
JAKARTA, mulamula.id – Masuk sekolah seharusnya menjadi awal yang bersih bagi anak. Ada harapan orang tua. Ada mimpi anak. Ada bayangan tentang ruang kelas yang adil, aman, dan mendidik.
Namun, proses itu masih menyimpan masalah lama. Pungutan liar, imbalan, kedekatan, dan budaya “titipan” belum sepenuhnya hilang dari penerimaan murid baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak melihat kecurangan bekerja. Sebab, ketika uang dan koneksi dianggap bisa membuka jalan, pendidikan kehilangan pesan paling dasarnya, yakni kejujuran.
Gerbang Awal Pendidikan
Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB bukan sekadar urusan administrasi. SPMB menjadi pintu pertama anak masuk ke dunia pendidikan formal.
Jika pintu itu sudah dicemari pungli dan imbalan, anak bisa menangkap pesan yang keliru. Mereka belajar bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Mereka melihat bahwa keberhasilan tidak selalu datang dari proses yang adil.
Dalam laman resmi KPK, lembaga antirasuah itu menyebut hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI Pendidikan 2024 masih menemukan 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Baca juga: Prabowo Tegaskan MBG Tak Boleh Jadi Ladang Korupsi
Angka ini penting. Sebab, pungli di sekolah bukan hanya soal uang tambahan. Tapi juga soal kepercayaan publik. Orang tua yang mengikuti aturan bisa merasa dirugikan. Anak yang seharusnya belajar nilai kejujuran justru melihat jalan pintas bekerja lebih cepat.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyebut SPMB sebagai gerbang pertama pendidikan. Karena itu, prosesnya harus dijaga dari kecurangan.
“Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian, seperti dikutip dari laman resmi KPK.
Bukan Sekadar Pungli
Masalah integritas pendidikan tidak berhenti pada penerimaan murid baru. KPK juga menyoroti normalisasi gratifikasi di lingkungan sekolah.
SPI Pendidikan 2024 menemukan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara itu, 65 persen menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru atau tenaga pendidik, terutama saat hari raya atau kenaikan kelas.
Di permukaan, hadiah sering dianggap bentuk terima kasih. Namun, dalam relasi pendidikan, praktik itu bisa menjadi rumit. Apalagi jika pemberian dilakukan dalam situasi yang berhubungan dengan penilaian, kelulusan, akses layanan, atau perlakuan khusus.
Baca juga: Pelaku Bullying di Singapura Kini Bisa Dihukum Cambuk
Gratifikasi di lingkungan sekolah adalah pemberian yang berisiko memengaruhi objektivitas dan membuka konflik kepentingan.
Bagi KPK, apresiasi kepada guru tidak harus berbentuk materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, dan partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan bisa menjadi bentuk penghargaan yang lebih sehat.
Pesan ini penting untuk orang tua. Sebab, niat baik bisa berubah menjadi masalah jika tidak ditempatkan secara tepat.
Anak Melihat Orang Dewasa
Pendidikan tidak hanya terjadi lewat buku pelajaran. Anak juga belajar dari cara orang dewasa mengambil keputusan.
Ketika orang tua mencari jalur titipan, anak melihatnya. Ketika sekolah membiarkan pungutan tidak resmi, anak menangkap sinyalnya. Ketika hadiah dianggap cara memperlancar urusan, anak bisa menganggap itu sebagai hal biasa.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan bertujuan membentuk generasi cerdas sekaligus berakhlak.
Pesan itu terasa sederhana, tetapi sangat mendasar. Sekolah tidak boleh hanya mengejar prestasi akademik. Sekolah juga harus menjadi ruang pertama yang menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua.
Bagi Gen Z dan generasi setelahnya, isu ini juga dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mereka tumbuh di tengah tuntutan transparansi. Mereka terbiasa membandingkan informasi. Mereka cepat membaca ketidakadilan.
Karena itu, praktik pungli dan titipan dalam SPMB tidak bisa dianggap urusan teknis sekolah semata. Sebaliknya, itu menyangkut masa depan kepercayaan anak terhadap institusi pendidikan.
Ujian untuk Semua Pihak
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Surat edaran ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat. Penerimaan murid baru harus berlangsung transparan. Informasi harus mudah diakses. Mekanisme pengaduan harus jelas. Ruang untuk pungli dan titipan harus ditutup sejak awal.
Baca juga: UKT Naik, Gaji Dosen Tertinggal: Ada Apa dengan Sistem Kampus?
Orang tua juga punya peran besar. Mereka perlu menolak jalan pintas, meski kompetisi terasa berat. Mereka perlu memastikan anak masuk sekolah melalui proses yang jujur, bukan karena kedekatan atau uang tambahan.
Sebab, pendidikan yang baik tidak hanya dimulai dari ruang kelas. Tapi, dimulai sejak proses masuk sekolah dijalankan dengan adil.
Jika gerbang sekolah sudah bersih, anak belajar satu hal penting sejak awal: masa depan tidak boleh dibangun di atas kecurangan.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.