
SENGKETA keuangan kini tidak lagi hanya soal kredit macet, rekening bank, atau perusahaan gagal membayar utang.
Uang bergerak melalui aplikasi. Aset kripto diperdagangkan selama 24 jam. Pinjaman lahir dari platform digital. Satu perusahaan bisa terhubung dengan bank, asuransi, pasar modal, dan berbagai entitas dalam satu kelompok usaha.
Ketika masalah muncul, perkaranya ikut menjadi lebih rumit.
Hakim tidak cukup hanya membaca kontrak dan mencocokkannya dengan pasal. Pengadilan juga harus memahami siapa pengendali sebenarnya, bagaimana dana bergerak, siapa konsumen yang dirugikan, dan apakah suatu keputusan dapat berdampak lebih luas terhadap sistem keuangan.
Tantangan itu semakin nyata setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Undang-undang ini tidak sekadar merapikan aturan lama. Negara memperluas cakupan sektor keuangan, memperkuat sejumlah lembaga, dan menyesuaikan hukum dengan perkembangan aset digital, inovasi teknologi, serta transaksi yang semakin terhubung.
Masalah berikutnya adalah memastikan semua aturan itu bekerja dengan arah yang sama.
Dunia Keuangan Bergerak Lebih Cepat
UU Nomor 4 Tahun 2026 lahir antara lain sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan dan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan.
Perubahan tersebut juga menjawab kebutuhan hukum baru dalam pengawasan sektor keuangan.
Ruang lingkupnya luas.
Undang-undang mengenal lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga aset keuangan digital selain kripto. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga tetap ditempatkan sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Baca juga: Korupsi Tanpa Amplop, Kekayaan Naik Lewat Saham
Istilah “konsumen” pun tidak berhenti pada nasabah bank. Ia mencakup setiap orang yang menggunakan produk atau layanan pelaku usaha sektor keuangan. Pengawasan perilaku pasar meliputi cara produk dirancang, ditawarkan, dijelaskan, dituangkan dalam perjanjian, hingga bagaimana pengaduan ditangani.
Artinya, persoalan hukum dapat muncul sejak sebuah produk dipasarkan, bukan hanya ketika uang nasabah sudah hilang.
Iklan investasi yang menyesatkan, perjanjian elektronik yang timpang, kegagalan platform, sengketa aset digital, dan proses kepailitan kini berada dalam ekosistem hukum yang semakin rapat.
Di sinilah pengadilan akan menghadapi ujian sesungguhnya.
Putusan Tidak Boleh Berjalan Sendiri-sendiri
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman bersama badan peradilan di bawahnya.
Perannya bukan hanya memutus perkara kasasi.
Mahkamah Agung juga menjaga kesatuan penerapan hukum melalui putusan, pembinaan teknis, yurisprudensi, Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, dan rumusan kamar.
Fungsi ini penting karena satu ketentuan keuangan dapat dibaca secara berbeda oleh pengadilan niaga, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, atau majelis hakim di wilayah yang berlainan.
Baca juga: Cessie Piutang Syariah, Sah atau Merugikan Nasabah?
Bayangkan dua perkara dengan pola serupa menghasilkan putusan yang bertolak belakang.
Satu pengadilan menganggap konsumen aset digital berhak memperoleh perlindungan tertentu. Pengadilan lain menilai transaksi tersebut sepenuhnya menjadi risiko pengguna.
Perbedaan semacam itu tidak hanya membingungkan para pihak. Ia juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem.
Dunia usaha membutuhkan aturan yang bisa diprediksi. Konsumen membutuhkan perlindungan yang nyata. Investor perlu mengetahui apakah haknya akan diperlakukan secara konsisten ketika sengketa terjadi.
Karena itu, putusan pengadilan di sektor keuangan tidak boleh berdiri sebagai penyelesaian kasus individual semata. Ia juga membentuk arah perilaku industri.
Kewenangan Besar Tetap Harus Diuji
Perubahan UU P2SK memperkuat posisi OJK dalam sejumlah bidang, termasuk pengawasan aset keuangan digital, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta mekanisme penyelesaian perkara tertentu.
Perluasan kewenangan tersebut dapat melahirkan sengketa administrasi, perdata, pidana, maupun kepailitan.
Pengadilan karena itu tidak hanya berhadapan dengan pelaku usaha dan konsumen.
Baca juga: DHE SDA Masuk Himbara, Monopoli atau Hak Negara?
Hakim juga dapat diminta menguji apakah regulator telah bertindak sesuai hukum, menggunakan kewenangan secara proporsional, menghormati proses yang adil, dan melindungi hak para pihak.
Regulator yang kuat memang diperlukan. Namun, kewenangan yang besar tetap membutuhkan kontrol hukum.
Pengadilan harus mampu membedakan antara tindakan cepat untuk melindungi sistem dan tindakan yang justru melampaui batas kewenangan.
Restorative Justice Bukan Jalan Pintas
Salah satu perubahan penting adalah terbukanya ruang keadilan restoratif dalam perkara sektor jasa keuangan tertentu.
Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban. Dalam kasus tertentu, uang yang kembali kepada masyarakat bisa lebih berarti daripada proses panjang yang hanya berakhir dengan hukuman.
Namun, restorative justice tidak boleh berubah menjadi jalur nyaman bagi pelaku bermodal besar.
Hakim dan aparat penegak hukum harus memastikan penyelesaian tidak menghapus pertanggungjawaban, tidak mengorbankan kepentingan publik, dan tidak menciptakan perlakuan berbeda antara pelaku kejahatan finansial dan pelaku pidana biasa.
Materi kajian menempatkan hakim sebagai penjaga agar keadilan restoratif tetap sejalan dengan legalitas, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan kepentingan umum.
Baca juga: Bukan Cuma Nakhoda, Hukum Perikanan Harus Kejar Pengendali
Di sinilah kualitas peradilan menentukan makna sebuah reformasi.
Undang-undang dapat memperluas pengawasan. OJK dapat memperkuat penindakan. Sistem digital dapat membaca transaksi mencurigakan dalam hitungan detik.
Namun, ketika sengketa masuk ke pengadilan, keputusan akhirnya tetap membutuhkan manusia yang memahami hukum sekaligus realitas ekonomi.
Karena itu, perubahan aturan keuangan harus diikuti peningkatan kemampuan hakim, pedoman yang seragam, dan putusan yang mudah dipahami.
Sistem keuangan tidak hanya membutuhkan regulator yang kuat. Tapi, juga membutuhkan pengadilan yang tidak tertinggal. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.