Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Imigrasi Masuk Ujian Integritas

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi. Foto: Ist.

JAKARTA, mulamula.id Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi menyeret nama besar di tubuh pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka.

Silmy tidak sendiri. KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Kasus ini langsung menjadi sorotan. Sebab, Silmy saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

KPK menduga alur penerimaan uang terjadi saat Silmy masih memimpin Ditjen Imigrasi. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Pemerasan Dokumen

KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan. Mereka juga dilapis dengan pasal gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menyebut pasal gratifikasi dalam konstruksi perkara.

Dugaan pemerasan dalam layanan publik menjadi isu serius. Apalagi, dokumen imigrasi berhubungan langsung dengan kebutuhan warga, pekerja asing, pelaku usaha, hingga mobilitas internasional.

Baca juga: Eks Kepala BGN Ditahan, Kasus MBG Masuk Babak Paling Serius

Layanan imigrasi bukan sekadar urusan administratif. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap negara. Ketika layanan seperti izin tinggal, alih status, atau dokumen keimigrasian diduga menjadi ruang pungutan, dampaknya bisa melebar.

Publik bukan hanya menunggu siapa yang bersalah. Publik juga menunggu bagaimana sistem layanan diperbaiki agar celah serupa tidak terulang.

Delapan Orang Tersangka

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka. Mereka berasal dari level pusat hingga kantor imigrasi.

Nama-nama itu meliputi Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025; Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; serta Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Baca juga: Prabowo Tegaskan MBG Tak Boleh Jadi Ladang Korupsi

KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026. Dua nama lain adalah Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Penetapan banyak pejabat sekaligus menunjukkan perkara ini tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal. KPK mendalami dugaan alur perintah dan penerimaan uang dalam struktur layanan.

Namun, proses hukum masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Istana Siapkan Pencopotan

Istana langsung merespons penetapan tersangka terhadap Silmy Karim. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan jabatan Silmy sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan.

Prasetyo mengatakan Istana telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemerintah meminta layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Pesan itu penting. Sebab, kasus hukum pejabat tinggi tidak boleh membuat layanan publik ikut tersandera.

Masyarakat tetap membutuhkan kepastian. Pengurusan paspor, izin tinggal, dan layanan imigrasi lain harus tetap terbuka, cepat, dan bebas dari tekanan tidak resmi.

Kasus Silmy Karim kini menjadi ujian ganda. KPK diuji dalam membuktikan konstruksi perkara. Pemerintah diuji dalam menjaga layanan publik tetap bersih.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang satu pejabat. Ia juga menjadi cermin penting bagi reformasi birokrasi imigrasi di Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *