
ADA ketakutan yang belakangan tumbuh di banyak ruang pemerintahan.
Pejabat takut mengambil keputusan. Takut menandatangani dokumen. Takut membuat terobosan. Sebab, kebijakan yang hari ini dinilai masuk akal bisa saja dipersoalkan beberapa tahun kemudian ketika hasilnya tidak sesuai harapan.
Namun, publik juga menyimpan ketakutan lain.
Jangan sampai korupsi justru berlindung di balik kata “kebijakan”. Dokumennya lengkap. Rapatnya resmi. Notulennya tersedia. Tetapi, sejak awal keputusan itu telah dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dua ketakutan ini sama-sama berbahaya.
Bila setiap kebijakan yang merugi dianggap korupsi, pejabat akan memilih diam dan bermain aman. Pelayanan publik melambat. Inovasi mati.
Sebaliknya, bila setiap tindakan dapat dibenarkan hanya karena disebut kebijakan, hukum akan kehilangan daya untuk menjangkau korupsi yang dirancang secara rapi.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya kerugian negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah ada niat jahat di balik kebijakan tersebut?
Kebijakan Tidak Kebal Hukum
Pemerintah tidak mungkin bekerja hanya dengan membaca aturan secara kaku.
Dalam situasi tertentu, pejabat perlu mengambil diskresi. Mereka harus memilih tindakan ketika aturan belum lengkap, keadaan mendesak, atau pelayanan publik terancam berhenti.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengakui kebutuhan tersebut.
Namun, diskresi tidak boleh digunakan sesuka hati. Pasal-pasal dalam undang-undang itu mensyaratkan agar diskresi sesuai dengan tujuan kewenangan, memiliki alasan objektif, tidak bertentangan dengan peraturan, bebas dari konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.
Artinya, kebijakan memang perlu dilindungi. Tetapi, perlindungan itu tidak berlaku tanpa batas.
Baca juga: Cessie Piutang Syariah, Sah atau Merugikan Nasabah?
Ungkapan “kebijakan tidak dapat dipidana” sering terdengar dalam perdebatan perkara korupsi. Kalimat itu tidak sepenuhnya salah, tetapi mudah disalahgunakan.
Kebijakan sebagai pilihan resmi pemerintah memang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, niat jahat yang memakai kebijakan sebagai kendaraan tetap dapat diproses secara hukum.
Dokumen bernama keputusan, peraturan, atau persetujuan tidak bisa menjadi tameng bila sejak awal dibuat untuk memenangkan perusahaan tertentu, mengatur harga, membuka ruang suap, atau mengalirkan keuntungan pribadi.
Hasil Buruk Bukan Bukti Niat Jahat
Kesalahan terbesar dalam menilai kebijakan adalah melihat masa lalu dengan pengetahuan yang baru tersedia hari ini.
Sebuah proyek mungkin gagal karena harga berubah, teknologi tidak bekerja sesuai perkiraan, atau kondisi ekonomi bergerak di luar perhitungan. Kerugian dapat muncul meskipun keputusan awal diambil melalui kajian yang wajar.
Hasil yang buruk tidak otomatis membuat keputusan itu jahat.
Prinsip serupa dikenal dalam business judgment rule. Dalam konteks perusahaan, pengurus tidak seharusnya dipidana hanya karena keputusan bisnisnya gagal, selama keputusan tersebut diambil dengan hati-hati, berdasarkan informasi yang cukup, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.
Logika ini juga relevan bagi pejabat publik.
Pejabat yang mengambil keputusan secara terbuka, berhati-hati, dan tanpa keuntungan pribadi tidak semestinya diperlakukan sama dengan orang yang sejak awal merancang kebijakan untuk menguntungkan jaringan tertentu.
Korupsi tidak cukup dibuktikan dari kegagalan. Harus ditemukan kesalahan dan niat yang menyertainya.
Tiga Tahap Membaca Sebuah Kebijakan
Untuk membedakan risiko administrasi dan tindak pidana, penilaian perlu dilakukan secara bertahap.
Pertama, periksa kewenangannya. Apakah pejabat bertindak dalam batas jabatan, atau justru melampaui dan mencampuradukkan kewenangan?
Pelanggaran pada tahap ini belum otomatis merupakan korupsi. Bisa saja persoalannya lebih tepat diselesaikan melalui hukum administrasi.
Baca juga: DHE SDA Masuk Himbara, Monopoli atau Hak Negara?
Kedua, periksa cara diskresi digunakan. Apakah keputusan didasarkan pada kajian, alasan objektif, serta kebutuhan publik? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah saran pengawas internal sengaja diabaikan?
Tahap ini dapat menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Namun, pemidanaan masih membutuhkan satu unsur penting.
Ketiga, periksa niatnya.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dalam perkara korupsi, kerugian negara merupakan unsur penting. Tetapi kerugian negara tidak dapat menggantikan pembuktian bahwa pelaku memang memiliki kesengajaan untuk melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Niat Jahat Meninggalkan Jejak
Niat memang tidak dapat difoto. Namun, niat hampir selalu meninggalkan jejak.
Penyidik dan hakim dapat melihat apakah pejabat telah menerima peringatan, tetapi sengaja mengabaikannya. Mereka juga dapat memeriksa apakah dokumen dibuat setelah keputusan diambil hanya untuk menciptakan pembenaran.
Jejak lain bisa muncul dari pertemuan tersembunyi, komunikasi melalui perantara, perubahan dokumen, atau aliran uang kepada pejabat dan pihak yang terafiliasi.
Baca juga: Hukum Jangan Tunduk pada Kuasa Korporasi
Urutan waktu juga penting.
Siapa yang pertama mengusulkan kebijakan? Siapa yang paling aktif mendorongnya? Mengapa rekomendasi bawahan ditolak? Apakah keterangan para pihak baru diselaraskan setelah perkara terungkap?
Bahkan, ketidaktahuan tidak selalu dapat dijadikan pembelaan.
Dalam hukum dikenal konsep willful blindness, yaitu keadaan ketika seseorang sengaja menutup mata terhadap fakta agar kelak dapat mengaku tidak tahu. Pejabat yang sengaja menghindari kajian atau menolak membaca peringatan tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab.
Melindungi Keputusan Jujur
Ukuran yang jelas dibutuhkan untuk melindungi dua kepentingan sekaligus.
Pejabat yang jujur perlu memperoleh kepastian bahwa kebijakan yang diambil dengan hati-hati tidak akan otomatis berubah menjadi perkara pidana hanya karena gagal.
Pada saat yang sama, pelaku korupsi harus memahami bahwa dokumen yang rapi tidak cukup untuk menghapus jejak niat.
Hukum tidak boleh menghukum keberanian mengambil keputusan. Namun, hukum juga tidak boleh tertipu oleh kebijakan yang sejak awal dirancang sebagai kedok.
Pada akhirnya, yang harus diuji bukan hanya berapa besar negara rugi. Yang harus dibuktikan adalah bagaimana keputusan dibuat, siapa yang diuntungkan, apa yang disembunyikan, dan niat apa yang bekerja di belakangnya.
Di situlah batas antara kebijakan yang gagal dan korupsi yang disengaja menjadi lebih terang. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.