKARTA, mulamula.id Mulai Juli 2026, registrasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya memakai NIK dan nomor KK. Pengguna baru akan diminta melakukan pemindaian wajah untuk memastikan nomor HP benar-benar terhubung dengan identitas resmi pemiliknya.

Kebijakan ini membuat proses registrasi SIM card masuk ke babak baru. Nomor HP kini bukan sekadar alat komunikasi. Tapi, sudah menjadi pintu masuk ke dompet digital, mobile banking, akun media sosial, layanan belanja online, hingga berbagai transaksi penting.

Registrasi SIM card biometrik adalah cara pemerintah memperketat validasi identitas pelanggan seluler agar nomor HP tidak mudah dipakai untuk penipuan digital, penyalahgunaan NIK, atau pendaftaran kartu atas nama orang lain.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam aturan tersebut, registrasi pelanggan dilakukan dengan data biometrik, khususnya pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK dan data kependudukan. (JDIH Kemkomdigi)

Tidak Dipungut Biaya

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memastikan masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan registrasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan biaya verifikasi tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Seluruh biaya akan ditanggung operator seluler.

“Tidak ada bayaran yang di-pass through ke konsumen,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5).

Dalam proses registrasi, sistem operator seluler akan terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Tujuannya untuk mencocokkan wajah pelanggan dengan data kependudukan resmi.

Akses verifikasi Dukcapil untuk lembaga berorientasi profit selama ini dikenakan biaya. Nilainya berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 per NIK. Namun, untuk registrasi SIM card biometrik, biaya tersebut akan menjadi bagian dari tanggung jawab bisnis operator.

Komdigi melihat kewajiban itu sebagai bagian dari upaya operator menjaga keamanan pelanggan. Semakin valid data pelanggan, semakin kecil ruang bagi penyalahgunaan nomor seluler.

Kenapa Nomor HP Harus Diperketat?

Nomor HP sekarang sudah menjadi identitas digital kedua. Banyak layanan menggunakan nomor seluler untuk login, verifikasi OTP, pemulihan akun, hingga transaksi keuangan.

Masalah muncul ketika satu identitas dipakai untuk mendaftarkan banyak nomor tanpa kontrol yang kuat. Nomor-nomor itu bisa digunakan untuk spam, penipuan online, pinjaman ilegal, hingga social engineering.

Biometrik wajah adalah metode verifikasi identitas dengan mencocokkan ciri wajah seseorang terhadap data pembanding yang tersimpan dalam sistem resmi.

Baca juga: Lindungi Diri dari Kejahatan Digital saat Menggunakan M-Banking

Dengan sistem ini, registrasi SIM card tidak hanya bertanya, “NIK siapa yang dipakai?” tetapi juga “Apakah orang yang mendaftar benar-benar pemilik identitas itu?”

Komdigi sebelumnya juga menyebut registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab. Artinya, operator tidak cukup hanya menerima data. Mereka juga harus memastikan data tersebut benar.

Ada 295 Juta Nomor Aktif

Pemerintah mencatat saat ini ada sekitar 295 juta nomor seluler aktif di Indonesia. Sebanyak 97 persen di antaranya merupakan pelanggan prabayar.

Angka itu turun dari sekitar 335 juta nomor aktif pada 2024. Namun, Komdigi menilai penurunan tersebut bukan semata-mata sinyal pasar melemah. Penurunan itu juga bisa dibaca sebagai rasionalisasi penggunaan kartu SIM dan perbaikan validitas data pelanggan.

Dengan kata lain, jumlah nomor berkurang, tetapi kualitas data pelanggan diharapkan membaik.

Edwin juga menyebut rata-rata pendapatan per pelanggan atau Average Revenue Per User operator seluler naik sekitar 14 persen dalam lima bulan terakhir dibanding akhir 2025. Menurut dia, kenaikan itu menunjukkan aktivitas penggunaan data dan transaksi ekonomi digital masih tumbuh.

Activity penggunaan data ini naik memang. Artinya digital economy transaction naik,” ujar Edwin.

Bagi industri telekomunikasi, data pelanggan yang lebih bersih bisa menjadi modal penting. Operator dapat mengurangi risiko penyalahgunaan layanan, sekaligus membangun kepercayaan pelanggan terhadap ekosistem digital.

Tidak Harus ke Gerai

Kebijakan ini tidak berarti semua orang harus antre di gerai operator.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI Reski Damayanti mengatakan operator sudah menyiapkan beberapa kanal registrasi biometrik. Registrasi bisa dilakukan melalui gerai, website, maupun aplikasi.

Channel baik itu di gerai ataupun di channel-channel registrasi seperti website tadi. Nggak harus selalu dilakukan di gerai,” kata Reski.

Menurut Reski, uji coba registrasi biometrik sudah berjalan sejak awal tahun. Setiap hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu nomor melakukan registrasi biometrik. Secara total, rata-rata sudah ada sekitar 1,4 juta nomor yang masuk ke sistem registrasi biometrik dari seluruh operator.

Skema ini penting karena pengguna kartu SIM tersebar sangat luas. Tidak semua orang tinggal dekat gerai operator. Tidak semua juga nyaman dengan proses digital. Karena itu, kanal registrasi harus mudah, aman, dan tidak membingungkan.

Tantangan Terbesarnya, Kepercayaan

Meski tujuannya untuk keamanan, kebijakan biometrik tetap membawa pertanyaan penting. Apa yang terjadi dengan data wajah pelanggan? Siapa yang menyimpan? Berapa lama disimpan? Bagaimana jika terjadi kebocoran data?

Pertanyaan itu wajar. Data biometrik berbeda dari password. Password bisa diganti. Nomor bisa diblokir. Tetapi wajah adalah identitas yang melekat pada seseorang.

Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Kuncinya juga ada pada tata kelola data, transparansi, pengawasan, dan kemampuan pemerintah menjelaskan manfaat serta batasan sistem kepada publik.

Komdigi melalui kanal resminya sebelumnya juga menepis sejumlah mitos soal registrasi biometrik, termasuk anggapan bahwa pemindaian wajah otomatis membuat pemerintah bisa melacak lokasi seseorang kapan saja. (djed.komdigi.go.id)

Namun, edukasi publik tetap perlu diperkuat. Masyarakat perlu tahu bahwa pemindaian wajah digunakan untuk validasi identitas saat registrasi, bukan untuk membuka ruang pengawasan tanpa batas.

Pada akhirnya, registrasi SIM card biometrik bisa menjadi langkah penting untuk membersihkan ekosistem digital Indonesia. Tetapi syaratnya jelas: prosesnya harus gratis, mudah, aman, dan akuntabel.

Teknologi boleh makin ketat. Tapi hak pengguna atas data pribadi tetap harus menjadi pusat kebijakan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *