UU Ketenagakerjaan Baru, Kepastian Kerja Masih Jadi Taruhan

Aktivitas pejalan kaki di kawasan perkantoran. Kepastian status kerja dan pelaksanaan hak pekerja menjadi sorotan setelah DPR menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ilustrasi: AI/MulaMula.

BAGI pekerja muda, tanggal berakhirnya kontrak bisa menentukan banyak hal. Mulai dari kemampuan membayar kos, membantu keluarga, sampai keberanian membuat rencana beberapa bulan ke depan. Punya pekerjaan belum selalu berarti punya kepastian.

Persoalan itu menjadi konteks penting setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026). Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam laporan panitia kerja, aturan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya luas. Pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga dana cadangan pesangon. Namun, bagi pembaca yang besok kembali berangkat bekerja, pertanyaan paling dekat adalah kapan perlindungan itu bisa dirasakan.

Perlindungan Sejak Melamar Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sejumlah penguatan dalam aturan yang disetujui. Di antaranya perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta magang. Ia juga menyampaikan adanya kepastian larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi lain dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Hal ini relevan bagi anak muda yang baru memasuki pasar kerja. Ijazah merupakan dokumen penting untuk melamar pekerjaan. Ketika dokumen itu berada di tangan pemberi kerja, keputusan untuk mencari kesempatan lain dapat menjadi lebih sulit.

Baca juga: UU Kerja Dikebut, Pekerja Muda Dapat Apa?

Yassierli juga menjelaskan pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja terdampak PHK, serta penguatan hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.

Rangkaian perlindungan tersebut menyentuh fase yang berbeda dalam kehidupan pekerja: masuk ke dunia kerja, menjalani pekerjaan, dan menghadapi kehilangan penghasilan. Pelaksanaannya akan menentukan seberapa jauh pekerja bisa mengandalkan hak tersebut ketika dibutuhkan.

Kontrak Menyisakan Kritik Buruh

Menjelang pengesahan, kalangan buruh masih menyampaikan keberatan. Presiden KSPI Said Iqbal menekankan pentingnya upah layak, penyelesaian PHK yang adil, serta kepastian pembayaran hak pekerja. Ia juga menolak penggunaan pekerja kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan dalam seminar di Jakarta, Senin (5/10). Ia menilai masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT hingga empat tahun dalam rancangan terlalu panjang. ASPEK mendorong pembatasan maksimal satu tahun.

“Ketidakpastian kerja justru berisiko menjadi norma,” kata Tri.

Baca juga: Kerja ke Luar Negeri, Peluang atau Jalan Terpaksa?

Keberatan itu memperlihatkan persoalan yang perlu diperiksa dalam penerapan aturan baru: batas waktu kontrak dan jenis pekerjaan yang boleh memakai kontrak. Bagi pekerja, keduanya memengaruhi peluang memperoleh hubungan kerja yang lebih pasti.

Kritik tersebut disampaikan sebelum paripurna. Karena itu, penilaian terhadap ketentuan yang akhirnya berlaku harus merujuk pada naskah final dan pengaturan peralihannya.

Upah Belum Langsung Berubah

Persetujuan DPR juga belum berarti penghitungan upah minimum segera berganti. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum 2027 masih akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Indah, penghitungan berdasarkan aturan ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun sejak diundangkan. Penghitungan berbasis Kebutuhan Hidup Layak yang dihitung BPS disebut paling cepat diterapkan pada 2028.

Baca juga: 17,4 Persen Anak Muda Menganggur, Apa yang Salah?

Penjelasan ini penting agar pekerja bisa membedakan keputusan legislasi dengan perubahan penghasilan. Tanggal persetujuan di DPR, pengundangan, dan pelaksanaan ketentuan tertentu perlu dibaca secara terpisah.

Bagi pekerja muda, nilai aturan baru akan terlihat dalam hal yang konkret: dokumen pribadi tetap dikuasai, status kerja jelas, dan hak dibayar ketika hubungan kerja berakhir. Pemerintah perlu menjelaskan jadwal pelaksanaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan pengaduan pekerja ditangani. Di situlah kepastian kerja mulai terasa dalam kehidupan sehari-hari. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *