
JAKARTA, mulamula.id – Kota-kota modern terus tumbuh. Perumahan naik. Gedung bertambah. Kawasan komersial meluas. Tetapi di tengah pembangunan itu, ada sesuatu yang sering hilang diam-diam, ruang air kota.
Situ mengecil. Kolam hilang. Rawa ditimbun. Sungai menyempit.
Banyak orang baru sadar ketika banjir datang lebih cepat dan genangan makin sulit surut.
Badan air perkotaan adalah kawasan air seperti danau kecil, situ, rawa, kolam, dan sempadan sungai yang membantu kota menyimpan air dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Badan air ternyata tidak bisa sembarangan ditimbun karena banyak di antaranya memiliki perlindungan hukum dan dapat dipulihkan lewat putusan pengadilan.
Baca juga: Ketika Direksi BUMN Bisa Dipidana karena Keputusan Bisnis
Hal itu terlihat dari kasus terbaru di India. National Green Tribunal (NGT) memerintahkan pengembang menyerahkan lima kolam di kawasan perumahan Omaxe City, Lucknow, kepada pemerintah kota untuk dipulihkan kembali.
Kolam-kolam tersebut diduga berubah fungsi menjadi jalan, taman, dan area pembangunan properti.
Pengadilan juga meminta pemerintah kota melakukan pembersihan, restorasi, hingga pengawasan kualitas air secara berkala.
Kasus ini menarik karena menunjukkan satu hal penting, pengembang ternyata bisa dipaksa mengembalikan ruang air yang sudah masuk kawasan proyek.
Danau Bukan Lahan Kosong
Di banyak kota, badan air sering dianggap hanya “tanah nganggur” yang belum dimanfaatkan.
Padahal fungsi ekologisnya besar.
Kolam dan rawa membantu menyimpan limpasan air hujan, menjaga cadangan air tanah, hingga menurunkan suhu kawasan perkotaan.
Baca juga: Hukum Jangan Hanya Milik Orang Kaya
Ketika ruang air hilang, kota kehilangan area resapan alami.
Akibatnya mulai terasa sekarang. Banjir lebih cepat datang, suhu kota meningkat, dan kawasan padat menjadi makin rentan terhadap cuaca ekstrem.
Karena itu, banyak negara mulai memperketat perlindungan kawasan air perkotaan. Dan perlindungan itu bukan cuma urusan lingkungan, tetapi juga masuk ke wilayah hukum.
Indonesia Punya Aturan
Di Indonesia, perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga daya dukung lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.
Selain itu, aturan tata ruang dan kawasan sempadan air juga mengatur bahwa wilayah tertentu tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Artinya, persoalan rawa atau situ yang hilang sebenarnya bukan hanya masalah teknis pembangunan.
Ada dimensi hukum di dalamnya.
Baca juga: Bank Bisa Lepas Tangan Kalau Pegawainya Menipu Nasabah?
Karena ketika sebuah kawasan kehilangan fungsi ekologis akibat pembangunan, negara memiliki dasar untuk melakukan penertiban, pemulihan, bahkan penindakan.
Meski begitu, praktik di lapangan sering tidak sederhana.
Ada izin lama. Ada konflik lahan. Ada kepentingan investasi. Ada tekanan ekonomi daerah.
Dan di banyak kasus, pembangunan biasanya sudah telanjur berjalan ketika publik mulai sadar ada badan air yang hilang.
Ketika Pengadilan Mulai Masuk
Kasus di India memperlihatkan arah baru dalam penegakan hukum lingkungan.
Pengadilan tidak lagi hanya menghukum pencemaran atau limbah industri.
Kini pengadilan mulai masuk ke konflik tata ruang dan fungsi ekologis kota.
Ini penting karena kota modern semakin menghadapi krisis ruang air.
Semakin padat pembangunan, semakin kecil ruang alami untuk menyerap air hujan.
Banyak kota akhirnya terjebak dalam pola yang sama. ruang air dikurangi, lalu banjir datang lebih besar.
Karena itu, pendekatan hukum terhadap lingkungan juga mulai berubah. Lingkungan tidak lagi dipandang sekadar urusan estetika atau penghijauan kota.
Tetapi bagian dari perlindungan kepentingan publik.
Bisa Dipulihkan Lagi?
Pertanyaan paling besar tentu muncul di sini, kalau kawasan sudah telanjur dibangun, apakah bisa dipulihkan?
Jawabannya, bisa, meski tidak mudah.
Dalam banyak aturan lingkungan, pelaku usaha dapat diminta melakukan pemulihan apabila terbukti merusak fungsi kawasan tertentu.
Di Indonesia, konsep pemulihan lingkungan juga dikenal dalam UU Lingkungan Hidup.
Sanksinya tidak selalu pidana. Bisa berupa pemulihan fungsi lingkungan, pencabutan izin, hingga kewajiban memperbaiki kerusakan.
Namun, pelaksanaannya sering panjang dan penuh tarik-menarik kepentingan.
Karena itu, kasus seperti di India menjadi menarik untuk diperhatikan.
Baca juga: Sawit di Kawasan Hutan Disebut “Haram”
Sebab pengadilan mulai menunjukkan bahwa ruang air kota bukan sekadar aset pembangunan, tetapi bagian dari hak ekologis masyarakat.
Dan mungkin, beberapa tahun ke depan, konflik soal rawa, situ, atau danau kota akan semakin sering masuk meja hijau.
Karena kota modern ternyata bukan hanya membutuhkan gedung dan jalan.
Tetapi juga ruang untuk air tetap hidup. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.