Belum Jatuh Tempo, Kok Jaminan Sudah Dieksekusi?

Ilustrasi rumah yang menjadi jaminan dalam pembiayaan. Jaminan dapat dieksekusi sebelum tenor berakhir apabila wanprestasi terbukti dan prosedur hukum dipenuhi. Foto: Atlantic Ambience/ Pexels.

CICILAN masih tersisa dua tahun. Masa pembiayaan juga belum berakhir. Namun, bank sudah mengirim surat peringatan dan bersiap melelang aset yang dijadikan jaminan.

Banyak nasabah mungkin langsung bertanya, bukankah utangnya belum jatuh tempo?

Pertanyaan itu terdengar masuk akal. Namun, hukum membedakan jatuh tempo akhir pembiayaan dengan jatuh tempo setiap angsuran.

Dalam pembiayaan lima tahun, misalnya, batas pelunasan seluruh kewajiban memang baru berakhir pada tahun kelima. Namun, setiap cicilan bulanan juga memiliki tanggal jatuh tempo sendiri.

Ketika satu atau beberapa cicilan tidak dibayar sesuai jadwal, pelanggaran terhadap akad dapat terjadi saat itu juga. Kreditur tidak selalu harus menunggu sampai kontrak benar-benar berakhir.

Di sinilah konsep wanprestasi menjadi penting.

Tidak Perlu Menunggu Cicilan Terakhir

Wanprestasi bukan hanya kondisi ketika seseorang sama sekali tidak membayar utang sampai masa perjanjian berakhir.

Wanprestasi juga dapat berupa keterlambatan membayar, membayar tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau tidak menjalankan kewajiban lain yang sudah ditentukan dalam akad.

Dalam pembiayaan secara angsuran, setiap tanggal pembayaran melahirkan kewajiban yang harus dipenuhi. Saat nasabah berhenti mencicil, kewajiban yang telah jatuh tempo itu sudah dilanggar, meskipun tanggal pelunasan terakhir masih jauh.

Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan hal tersebut.

Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal

Hak tanggungan dan jaminan utang dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi ketika terjadi wanprestasi, meskipun belum mencapai jatuh tempo pelunasan akhir. Syaratnya, pihak yang dianggap wanprestasi telah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, kalimat “akadnya belum berakhir” tidak otomatis menghentikan eksekusi.

Pertanyaan hukumnya bukan sekadar kapan kontrak selesai. Hal yang lebih penting adalah apakah sudah ada kewajiban yang harus dibayar, apakah kewajiban itu dilanggar, dan apakah prosedur penanganannya telah dijalankan.

Bahan kajian yang menjadi dasar artikel ini juga menekankan bahwa fungsi jaminan adalah mengamankan pemenuhan kewajiban ketika terjadi wanprestasi, sekaligus mendukung prinsip kehati-hatian lembaga keuangan syariah.

Bank Tidak Bisa Langsung Mengambil Aset

Meski eksekusi dapat dilakukan sebelum jatuh tempo akhir, bukan berarti lembaga keuangan bebas mengambil rumah, kendaraan, atau aset nasabah secara sepihak.

Tunggakan bukan tiket untuk bertindak sewenang-wenang.

Wanprestasi harus dapat dibuktikan. Lembaga keuangan perlu menunjukkan kewajiban apa yang sudah jatuh tempo, berapa pembayaran yang tertunggak, apa isi akadnya, dan apakah nasabah telah menerima peringatan.

Surat peringatan bukan sekadar formalitas.

Pasal 60 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa surat peringatan setidaknya memuat informasi mengenai tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan, serta denda atau ganti rugi yang harus dibayar.

Baca juga: Cessie Piutang Syariah, Sah atau Merugikan Nasabah?

Pasal 64 aturan yang sama mensyaratkan pengambilalihan atau penarikan agunan dilakukan setelah konsumen terbukti wanprestasi, telah diberi surat peringatan, dan lembaga jasa keuangan memiliki dokumen jaminan yang sah.

POJK tersebut juga mengatur agar proses penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan verbal, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Jadi, adanya utang tidak menghapus hak nasabah untuk diperlakukan secara patut.

Eksekusi Juga Punya Jalur Hukum

Cara mengeksekusi jaminan bergantung pada jenis jaminannya.

Untuk tanah yang dibebani hak tanggungan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 memberi hak kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek melalui pelelangan umum ketika debitur cidera janji. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk melunasi piutang sesuai hak kreditur.

Karena itu, hak mengeksekusi tidak sama dengan hak menguasai seluruh hasil penjualan.

Uang dari lelang harus dihitung secara terbuka. Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban yang sah dan biaya eksekusi yang dibenarkan. Bila terdapat kelebihan, sisanya harus dikembalikan kepada pemilik jaminan.

Sebaliknya, jika hasil penjualan tidak cukup, kekurangannya juga harus dihitung berdasarkan kewajiban yang benar-benar lahir dari akad.

Baca juga: Rumah Belum Dikuasai, Bank Syariah Salah?

Persoalan perhitungan ini penting, terutama dalam akad murabahah. Harga jual memang telah disepakati sejak awal. Namun, ketika pelunasan dipercepat karena wanprestasi, jumlah yang dapat diambil dari hasil eksekusi tetap harus mempertimbangkan isi akad, pembayaran yang sudah dilakukan, dan ketentuan mengenai potongan atau penyelesaian lebih awal.

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada dasarnya menjawab kapan jaminan dapat dieksekusi. SEMA itu tidak otomatis menjawab berapa seluruh uang yang boleh diambil kreditur dalam setiap perkara.

Keduanya harus dibedakan.

Sulit Membayar Bukan Otomatis Force Majeure

Nasabah juga perlu memahami bahwa kesulitan ekonomi tidak selalu dapat disebut keadaan memaksa atau force majeure.

Pendapatan yang menurun, usaha yang sepi, atau kondisi bisnis yang memburuk memang dapat menjadi alasan untuk meminta restrukturisasi. Namun, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pembayaran.

Mahkamah Agung dalam sejumlah perkara ekonomi syariah menilai bahwa wanprestasi dapat terjadi sebelum akad berakhir ketika nasabah tidak lagi membayar angsuran dan mengabaikan peringatan. Dalih force majeure juga harus dibuktikan mempunyai hubungan langsung dengan kegagalan memenuhi kewajiban.

Karena itu, komunikasi sejak awal menjadi penting.

Nasabah yang mulai kesulitan membayar sebaiknya tidak menghilang atau mengabaikan surat. Restrukturisasi, penjadwalan ulang, atau bentuk penyelesaian lain lebih mungkin dibicarakan ketika kedua pihak masih menunjukkan iktikad baik.

Baca juga: Uang di Bank Sudah Dijamin LPS, Mengapa Masih Bisa Diminta Kembali?

Pada akhirnya, hukum berusaha menjaga dua kepentingan sekaligus.

Kreditur tidak harus menunggu bertahun-tahun ketika cicilan sudah lama berhenti. Namun, nasabah juga tidak boleh kehilangan aset hanya berdasarkan klaim sepihak.

Jaminan dapat dieksekusi sebelum masa akad berakhir. Tetapi harus ada wanprestasi yang nyata, peringatan yang patut, dokumen jaminan yang sah, perhitungan kewajiban yang benar, dan prosedur eksekusi yang sesuai hukum.

Belum jatuh tempo akhir bukan berarti belum ada pelanggaran.

Namun, adanya pelanggaran juga bukan alasan untuk menyingkirkan prosedur dan keadilan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *