Saham Digital Bisa Disita, Bagaimana Caranya?

Ilustrasi kepemilikan saham elektronik yang dapat menjadi objek sita untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Ilustrasi AI/ MulaMula.

MENANG di pengadilan belum tentu berarti uang langsung kembali. Bayangkan seseorang sudah diperintahkan membayar utang melalui putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi tetap tidak mau membayar. Ia ternyata memiliki saham. Bisakah saham itu disita untuk memenuhi kewajibannya?

Pada prinsipnya, bisa. Persoalannya, saham sekarang tidak selalu berupa surat yang tersimpan di lemari. Kepemilikan bisa tercatat secara elektronik dalam rekening efek. Jurusita tidak bisa sekadar datang, mengambil sertifikat, lalu menganggap aset sudah aman.

Di sinilah eksekusi menghadapi tantangan. Memastikan perintah pengadilan bekerja sampai ke sistem yang mencatat dan memindahkan saham. Tanpa pengamanan yang tepat, kemenangan di ruang sidang bisa sulit berubah menjadi pembayaran nyata.

Yang Disita Sahamnya, Bukan Perusahaan

Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menempatkan saham sebagai benda bergerak. Artinya, saham merupakan aset pemiliknya, meskipun bentuk pencatatan kepemilikannya bisa berbeda.

Namun, saham milik seseorang harus dibedakan dari kekayaan perusahaan yang menerbitkannya. Memiliki saham tidak berarti seluruh aset perusahaan menjadi milik pribadi pemegang saham.

Baca juga: Korupsi Tanpa Amplop, Kekayaan Naik Lewat Saham

Jika seseorang memiliki saham sebuah perusahaan dan diperintahkan membayar utang pribadinya, sasaran eksekusi pada prinsipnya adalah saham miliknya. Gedung, kendaraan, atau rekening perusahaan tidak otomatis ikut menjadi objek eksekusi. Perseroan merupakan badan hukum dengan kekayaan sendiri.

Pembedaan ini penting agar penagihan tidak salah sasaran. Orang yang menang perkara berhak memperjuangkan pembayaran, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati batas kepemilikan.

Tidak Ada Surat, Tetap Ada Aset

Peralihan menuju saham tanpa warkat semakin diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

Dalam penjelasan resminya, OJK menyebut konversi efek bersifat ekuitas dari warkat menjadi tanpa warkat harus dilaksanakan paling lambat lima tahun setelah peraturan berlaku. Pengaturan ini menyangkut efek dalam lingkup pasar modal, sehingga tidak boleh dibaca sebagai kewajiban seluruh perseroan tertutup menggunakan rekening efek.

Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal

Bagi pelaksanaan sita, konsekuensinya jelas. Pengamanan saham elektronik tidak dapat bergantung pada penguasaan surat fisik. Identitas pemilik, saham yang dimiliki, jumlahnya, serta tempat pencatatannya harus diketahui secara tepat.

Sekadar menyebut “saham milik pihak yang berutang” berisiko menyisakan persoalan. Saham perusahaan mana? Berapa jumlahnya? Tercatat melalui pihak mana? Apakah kepemilikannya masih sama ketika eksekusi dijalankan?

Informasi tersebut menentukan apakah perintah pengadilan dapat dilaksanakan secara akurat.

Blokir Bukan Berarti Uang Sudah Cair

Infrastruktur pemblokiran sebenarnya tersedia. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI menjelaskan bahwa rekening efek dapat diblokir untuk kepentingan perkara perdata maupun pidana melalui jalur permintaan atau perintah tertulis yang berwenang, termasuk permintaan Ketua Pengadilan Tinggi.

Menurut KSEI, efek dan dana dalam rekening yang diblokir tidak dapat ditarik atau ditransfer sampai blokir dicabut. Ini menunjukkan bahwa pengamanan aset elektronik membutuhkan tindakan dalam sistem administrasi, bukan hanya dokumen sita.

Namun, blokir bukan pembayaran. Blokir juga tidak otomatis memindahkan saham kepada pihak yang menang perkara.

Baca juga: Jual Beli Pura-pura Tak Bisa Menyelamatkan Aset Kejahatan

Pengamanan aset dan realisasi nilainya merupakan tahap berbeda. Setelah saham diamankan, pelaksanaan eksekusi masih harus mengikuti prosedur penjualan atau mekanisme lain yang sah. Hasilnya kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban sesuai putusan.

Karena itu, koordinasi pengadilan dengan pengelola administrasi dan penyimpanan efek menjadi penentu. Perintah harus jelas, objeknya tepat, dan pelaksanaannya mengikuti kewenangan masing-masing pihak.

Ada Hak Orang Lain yang Harus Diperiksa

Saham yang ditemukan belum tentu bebas dari beban. Pasal 60 ayat (2) UU Perseroan Terbatas memungkinkan saham dijadikan jaminan melalui gadai atau fidusia, sepanjang anggaran dasar tidak menentukan lain.

Jika saham sudah dijaminkan secara sah, pelaksanaan eksekusi perlu memperhitungkan hak penerima jaminan. Sita tidak boleh dianggap otomatis menghapus hak pihak lain yang sebelumnya melekat.

Baca juga: Belum Jatuh Tempo, Kok Jaminan Sudah Dieksekusi?

Pada perseroan tertutup, pemeriksaan juga perlu mencakup daftar pemegang saham dan ketentuan pengalihan dalam anggaran dasar. Dokumen tersebut membantu memastikan kepemilikan sekaligus menemukan pembatasan atau beban yang relevan.

Nilai saham pun perlu diperiksa dengan cermat. Angka nominal yang tercantum dalam dokumen perusahaan bukan jaminan harga jualnya. Kondisi usaha, utang perusahaan, prospek pendapatan, serta ada tidaknya pembeli akan memengaruhi nilai ekonominya.

Dengan demikian, memiliki saham bernominal besar belum tentu berarti tersedia uang dengan jumlah yang sama untuk membayar utang.

Putusan Harus Sampai ke Sistem

Mahkamah Agung telah memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan 2026 melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026, tertanggal 19 Agustus 2026. Pembaruan ini menjadi konteks penting bagi penyesuaian kerja peradilan terhadap perkembangan hukum dan teknologi.

Dalam eksekusi saham, kebutuhan praktisnya adalah memastikan identifikasi, pengamanan, penilaian, dan penjualan saling tersambung. Untuk saham elektronik, dokumen pengadilan perlu ditindaklanjuti melalui pencatatan dan pembatasan transaksi yang tepat.

Baca juga: SEMA Keluar, Apakah Kita Wajib Mengikutinya?

Bagi masyarakat, pesannya sederhana. Bentuk digital tidak membuat saham kebal dari sita. Namun, saham yang bisa disita belum tentu mudah dijual, dan saham yang sudah diblokir belum berarti tagihan telah lunas.

Ukuran keberhasilan eksekusi akhirnya bukan sekadar terbitnya berita acara. Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan putusan yang menghasilkan pemenuhan hak, tanpa mengambil aset yang salah atau mengabaikan hak pihak lain. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *