Jual Beli Pura-pura Tak Bisa Menyelamatkan Aset Kejahatan

Ilustrasi penandatanganan dokumen transaksi. Jual beli yang sah secara formal tetap dapat diuji apabila diduga dibuat untuk menyembunyikan aset. Foto: RDNE/ Pexels.

KETIKA seseorang terseret perkara korupsi, tindak pidana ekonomi, atau pencucian uang, pertarungan hukum tidak selalu berhenti pada ancaman penjara.

Ada satu medan lain yang sering jauh lebih rumit, aset.

Aparat penegak hukum harus menelusuri, menyita, lalu mengembalikan harta yang berasal dari tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak. Namun, sebelum aset itu dijangkau, kepemilikannya kadang sudah lebih dulu “dipindahkan”.

Rumah dijual kepada kerabat. Tanah dihibahkan kepada orang kepercayaan. Kendaraan berganti nama. Saham dialihkan ke perusahaan lain.

Di atas kertas, transaksinya tampak normal. Ada akta, tanda tangan, bahkan bukti pembayaran. Namun, di balik dokumen tersebut, bisa saja tidak pernah ada jual beli yang sungguh-sungguh.

Dalam hukum perdata, praktik semacam ini dikenal sebagai schijnhandeling atau perbuatan hukum semu.

Para pihak sengaja membuat transaksi yang terlihat sah bagi orang lain, padahal mereka tidak benar-benar menghendaki akibat hukum yang tertulis dalam perjanjian tersebut. Tujuannya bukan memindahkan kepemilikan secara nyata, melainkan menciptakan tameng agar aset sulit disita atau dieksekusi.

Baca juga: Korupsi Tanpa Amplop, Kekayaan Naik Lewat Saham

Masalah biasanya muncul ketika aparat menyita aset itu. Orang yang namanya tercantum sebagai pembeli kemudian datang ke pengadilan dan mengaku sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ia dapat mengajukan keberatan, perlawanan, atau gugatan perdata. Klaimnya sederhana: aset tersebut sudah dibeli secara sah dan bukan lagi milik orang yang sedang diproses secara pidana.

Namun, dokumen formal tidak otomatis membuat transaksi itu kebal dari pemeriksaan.

Perjanjian Bukan Sekadar Tanda Tangan

Keabsahan perjanjian di Indonesia bertumpu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini mensyaratkan empat hal. Adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Dalam transaksi semu, masalah paling serius biasanya muncul pada unsur kesepakatan dan sebab yang halal.

Kesepakatannya terlihat ada, tetapi kehendaknya palsu. Penjual tidak sungguh-sungguh ingin melepas aset. Pembeli juga tidak benar-benar ingin menguasainya. Keduanya hanya ingin menciptakan penampilan hukum seolah-olah telah terjadi peralihan hak.

Lebih jauh, Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan sebab yang palsu maupun terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 1337 kemudian menegaskan bahwa suatu sebab menjadi terlarang ketika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Baca juga: Belum Jatuh Tempo, Kok Jaminan Sudah Dieksekusi?

Artinya, apabila jual beli dibuat khusus untuk menyembunyikan hasil kejahatan atau merintangi penyitaan, masalahnya tidak lagi sekadar harga yang tidak dibayar atau administrasi yang tidak lengkap.

Tujuan transaksi itu sendiri sudah bermasalah.

Perjanjian semacam ini dapat dinilai batal demi hukum. Secara hukum, peralihan hak dianggap tidak pernah lahir secara sah sejak awal.

Mahkamah Agung juga pernah menghadapi persoalan perjanjian semu, antara lain dalam Putusan Nomor 1462 K/Pdt/1989. Perkara semacam ini menunjukkan bahwa hakim dapat melihat lebih dalam daripada sekadar bunyi akta atau bentuk transaksi.

Pembeli Beriktikad Baik Harus Membuktikan Kehati-hatian

Tidak semua orang yang membeli aset bermasalah otomatis dianggap terlibat rekayasa.

Hukum tetap melindungi pembeli yang benar-benar beriktikad baik. Namun, iktikad baik bukan hanya soal pengakuan bahwa pembeli tidak tahu adanya masalah.

Pembeli juga harus menunjukkan bahwa ia telah bertindak hati-hati.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberi pedoman mengenai pembeli tanah beriktikad baik. Transaksi harus dilakukan melalui prosedur yang sah, misalnya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, melalui lelang, atau sesuai hukum adat untuk tanah yang belum terdaftar.

Pembeli juga perlu memeriksa apakah penjual memang pemilik yang berhak, apakah tanah sedang disita, dijaminkan, disengketakan, atau memiliki riwayat hukum yang bermasalah.

Dengan kata lain, membeli aset bernilai besar tidak cukup hanya bermodal kepercayaan.

Semakin janggal transaksinya, semakin besar pula kewajiban pembeli untuk bertanya dan memeriksa.

Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal

Hakim biasanya perlu menguji kondisi nyata di balik dokumen. Misalnya, apakah harga jual jauh di bawah pasar, apakah uang benar-benar berpindah, dan apakah pembeli memiliki kemampuan finansial untuk membayar.

Penguasaan fisik aset juga penting. Jika rumah diklaim sudah dijual tetapi tetap ditempati penjual tanpa sewa atau alasan yang masuk akal, transaksi itu layak dicurigai.

Hubungan antara para pihak turut menjadi petunjuk. Jual beli kepada anak, saudara, bawahan, rekan bisnis dekat, atau perusahaan yang masih dikendalikan pemilik lama dapat memperkuat dugaan bahwa peralihan hanya terjadi di atas kertas.

Waktu transaksi juga sering berbicara banyak.

Pengalihan aset yang dilakukan sesaat sebelum pemeriksaan, penyidikan, penetapan tersangka, atau penyitaan tentu berbeda maknanya dengan transaksi bisnis biasa yang dilakukan jauh sebelum perkara muncul.

Tidak satu pun indikator tersebut selalu menjadi bukti tunggal. Namun, ketika banyak kejanggalan muncul bersamaan, hakim dapat menyimpulkan bahwa pembeli bukan pihak luar yang polos, melainkan bagian dari rekayasa.

Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Akta

Perampasan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern. Hukuman penjara saja tidak cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati hasil kejahatan.

Karena itu, pengadilan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas dokumen.

Akta jual beli memang penting. Sertifikat dan bukti pembayaran juga penting. Namun, semuanya tetap harus diuji terhadap kenyataan: siapa yang membayar, siapa yang menguasai aset, kapan transaksi terjadi, dan apa tujuan sebenarnya.

Baca juga: Aset Eddy Tansil Pulang, Orangnya Masih Buron

Prinsipnya sederhana.

Orang yang benar-benar membeli secara sah dan hati-hati harus dilindungi. Namun, transaksi pura-pura tidak boleh berubah menjadi jalur aman untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan.

Dalam hukum, nama baru pada sertifikat bukan selalu akhir cerita. Kadang, justru dari sanalah pemeriksaan sebenarnya dimulai. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *