
JAKARTA, mulamula.id – Nama Eddy Tansil kembali muncul. Bukan karena tertangkap. Bukan juga karena keberadaannya terungkap.
Yang pulang justru asetnya.
Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan, Senin, 15 Juni 2026. Nilainya Rp51,68 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penyerahan itu sebagai bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara, meski perkara sudah berjalan puluhan tahun.
Namun, di balik kabar pemulihan aset itu, ada ironi besar yang sulit dilepaskan. Eddy Tansil sendiri masih buron sejak kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996.
Artinya, hampir tiga dekade berlalu, negara bisa memulihkan sebagian aset. Tapi orangnya belum juga kembali ke hadapan hukum.
Asetnya Kembali
Dalam penyerahan itu, Kejaksaan Agung menyebut pemulihan aset dilakukan dengan skema voluntary asset atau penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil.
Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp51.682.537.548.
Selain uang tunai, Kejaksaan juga memulihkan sejumlah aset tidak bergerak. Di antaranya sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Aset itu disebut berupa vila.
Ada pula tanah seluas 26.403 meter persegi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di atas tanah itu berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera.
Kejaksaan juga menyebut 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, ikut masuk dalam pemulihan aset.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyerahkan dana Rp1,029 triliun kepada negara. Nilai itu berasal dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,19 miliar dan pemulihan aset Eddy Tansil Rp51,68 miliar.
Burhanuddin menegaskan, langkah ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik. Selama ini, masyarakat kerap bertanya apakah perkara korupsi yang sudah diputus benar-benar dieksekusi sampai tuntas.
Pertanyaan itu wajar.
Dalam kasus korupsi, publik tidak hanya ingin tahu siapa yang dihukum. Publik juga ingin tahu apakah uang negara benar-benar kembali.
Orangnya Belum
Masalahnya, kasus Eddy Tansil tidak pernah sederhana.
Eddy Tansil adalah terpidana korupsi dalam skandal kredit Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo melalui Golden Key Group. Nilai kasusnya disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Pada 1990-an, kasus ini mengguncang Indonesia. Eddy dijatuhi hukuman penjara yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun.
Namun, cerita hukum itu berubah menjadi skandal pelarian.
Baca juga: Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?
Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari Lapas Cipinang. Pelarian itu terjadi saat ia mendapat izin berobat ke rumah sakit. Dalam berbagai laporan, pelarian tersebut diduga melibatkan bantuan oknum petugas lapas.
Sejak hari itu, Eddy Tansil tidak pernah kembali.
Namanya masuk dalam daftar buronan. Interpol pernah dilibatkan. Red notice pernah diterbitkan. Ratusan negara diminta membantu pencarian.
Jejaknya sempat disebut terdeteksi di luar negeri, termasuk China. Pada 2013, Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief, pernah menyatakan keberadaan Eddy terdeteksi di China berdasarkan informasi yang diterima Kejaksaan.
Namun, sampai sekarang, tidak ada penangkapan.
Di sinilah kasus Eddy Tansil tetap menjadi luka lama dalam penegakan hukum Indonesia. Aset bisa dikejar. Tetapi buronan utama belum bisa dibawa pulang.
Keadilan Belum Utuh
Pemulihan aset memang penting. Dalam hukum pidana korupsi, keadilan tidak cukup berhenti pada vonis. Negara juga harus mengejar kerugian yang timbul akibat kejahatan.
Logikanya sederhana. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum. Korupsi juga merampas uang publik.
Karena itu, ketika aset Eddy Tansil dipulihkan, negara sedang menunjukkan bahwa perkara lama tidak otomatis hilang hanya karena waktu berjalan. Eksekusi tetap bisa dilakukan. Aset tetap bisa dicari. Uang negara tetap bisa dikembalikan.
Namun, pemulihan aset tidak otomatis menutup seluruh pertanyaan.
Sebab dalam kasus Eddy Tansil, keadilan belum utuh selama terpidananya masih bebas di luar jangkauan hukum.
Ini yang membuat kasus tersebut berbeda dari perkara korupsi biasa. Eddy bukan hanya terpidana kasus korupsi besar. Ia juga simbol kegagalan negara menjaga eksekusi hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam bahasa hukum, putusan pidana tidak cukup hanya dibacakan. Putusan harus dijalankan.
Kalau terpidana kabur dan tidak pernah ditangkap lagi, publik melihat ada ruang kosong antara putusan dan kenyataan.
Ujian Negara
Kasus Eddy Tansil juga menunjukkan betapa rumitnya penegakan hukum lintas negara.
Red notice Interpol sering dipahami publik sebagai surat perintah penangkapan internasional. Padahal, red notice bukan perintah otomatis. Instrumen itu lebih tepat dipahami sebagai permintaan kepada negara lain untuk membantu mencari dan menahan seseorang, dengan tetap mengikuti hukum nasional negara tersebut.
Artinya, sekalipun seorang buronan sudah masuk radar internasional, proses pemulangan tetap bergantung pada kerja sama antarnegara, perjanjian ekstradisi, diplomasi, bukti, dan kemauan politik.
Dalam kasus Eddy Tansil, semua itu tampak belum cukup.
Karena itu, pemulihan aset Rp51,68 miliar ini punya dua wajah. Di satu sisi, kabar ini menunjukkan negara masih bekerja. Aset lama masih bisa dikejar. Uang publik masih bisa dipulihkan.
Baca juga: Buron Sejak 2022, Kenapa Bos Net89 Belum Tertangkap?
Di sisi lain, kabar ini juga mengingatkan publik pada pertanyaan yang belum selesai sejak 1996. Kenapa Eddy Tansil belum juga tertangkap?
Pertanyaan itu menjadi semakin tajam karena negara kini bisa menunjukkan aset yang kembali, tetapi belum bisa menunjukkan terpidana yang kembali.
Bukan Sekadar Uang
Dalam kasus korupsi, pengembalian aset memang penting. Tetapi hukum tidak boleh berhenti pada uang.
Kalau hanya aset yang kembali, sementara pelaku tetap bebas, pesan ke publik bisa menjadi kabur. Seolah-olah keadilan dapat dibayar sebagian, sementara tanggung jawab pidana tetap menggantung.
Tentu pemulihan aset Eddy Tansil tetap perlu diapresiasi. Nilainya besar. Prosesnya juga menjadi sinyal bahwa perkara lama tidak dibiarkan begitu saja.
Baca juga: Red Notice dan Penangkapan Lintas Negara, Apa Kata Hukum Indonesia?
Namun, negara juga perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana perburuan Eddy Tansil masih berjalan. Apakah status buron masih aktif. Apakah kerja sama internasional masih ditempuh. Apakah ada pembaruan informasi tentang keberadaannya.
Transparansi itu penting karena kasus Eddy Tansil sudah lama menjadi simbol ketimpangan hukum. Banyak orang kecil bisa cepat ditangkap. Tetapi dalam perkara besar, terutama yang melibatkan uang, jaringan, dan lintas negara, proses hukum bisa terasa sangat jauh.
Pemulihan aset pada 2026 membuka kembali memori publik pada pelarian 1996.
Tiga puluh tahun hampir lewat. Uangnya mulai kembali. Tanah dan bangunan bisa dipulihkan. Tetapi orang yang divonis bersalah masih belum berada di balik jeruji.
Di titik ini, kasus Eddy Tansil memberi pelajaran keras. Keadilan dalam perkara korupsi tidak cukup hanya mengejar kerugian negara. Keadilan juga harus memastikan pelaku tidak bisa selamanya bersembunyi dari hukum.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.