
DALAM pembiayaan, masalah sering muncul bukan saat akad ditandatangani. Masalah biasanya datang belakangan. Saat usaha turun, cicilan tersendat, lalu bank mulai mencari jalan penyelesaian.
Salah satu jalan itu adalah pengalihan piutang.
Di hukum perdata, mekanisme ini dikenal sebagai cessie. Artinya, hak tagih dari kreditur lama dialihkan kepada kreditur baru. Pihak yang berhak menagih berubah. Namun, kewajiban debitur tidak otomatis hilang.
Dasar hukumnya ada dalam Pasal 613 KUHPerdata. Piutang atas nama dapat dialihkan melalui akta otentik atau akta di bawah tangan. Agar berlaku terhadap debitur, pengalihan itu perlu diberitahukan, diakui, atau disetujui secara tertulis.
Di pembiayaan syariah, konsep ini dekat dengan hawalah atau hawalatul haq. Hawalah sering dipahami sebagai pengalihan utang. Sementara hawalatul haq lebih dekat dengan pengalihan hak tagih.
Baca juga: Rumah Belum Dikuasai, Bank Syariah Salah?
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengenal pengambilalihan utang melalui akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Jadi, secara hukum, pengalihan piutang dalam pembiayaan syariah bukan barang asing. Bukan juga sesuatu yang otomatis terlarang.
Masalahnya ada pada cara.
Apakah nasabah diberi tahu dengan jelas? Apakah jumlah kewajiban transparan? Apakah ada ruang penyelesaian sebelum jaminan dilelang? Di titik inilah cessie bisa berubah dari mekanisme hukum biasa menjadi sengketa serius.
Dari Utang Macet ke Pengadilan
Salah satu perkara penting soal ini muncul dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Ag/2020.
Kasusnya bermula dari fasilitas pembiayaan syariah senilai Rp4 miliar. Pembiayaan itu diberikan untuk 60 bulan dan dijamin dengan sebidang tanah berikut bangunan.
Nasabah sudah membayar sebagian kewajiban sebesar sekitar Rp1,57 miliar. Namun, kemudian kondisi ekonomi memburuk. Pembayaran tersendat.
Setelah itu, nasabah menerima pemberitahuan bahwa sisa utangnya, sekitar Rp3,15 miliar, telah dialihkan oleh bank kepada pihak lain. Pengalihan itu dilakukan melalui akta jual beli utang dan akta pengalihan piutang atau cessie.
Baca juga: DHE SDA Masuk Himbara, Monopoli atau Hak Negara?
Nasabah keberatan. Alasannya, pengalihan dilakukan tanpa persetujuan lebih dulu. Setelah cessie terjadi, pihak penerima pengalihan mengirim somasi. Nasabah diminta melunasi utang. Jika tidak, objek jaminan akan dilelang.
Perkara ini lalu masuk ke Pengadilan Agama. Jalurnya tepat, karena sengketa lahir dari pembiayaan syariah. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Di tingkat pertama, gugatan nasabah dikabulkan sebagian. Di tingkat banding, putusan itu dibatalkan. Gugatan pada pokoknya ditolak.
Saat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Namun, MA memperbaiki amar putusan. Nasabah diberi kesempatan enam bulan untuk melunasi sisa utangnya sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah lunas, alas hak atas objek sengketa harus dikembalikan kepada nasabah.
Bagian ini penting. MA tidak membatalkan cessie. Namun, MA juga tidak membiarkan proses penagihan berjalan tanpa ruang penyelesaian.
Cessie Bukan Otomatis Melawan Hukum
Pesan utama dari putusan ini cukup jelas. Pengalihan piutang atau hawalatul haq karena debitur tidak memenuhi kewajibannya tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum.
Ini penting, karena dalam praktik, banyak debitur merasa dirugikan begitu hak tagih berpindah ke pihak lain. Perasaan itu bisa dipahami. Tiba-tiba, pihak yang menagih berubah. Cara komunikasi berubah. Risiko lelang terasa semakin dekat.
Namun, dari sudut hukum, kreditur memang memiliki ruang untuk mengalihkan hak tagih. Selama dilakukan dengan instrumen yang sah, cessie tidak batal hanya karena debitur tidak dimintai persetujuan terlebih dahulu.
Meski begitu, pemberitahuan tetap krusial. Debitur harus tahu siapa pemegang hak tagih yang baru. Debitur juga berhak memahami jumlah kewajiban, dasar perhitungan, dan konsekuensi hukumnya.
Di sinilah pembiayaan syariah punya standar moral dan hukum yang lebih luas. Sengketa tidak cukup dibaca sebagai hubungan kreditur dan debitur. Ada prinsip keadilan, kemanfaatan, kerelaan, dan pencegahan mudarat.
Artinya, dokumen hukum boleh sah. Tetapi cara menjalankannya tetap harus adil.
Prinsip Syariah Tidak Boleh Hilang
Dalam ekonomi syariah, penyelesaian sengketa tidak berhenti pada pertanyaan siapa benar, siapa salah.
Ada prinsip mu’awanah, yaitu semangat tolong-menolong. Relasi pembiayaan tidak semestinya berubah menjadi hubungan yang sepenuhnya menekan pihak yang sedang kesulitan.
Ada juga prinsip tabadulul manafi’, atau saling memberi manfaat. Penerima pengalihan memang berhak menagih. Namun, hak itu tetap perlu dijalankan secara proporsional.
Prinsip lain yang penting adalah ‘antaradhin, yaitu kerelaan para pihak. Dalam konteks cessie, kerelaan tidak selalu berarti debitur harus menyetujui setiap pengalihan piutang. Namun, debitur tidak boleh dibiarkan dalam ketidakjelasan.
Baca juga: Bukan Cuma Nakhoda, Hukum Perikanan Harus Kejar Pengendali
Ketidakjelasan jumlah utang, pihak penagih, atau jalan penyelesaian bisa mendekati problem gharar. Dalam transaksi syariah, ketidakjelasan seperti ini harus dihindari.
Karena itu, pendekatan MA terasa menarik. Pengalihan hak tagih tetap diakui. Namun, nasabah diberi waktu enam bulan untuk melunasi kewajiban.
Ini bukan pembebasan utang. Ini juga bukan pembatalan hak kreditur. Ini jalan tengah.
Hak tagih tetap dihormati. Nasabah tetap wajib membayar. Tetapi, eksekusi jaminan tidak langsung menjadi pilihan pertama.
Pelajaran untuk Bank dan Nasabah
Putusan ini memberi pesan penting bagi lembaga keuangan syariah. Cessie boleh dilakukan. Hawalatul haq bisa menjadi instrumen penyelesaian pembiayaan bermasalah. Namun, prosesnya harus transparan, komunikatif, dan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Bagi nasabah, putusan ini juga memberi pelajaran. Pengalihan piutang bukan otomatis ilegal. Jika utang masih ada, kewajiban membayar tetap melekat. Yang bisa dipersoalkan adalah prosesnya: pemberitahuan, jumlah kewajiban, dasar perhitungan, dan cara penyelesaian.
Baca juga: Bank Bisa Lepas Tangan Kalau Pegawainya Menipu Nasabah?
Di fase ini, sengketa cessie syariah bukan sekadar soal akta. Ini soal keseimbangan.
Hukum memberi kepastian bagi pemegang hak tagih. Prinsip syariah memberi pagar agar kepastian itu tidak berubah menjadi tekanan yang berlebihan.
Putusan MA Nomor 881 K/Ag/2020 akhirnya menegaskan satu hal sederhana, tetapi penting. Cessie piutang syariah bukan perbuatan melawan hukum. Namun, penyelesaiannya tetap harus berjiwa syariah. Sebab dalam ekonomi syariah, transaksi tidak cukup sah di atas kertas. Tapi, juga harus adil saat dijalankan. ***
Tentang Penulis
Hamdani S Rukiah adalah wartawan senior dengan latar Magister Hukum Bisnis. Tulisannya berfokus pada irisan hukum, bisnis, kebijakan publik, dan ekonomi digital.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.